tag:blogger.com,1999:blog-10470770524519937202024-02-20T18:07:09.428+07:00pesan mas ariPesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.comBlogger142125tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-7075653224120866832012-11-08T10:01:00.003+07:002012-11-08T10:01:44.717+07:00RSUD Siap Tambah 120 Ruang Rawat Inap<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1VBGuZcCwrLKpXDW0l_0z7N7JB-q9oU5teMiB0vZbpI0lGb9d1ZJwZvqPFlKxgFQzGePktVvmJvSgDT4jGeMb7rmMrlehnBg8I5kEO4B0UuUUJYaBglkxQc8g0K_eyL0z7ks50Va-iJA/s1600/RSUD.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1VBGuZcCwrLKpXDW0l_0z7N7JB-q9oU5teMiB0vZbpI0lGb9d1ZJwZvqPFlKxgFQzGePktVvmJvSgDT4jGeMb7rmMrlehnBg8I5kEO4B0UuUUJYaBglkxQc8g0K_eyL0z7ks50Va-iJA/s1600/RSUD.jpg" /></a></div>
SEMARANG– Untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,RSUD
Kota Semarang berencana membangun 120 ruang rawat inap kelas tiga pada
2013. Anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar Rp20 miliar. <br /><br />Menurut
Direktur RSUD Kota Semarang Suci Herawati, saat ini sudah ada sekitar
88 ruang kelas tiga yang tersedia di rumah sakit.Namun,jumlah itu masih
kurang karena diperkirakan musim penghujan ini banyak penyakit yang
ditimbulkan. “Hal itu berdampak terhadap penggunaan ruang inap kelas
tiga di rumah sakit yang menjadi semakin penuh,” katanya kemarin.
Rencananya, 120 ruang kelas tiga itu akan dibuat lima tingkat. Saat ini
ada 232 ruang rawat inap di RSUD dengan klasifikasi 88 ruang inap kelas
tiga.Sementara ruang inap kelas dua 55 ruang, kelas satu 46 ruang, ruang
VIP (4), ICU (8), serta HCU perawatan bayi (6). <br />
<a name='more'></a>“Dengan adanya
tambahan 120 ruang inap akan sangat membantu masyarakat terlayani dengan
baik.UGD juga kondisinya siap baik sarpras, obat, infus, dan
sebagainya,”kata Suci. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota
Semarang <b>Ari Purbono</b> mengatakan perluasan bangsal kelas tiga RSUD Kota
Semarang memang sangat diperlukan.<br /><br />Berdasar pengalaman, banyak
kasus terjadi RSUD menolak pasien kelas tiga yang termasuk Jamkesmas
dengan alasan bangsal penuh. Akibatnya, pasien meninggal karena tidak
sempat mencari rumah sakit yang lain.<br />
<br />
Harian Semarang Kamis, 8 Nov 2012 Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-61531522317075103652012-05-09T12:21:00.001+07:002012-05-09T12:21:52.177+07:00Dewan Minta Simpanglima Dijual<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrizn74CupelG1iDNjU1qpllNSB8BKDW9INtPtYz6NqXsTzYpS5wTlo9yRDCdHmQAxvfqw7PTTE4c2bbNWBveBlP9y7zAOYg2YyOgP5fjZprj3X3tM5Lyi45MGokQFw0lpKDpEd9V0gzo/s1600/Bubur+Lumpur+Lapangan+Simpanglima.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrizn74CupelG1iDNjU1qpllNSB8BKDW9INtPtYz6NqXsTzYpS5wTlo9yRDCdHmQAxvfqw7PTTE4c2bbNWBveBlP9y7zAOYg2YyOgP5fjZprj3X3tM5Lyi45MGokQFw0lpKDpEd9V0gzo/s320/Bubur+Lumpur+Lapangan+Simpanglima.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Lap Simpanglima menjadi Bubur Lumpur</td></tr>
</tbody></table>
SEMARANG– Ketidakjelasan pengelolaan Lapangan Pancasila, Simpanglima,
termasuk ketidaktransparanan biaya sewa yang didapat, membuat kalangan
anggota Komisi C DPRD Kota Semarang jengah. <br />
<br />Mereka meminta penggunaan lapangan
tersebut lebih baik dikomersilkan sekaligus agar bisa mendongkrak
pendapatan asli daeraj (PAD).Terkait beberapa kali pemanfaatan lapangan
Pancasila dalam kurun waktu sebulan ini,Komisi C kemarin memanggil
panitia pelaksana HUT ke-465 Kota Semarang. Selain panitia, sejumlah
SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas
Bina Marga juga ikut hadir. <br /><br />Anggota Komisi C <b><i>Ari Purbono</i></b>
mengatakan biasanya pengelolaan lapangan Pancasila disebabkan adanya dua
aturan yang bertentangan. Perwal No 92/2008 menyatakan lapangan
Simpanglima tidak diperkenankan untuk kegiatan berbau komersil.Namun
hanya boleh kegiatan yang terkait kenegaraan atau pemerintahan dan
keagamaan. Sementara di Perda No 6/2008 tentang Retribusi Penggunaan
Aset Kekayaan Daerah diatur penggunaan lapangan Pancasila. <br />
<a name='more'></a>Lapangan
di jantung Kota Semarang itu bisa digunakan untuk kegiatan massa namun
dengan kompensasi retribusi, Rp210 juta untuk hari biasa dan Rp225 juta
pada akhir pekan. “Meski dibungkus acara HUT Kota Semarang, kenyataannya
kegiatan musik di akhir pekan lalu ada promosi produknya, yakni milik
produsen jamu terbesar di Indonesia. Ini kan menjadikan Perwal tidak
jelas. Lebih baik dikomersilkan sekalian, sehingga semuanya menjadi
jelas. Dan masyarakat punya hak sama di pemanfaatan fasilitas publik
itu,” tegas Ari. <br /><br />Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C
Wiwin Subiyono. Indikasi kegiatan komersil juga bisa dilihat dari
spanduk atau umbul-umbul yang ada di seputaran lapangan Pancasila. Jika
memang tidak diperbolehkan untuk komersil sesuai Perwal,harusnya
utilitas semacam itu tidak ada. “Harusnya sekalian saja ditarik
retribusi, toh Perda mengamanatkan demikian. Selain bisa menambah
PAD,retribusi itu juga bisa untuk perawatan atau perbaikan lapangan.
Sehingga tidak bingung lagi saat lapangan rusak karena digunakan konser
musik,” katanya. <br /><br />Ketua Panitia HUT Kota Semarang ke 465 Masdiana
Safitri menyatakan,untuk rangkaian kegiatan HUT di lapangan
Simpanglima, termasuk acara konser musik akhir pekan lalu, Pemkot tidak
menerima atau mengeluarkan dana. Retribusi tidak ditarik lantaran
penyelenggara adalah Pemkot.<br /><br />“Masak Pemkot narik uang Pemkot
sendiri,”katanya. Panitia atau pemkot hanya menerima bantuan dalam
bentuk barang dan kegiatan.Dia mencontohkan acara jalan sehat di
lapangan Pancasila, murni dilaksanakan oleh pengusaha atau panitia dari
luar Pemkot.<br /><br />“Jalan sehat yang diikuti oleh ribuan peserta
dilaksanakan oleh pihak ketiga memang menggunakan lapangan Simpanglima,
namun pemkot tidak ikut membantu anggaran, hadiah dan lain sebagainya
tanggungjawab panitia,”terangnya. Bahkan seragam batik panitia HUT Kota
merupakan bantuan dari swasta.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia 9 Mei 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-48178990969749124502012-04-11T09:16:00.000+07:002012-04-11T09:16:46.685+07:00Angkot Bakal Bebas Asap Rokok<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK3Y-sxMrLiwQBOM-avtd5JE6jfpgQ3Lb2cpwXmAk3zY1KZPg58U6APAee5TIoLUhK2PPSABama5odnWV7Q8lFo4AAhlJBswR-FM4R3aj3a-pC3y_wdlZOUILtVrQVMdqyb0rjTCq0tWU/s1600/rokokbebas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK3Y-sxMrLiwQBOM-avtd5JE6jfpgQ3Lb2cpwXmAk3zY1KZPg58U6APAee5TIoLUhK2PPSABama5odnWV7Q8lFo4AAhlJBswR-FM4R3aj3a-pC3y_wdlZOUILtVrQVMdqyb0rjTCq0tWU/s200/rokokbebas.jpg" width="200" /></a></div>Area publik, rumah ibadah, pusat pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat bermain anak, sekolah atau tempat belajar lainnya, serta di dalam angkutan umum (angkot) bakal bebas asap rokok. <br />
<br />
DPRD Kota Semarang meminta perlunya pengawasan yang lebih intens di kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut. Terkait dengan hal tersebut, kemarin di forum rapat paripurna DPRD disepakati perlu adanya peraturan daerah (Perda) tentang KTR. Sebagai tindaklanjutnya, maka dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tentang rancangan Perda (Raperda) KTR. <br />
<br />
Pengawasan menjadi perhatian lantaran untuk kegiatan tersebut, selain konsistensi, dibutuhkan juga dukungan personel. Satpol PP selaku penegak Perda selama ini kerap mengalami kendala dalam melaksanakan tugasnya.Semakin banyaknya Perda dan wilayah yang harus diawasi membuat Satpol keteteran. Salah satunya dalam hal pengawasan larangan merokok di dalam angkot.<br />
<br />
“Kru angkotnya, sopir maupun kernet itu rata-rata perokok berat. Mereka mobile dari satu tempat ke tempat lain. Itu pengawasannya bagaimana? Belum lagi penumpang yang juga perokok. Ini harus diperhatikan,” imbuhnya. Anggota Pansus Raperda KTR <b>Ari Purbono</b> menilai bahaya akibat merokok tidak hanya kesehatan namun juga berpengaruh gaya hidup. lingkungan. Mengacu hasil penelitian Universitas Indonesia, banyak warga miskin yang mengonsumsi rokok. Bahkan kebutuhan rokok ini berada di peringkat kedua setelah makan. “Pengeluaran terbesar pertama untuk beli beras, sementara yang kedua untuk membeli rokok, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya. <br />
<br />
Menurut <b>Ari</b>, dengan jumlah warga miskin di Semarang yang mencapai 26% tentu sangat tepat jika Kota Semarang mempelopori adanya pembatasan bagi konsumsi rokok. Setidaknya Perda KTR bisa memberi pengaruh terhadap upaya penurunan angka kemiskinan. Sekretaris FPAN DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengingatkan agar Raperda KTR ini juga melihat tingginya kontribusi dana bagi hasil cukai dan tembakau atau DBHCT yang mencapai Rp15 miliar per tahun yang diterima pemkot. <br />
<br />
Jika dibandingkan dengan PAD dari sektor galian C, yang hanya Rp100 juta per tahun, tentu penerimaan DBHCHT jauh melampaui. Fakta lain, lanjut Wachid, Jateng adalah provinsi penerima DBHCT terbesar. “Sehingga hal-hal seperti itu harus diperhitungkan secara cermat,”tandasnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia , 11 April 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-42343651241636875642012-04-10T11:06:00.000+07:002012-04-10T11:06:23.102+07:00Pindahan Komisi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh42FPCH-JBeb6fCqTAULee79bd42Ukx-8m3bdhF0YFtkddSLlDnjIImTKyi9PZbX0lH8-btBoSGMYESGCBo_piv71MPDdZR_XQ5RRr1eE1QcqssTICL8-yqVAdoTFzIzYghRHljCxb-7Y/s1600/pindahan.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="251" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh42FPCH-JBeb6fCqTAULee79bd42Ukx-8m3bdhF0YFtkddSLlDnjIImTKyi9PZbX0lH8-btBoSGMYESGCBo_piv71MPDdZR_XQ5RRr1eE1QcqssTICL8-yqVAdoTFzIzYghRHljCxb-7Y/s320/pindahan.jpg" width="320" /></a></div><div class="MsoNormal"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]-->Mohon doa dan dukungan, kami dipercaya mengemban amanah baru di KOMISI C: Bidang Pembangunan, meliputi: 1. Pekerjaan umum ,2. Tata kota ,3. Pertamanan ,4. Kebersihan dan lingkungan hidup ,5. Perhubungan 6. Perikanan dan kelautan ,7. Pertanian ,8. Pertambangan dan energi.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Yang sebelumnya di <!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]-->KOMISI B: Bidang Perekonomian, meliputi :</div>1. Keuangan daerah , 2. Perpajakan ,3. Retribusi , 4. Perbankan , 5. Perusahaan daerah , 6. Perusahaan patungan , 7. Dunia usaha dan penanaman modal , 8. Koperasi , 9. Pariwisata , 10. Perdagangan , 11.Perindustrian , 12. Pengadaan pangan/ logistik<br />
<br />
Semoga lebih amanah dan bermanfaat bagi ummat. <br />
<div class="MsoNormal"> </div>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-2282639500200398332012-03-29T09:09:00.000+07:002012-03-29T09:09:29.117+07:00Komisi B Ingatkan Pengelolaan Parkir<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCcdPO8dGhKtb0AJwhOJhb7IPN7RWAIncnL45GhqaLSSuEim4KGjOyWFfufh5ESfOnM7GQg9EQzGFTw7JbtShVK6IkOB9-1eBQRWB-zr6sGtMwQ-tnry-JvP51jHqLtF_3PTODG3vwZBM/s1600/parking.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCcdPO8dGhKtb0AJwhOJhb7IPN7RWAIncnL45GhqaLSSuEim4KGjOyWFfufh5ESfOnM7GQg9EQzGFTw7JbtShVK6IkOB9-1eBQRWB-zr6sGtMwQ-tnry-JvP51jHqLtF_3PTODG3vwZBM/s1600/parking.jpg" /></a></div>SEMARANG– Komisi B DPRD Kota Semarang kemarin mengundang rapat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat untuk meminta penjelasan rencana pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh swasta. <br />
<br />
April nanti pengelolaan parkir tepi jalan umum akan diserahkan kepada tiga pemenang lelang pengelolaan parkir. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <b>Ari Purbono</b>. Komisi B menyoroti sejumlah hal di nota perjanjian pengelolaan parkir tepi jalan umum yang segera ditandatangani. ”Perlu diketahui, yang namanya perjanjian kerja sama harus adil, saling menguntungkan, transparan,dan akuntabel,” kata Ari. <br />
<br />
Misalnya, pasal yang menyebut soal zonasi. Dalam draf perjanjian disebutkan adanya titik di luar penggal jalan.Pasal tersebut memberi celah bagi pengelola parkir untuk memperluas wilayah kerjanya secara sepihak. ”Karena itu saya usul, jika ada titik parkir baru harus diatur dalam peraturan wali kota,”ucapnya.Jika itu dibiarkan akan masuk kategori pungutan liar dan berdampak pada kerugian pemerintah. <br />
<a name='more'></a>Adanya kewajiban pengelola merangkul para juru parkir (jukir) lama juga harus benarbenar diawasi oleh Dishubkominfo. Termasuk kewajiban pengelola memberi seragam, membina, dan menerbitkan kartu identitas semua jukir. ”Ini untuk membedakan dengan jukir liar,”ujar Ari. Uang jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak juga harus disediakan pengelola. Kalau pengelola wanprestasi, uang jaminan bisa cair dan menjadi hak pemkot. <br />
<br />
”Dishubkominfo harus belajar dari kasus sebelumnya. Pengelola wanprestasi, tapi pemkot tidak dapat apaapa. Malah jadi temuan BPK yang menyebutkan adanya tunggakan setoran parkir,” ujarnya mengingatkan. Mengenai rencana pemberlakuan zonasi bebas parkir,Komisi B juga mengingatkan agar Dishubkominfo konsisten.Zona bebas parkir akan dilaksanakan di Jalan Pahlawan,kawasan Bundaran Simpanglima,Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda Semarang.” Jangan hanya wacana tanpa realisasi,”paparnya. <br />
<br />
Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Ednawan Haryono siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi B.Seperti pelibatan juru parkir yang saat ini masih aktif.”Ini hanya ganti pengelolaan, kalau dulu setor ke pengepul sekarang ke pengelola baru,” ujarnya. Demikian juga dengan rencana empat ruas jalan yang akan ditetapkan sebagai zona bebas parkir.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 29 Maret 2012 </i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-84706937947474231892012-03-28T09:49:00.000+07:002012-03-28T09:49:51.710+07:00Pilot Project Harus Selesai Tepat Waktu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxEiBT9H8OwDuhSxkN5Rxjr06vy8HIb1Fn9h7fueFhRqJEhewFB9TS9cLhSzSC4MdwMZCsc7SbeFS8aIsL3KRj2d4MfPBdkjc1zYmmW1OdQg5jWI8Z84QJjEvaNTE93z-z_RlRwiLNZbM/s1600/ps+bulu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxEiBT9H8OwDuhSxkN5Rxjr06vy8HIb1Fn9h7fueFhRqJEhewFB9TS9cLhSzSC4MdwMZCsc7SbeFS8aIsL3KRj2d4MfPBdkjc1zYmmW1OdQg5jWI8Z84QJjEvaNTE93z-z_RlRwiLNZbM/s320/ps+bulu.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG– Komisi B DPRD Kota Semarang menilai revitalisasi Pasar Bulu menjadi pilot project program pasar tradisional di Kota Semarang.<br />
<br />
Karenanya, kekurangan dana Rp8,5 miliar dinilai bukan menjadi kendala proses pembangunan pasar mengingat dana itu bisa diusahakan mandiri melalui APBD Kota. “Pasar Sampangan menjadi pilot project penataan pasar tradisional yang skalanya kecil. Tapi untuk Pasar Bulu harus bisa menjadi percontohan bagi pasar tradisional besar. Karenanya, skedul kegiatan harus tepat waktu. Karena menjadi percontohan, segala dampak negatif yang bisa timbul dalam proses pengerjaan proyek harus bisa diminimalisasi sehingga tidak merugikan pedagang dan masyarakat. Sosialisasi tahapan kerja menjadi kunci penting bagi Dinas Pasar menekan munculnya pertentangan atau konflik tersebut. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengungkapkan, sesuai detail engineering design (DED) revitalisasi Pasar Bulu membutuhkan dana Rp49,8 miliar. <br />
<br />
Pemkot Semarang melalui APBD 2012 telah mengalokasikan Rp31,7 miliar dan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan membantu Rp9,5 miliar.SementarabantuanPemprov Jatengsenilai Rp8,5 miliar hingga saat ini belum ada kejelasan. “Kalau memang tak bisa membantu, semestinya Pemprov tidak usah berjanji.Wajar saja kalau Kota Semarang menagih karena sebelumnya Pak Bibit (Gubernur Jateng) sudah menyanggupi membantu,”kata Wakil Ketua Komisi B<b> Ari Purbono. </b>Ari menyatakan,Pemkot juga harus punya komitmen tinggi untuk fokus di penuntasan revitalisasi Pasar Bulu.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 28 Maret 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-52319825446966396232012-03-27T09:15:00.000+07:002012-03-27T09:15:34.712+07:00Jangan Tergantung Dana Provinsi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhubgZ8XkZ4VZBNeiXv0UmzXyofhp4mbCil8y4DLpq6ADdu08HPkd3YzRqHa3WDE9FjNqQGWbQ_aAuAzi9WqHjCyQB2zJR_52Kjm6kfFMckwcRfyvy90fM6Nrb6ysNJ3cAd2LkKAfQj7xc/s1600/ps+bulu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhubgZ8XkZ4VZBNeiXv0UmzXyofhp4mbCil8y4DLpq6ADdu08HPkd3YzRqHa3WDE9FjNqQGWbQ_aAuAzi9WqHjCyQB2zJR_52Kjm6kfFMckwcRfyvy90fM6Nrb6ysNJ3cAd2LkKAfQj7xc/s1600/ps+bulu.jpg" /></a></div>BALAI KOTA- Meski proyek revitalisasi Pasar Bulu masih kekurangan dana sebesar Rp 8,5 miliar, Pemkot diminta lanjutkan sesuai tahapan. Revitalisasi pasar menelan dana sekitar Rp 49,8 miliar itu, jangan terpaku pada anggaran provinsi yang baru bisa dianggarkan di APBD Perubahan. <br />
<br />
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota <b>Ari Purbono</b>, kemarin. Ari mengapresiasi positif langkah Pemprov yang akan mengalokasikan dana perbantuan sebesar Rp 8,5 miliar. Hanya saja, Pemkot mesti mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika proyek tersebut terbengkalai karena menunggu anggaran cair. ’’Sambil menunggu (anggaran provinsi), harus tetap jalan sesuai kemampuan kita. Kalau pusat dan kota sudah berkomitmen menganggarkan, demikian pula dengan provinsi,’’ katanya. <a name='more'></a><b>Responsif </b><br />
Pihaknya siap memfasilitasi konsultasi jika Pemkot merasa kesulitan berkomunikasi dengan Pemprov. Dia meminta Pemkot agar responsif, karena bagaimanapun Pemprov sudah mau menganggarkannya. <br />
<br />
Kepentingan pedagang yang jauh lebih besar menjadi alasan mendasar, kenapa proyek harus segera dimulai. Sisa waktu yang terbilang mepet jika anggaran dialokasikan di APBD Perubahan, jangan terlalu dipermasalahkan. <br />
<br />
’’Bagaimanapun juga Pemkot butuh anggaran tersebut. Kasihan pedagang kalau pembangunan nantinya terkatung-katung,’’ katanya. <br />
<br />
Kepala Dinas Pasar Kota Abdul Madjid mengatakan, persoalan tersebut akan dirapatkan secara internal. Pemkot belum bisa bersikap terkait sepakat atau tidaknya proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2012. Pasalnya, jika dana dari provinsi jadi dianggarkan di APBD Perubahan, baru bisa cair sekitar Oktober mendatang. Selanjutnya, alokasi waktu untuk lelang juga perlu diperhatikan. <br />
<br />
Adapun dana yang dialokasikan pusat dan kota untuk revitalisasi Pasar Bulu ini, masing-masing sebesar Rp 31,7 miliar dan Rp 9,5 miliar. Pelaksanaan lelang, kata Madjid, dilaksanakan bersamaan. ’’Lelang dibarengkan, namun paket kegiatan dipisah,’’ katanya. <br />
<br />
<b>Dapat Subsidi</b> <br />
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng Alfasadun meminta Pemkot agar memprioritaskan pedagang lama untuk menempati Pasar Bulu. <br />
<br />
Selain itu, pedagang kecil harus mendapatkan kemudahan dalam membeli kios-kios tersebut, misalnya dengan pemberian subsidi. <br />
<br />
Harga kios untuk pedagang kecil dan besar harus dibedakan. Jika pedagang besar dipatok harga pokok, maka pedagang kecil membeli dengan harga yang telah disubsidi. “Jadi dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil untung dari penjualan kios yang direvitalisasi,” ujarnya, Senin (26/3). <br />
<br />
Keuntungan yang diperoleh Pemkot, kata Alfasadun, dapat berupa keuntungan sosial ekonomi, yang antara lain berbentuk keindahan kota, retribusi, penyerapan tenaga kerja, serta kenyamanan masyarakat yang berbelanja di pasar tersebut. <br />
<br />
Kebijakan itu, menurut Alfasadun, harus ditempuh demi keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Sebab, dana revitalisasi Pasar Bulu dari uang masyarakat yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Semarang. <br />
<br />
Bagaimana menentukan kriteria pedagang kecil dan besar? Menurut anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut, Pemkot hendaknya menentukan melalui survei yang mendapat pengawasan dari LSM dan akademisi. <br />
<br />
Kalangan LSM dan masyarakat luas juga selayaknya mengawasi proses revitalisasi agar jauh dari penyimpangan. Baik dalam hal pembangunan maupun distribusi kios kepada pedagang dilakukan secara adil dan proporsional <br />
<br />
Terkait bantuan pendanaan dari Pemprov, menurut Alfasadun, sudah seyogyanya diberikan. Prinsipnya, jika dana tersebut untuk kepentingan masyarakat, maka pihaknya akan mendukung. Namun pencairan dan penggunaan dana itu pun harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan UU di masing-masing tingkatan pemerintahan. Menurutnya, pemprov harus membantu dengan melalui mekanisme di masing-masing kabupaten atau kota. “Dengan kata lain, mekanisme yang berbeda antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota tidak boleh menghambat pemberian bantuan oleh Pemprov kepada Kabupaten/Kota,” ujarnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka, 27 Maret 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-84774254068005817412012-03-22T08:46:00.000+07:002012-03-22T08:46:49.735+07:00Shelter Simpanglima Dinilai BermasalahPengelolaan shelter pedagang kaki lima (PKL) kawasan Simpanglima, Kota Semarang yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dipersoalkan anggota DPRD. <br />
<br />
Isi perjanjian kerja sama dalam pengelolaan itu dinilai belum jelas. Selain itu, kerja samanya saat ini langsung dilakukan dengan Dinas Pasar,bukan dengan Wali Kota Semarang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <b>Ari Purbono</b> menjelaskan,kerja sama itu seharusnya dilakukan langsung kepada pemerintah dalam hal ini dengan wali kota buka dengan Dinas Pasar. Sebab, di kawasan tersebut tidak hanya pengelolaan urusan lahan untuk berjualan, tapi juga menyangkut mengenai penerangan jalan, reklame, dan sebagainya. <br />
<br />
”Kerja sama itu hingga kini juga belum dicatat oleh bagian hukum,” ujarnya kemarin.Ari menambahkan,walaupun shelter itu sudah diujicobakan selama tiga bulan lalu,tidak menutup kemungkinan perjanjian itu bisa direvisi.”Namanya kerja sama, harus bisa memberikan pemasukan dana kepada pemkot yang besar, bukan hanya fasilitasi,”tandas politikus PKS ini. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik Khouru Solikah menambahkan,belum dicatatnya kerja sama itu oleh bagian hukum menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antara Dinas Pasar dengan Setda Kota Semarang. <br />
<br />
Kerja sama pengelolaan shelteritu harus langsung kepada pemerintah yang dilakukan oleh pucuk pimpinan. ”Bagaimanapun juga, kawasan tersebut aset Pemkot Semarang, jadi jangan diabaikan,”ucapnya. Meskipun peruntukan shelter Simpanglima untuk PKL, yang terjadi di lapangan bukan PKL seperti bisanya.Tetapi hanya pemilik modal besar yang berani berinvestasi dengan membuka usaha karena lokasi tersebut sudah menjadi ladang bisnis.”Jadi kerja samanya harus jelas, keuntungannya juga harus tampak,” tandas politikus PDIP ini. <br />
<br />
Pada awalnya konsep pengelolaan shelter Simpanglima itu memakai model sewa kepada pedagang. Namun karena ada keberatan dari berbagai pihak, akhirnya dikerjasamakan kepada pihak ketiga. ”Karena konsepnya di model seperti pujasera, pihak ketiga itu wajib menyediakan meja kursi,gerobak, tenda,kebersihan,dan listrik. Sedangkan pegawai yang mengantarkan makanan,” papar Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid. Adapun kompensasinya, pihak ketiga bisa memasang iklan di atas shelter dan menjual minuman. <br />
<br />
”Jadi, pedagang tidak perlu repot. Karena yang mengatur kebersihan, keamanan, maupun air diurusi pihak ketiga,”kata Madjid. Adapun retribusi yang dibayarkan oleh pedagang tetap masuk kepada Pemkot Semarang. Kabid Reklame Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Sardjito mengungkapkan, sudah ada beberapa reklame yang dipasang di sekitar kawasan shelter PKL Simpanglima, padahal belum melakukan perizinan ke PJPR. ”Seharusnya mereka izin dulu, kemudian melakukan pemasangan.Reklame itu sudah kami tutup tapi dibuka lagi,”paparnya. <br />
<br />
Potensi pajak reklame di kawasan shelter Simpanglima itu bisa mencapai Rp1,9 miliar per tahun dengan kalkulasi 26 unit reklame ukuran 2 x 6 meter dan 87 tenda yang ditempeli reklame.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 22 Maret 2012 </i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-38314622446723339272012-03-21T09:13:00.000+07:002012-03-21T09:13:04.645+07:00PDAM Diadukan ke DewanBALAI KOTA - Sekian tahun tidak kunjung mendapat ganti atas tanah yang digunakan untuk bangunan reservoir, PDAM diadukan ke DPRD. Aduan itu terhadap tanah seluas 460 m2 di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Djoko Santoso, warga Rogojembangan Kelurahan Tandang mengatakan, persoalan itu bermula dari rencana pembangunan reservoir PDAM Kota di Jalan Kedungmundu Raya. Lahan yang dibutuhkan seluas 7.000 m2, dan 460 m2 di antaranya milik dia. Djoko menyayangkan, tanah miliknya tidak masuk dalam daftar wilayah terdampak. <br />
<br />
’’Saat proses pengukuran dan penetapan ganti rugi, nama saya tidak dimasukkan dalam daftar. Padahal tanah saya termasuk yang akan dibeli PDAM,’’ ujarnya, saat audiensi dengan Komisi B DPRD Kota, kemarin. <br />
<br />
Dia menduga ada pelanggaran prosedur pembebasan lahan yang dilakukan oleh oknum dari pemangku wilayah setempat. Sebab pengadaan tanah yang semestinya dilakukan panitia sembilan dan dipimpin Sekda ini justru pada saat itu dilakukan oleh Lurah Sendangguwo. Lebih lanjut dikatakan, nama yang dimasukkan dalam daftar pembebasan lahan itu justru orang lain. <br />
<br />
<b>Ditolak </b><br />
Protes yang pernah diajukan berujung dengan PDAM dan Pemkot sepakat membayar ganti rugi Rp 5.000/m2 pada Djoko. Keputusan itu ditolak mentah-mentah, dan Djoko menuntut ganti rugi sebesar Rp 25.000/m2 sesuai dengan harga tanah saat itu. Pasalnya, tanah yang dibeli pada 1996 itu harganya sudah Rp 20.000/m2. <br />
<br />
’’Kalau diganti Rp 5.000/m2 tentu saya rugi. Lantas PDAM dan Pemkot sepakat membayar saya Rp 41 juta, tapi hingga kini uang itu belum diberikan,’’ imbuhnya seraya menyebutkan berulang kali menagih juga belum membuahkan hasil. <br />
<br />
Pada 2003, Pemkot menggelar rapat dipimpin Sekda Kota Saman Kadarisman yang intinya memerintahkan PDAM membayar ganti rugi ke Djoko. Namun sayangnya, hingga kini keputusan itu belum juga dieksekusi oleh PDAM. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota <b>Ari Purbono</b> mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengundang PDAM dan eksekutif guna mengklarifikasi laporan tersebut. Dia menilai, laporan itu merupakan cerminan dari beberapa persoalan seputar pengelolaan aset Pemkot. Tidak hanya aset yang kini dimanfaatkan Perusda, tapi juga bangunan Pemkot yang berdiri di atas tanah warga. Sebaliknya, hingga kini belum juga diselesaikan ganti ruginya, sementara bangunan tersebut sudah jadi dan berfungsi untuk melayani masyarakat.Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-87601697599787440212012-03-14T08:47:00.000+07:002012-03-14T08:47:05.042+07:00Retribusi PKL Rawan Pungli<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjabc9xPE5BhyuzZanA76Ge32naf8SfjEtOrERPPQZKbkdcWcj4kAS875jS-aTpiT5IcX69PTRus-ssCdRNuiu-hbu3a-4GvIYDqx6YidMtHExYhEGpqkuuYdXrgTHPTTWMOENeGt4G_0A/s1600/pungli.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjabc9xPE5BhyuzZanA76Ge32naf8SfjEtOrERPPQZKbkdcWcj4kAS875jS-aTpiT5IcX69PTRus-ssCdRNuiu-hbu3a-4GvIYDqx6YidMtHExYhEGpqkuuYdXrgTHPTTWMOENeGt4G_0A/s320/pungli.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG– Penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu kegiatan pelayanan publik pemerintah yang rentan terjadi praktik pungutan liar (pungli). <br />
<br />
Kurangnya pengawasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi ke SKPD lain memberi celah suburnya praktik pungli. “Itu sudah menjadi rahasia umum, kalau retribusi PKL yang ditarik besarannya melebihi ketentuan. Ini karena kontrol internal SKPD sangat minim. Sehingga mereka yang di lapangan bisa memakai dalih apa pun untuk menarik retribusi yang lebih besar dari seharusnya,” kata anggota Komisi B DPRD Semarang M Kholison kemarin. <br />
<br />
Wakil Ketua Komisi B <b>Ari Purbono</b> mengatakan praktik pungli di penarikan retribusi tersebut sebenarnya telah diminimalisasi dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di UU itu disebutkan adanya pemberian intensif bagi petugas pemungut retribusi. Di tingkat provinsi besarnya mencapai 3% dari total retribusi yang dikumpulkan dan 5% untuk petugas pemungut retribusi tingkat kota. <br />
<br />
Saat ini raperda sebagai pelaksanaan atas undang-undang tersebut tengah disusun. “Tapi sekali lagi,tanpa adanya kontrol yang kuat dari internal SKPD, tetap saja berpeluang terjadi pungli,”ucapnya. Di Kota Semarang, kewenangan penarikan retribusi PKL diserahkan Dinas Pasar ke kelurahan dengan alasan keterbatasan personel. Pelimpahan ini justru akan menimbulkan persoalan yang lebih kompleks. <br />
<br />
Banyak pendirian PKL dilakukan di kawasan terlarang seperti di bahu jalan,pedestrian, hingga bantaran sungai namun tetap saja ditarik retribusi. Seperti yang terjadi di kawasan PKL Tlogosari. Tenda PKL didirikan di pinggir sungai tapi retribusi tetap dikenakan.“ Di satu sisi Pemkot belum serius melakukan penataan, di sisi lain pemangku wilayah setempat justru melakukan pembiaran, bahkan menarik retribusi,”katanya. <br />
<br />
Penasihat Komunitas Pedagang Semarang Setara (Kompass) Slamet Riyanto menyatakan ada ketidaksinkronan di antara SKPD terkait yang mengelola PKL dan retribusi. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, semestinya pemerintah tidak bicara retribusi selama penataan yang dilakukan belum dilakukan. Parahnya,aparat kelurahan mengabaikan norma tersebut dengan tetap menarik retribusi meski itu di kawasan terlarang PKL.<br />
<br />
“Kalau sudah ditarik retribusi berarti PKL itu legal. Aturan yang ada harus dibaca secara utuh dan dikaitkan dengan aturan lainnya. Jangan hanya berdalih di tempat terlarang kemudian main gusur. Padahal, para PKL sudah ditarik retribusi,”ucapnya. Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP- 2K) Semarang Bambang Setyoko mengungkapkan kegiatan relokasi yang dikemas dalam bentuk penataan PKL akan menghadapi kendala jika PKL telah tumbuh dalam jumlah besar. <br />
<br />
Terlebih,selama itu mereka telah dipungut retribusi. Solusinya adalah pemerintah harus menyediakan lahan pengganti untuk PKL. “Demi kepentingan yang lebih besar, seperti pencegahan banjir, relokasi memang harus dilakukan. Cara yang ditempuh juga jangan sampai merugikan pedagang,”tandasnya. <br />
<br />
Sumber : Seputar Indonesia, 14 Maret 2012Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-42549304241233705792012-03-12T09:23:00.000+07:002012-03-12T09:23:38.380+07:00Pemkot Biarkan Pedagang Unggas<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1W2caZFy7NAow7BDltScl2xv4AWDOkBt2ZhLuiDGgERcj5ySjRnkt9qiYgh-TGzXTDp2YEfzwN85OYH7MpWImHN48fG4t3TXEFvX34WMGbyCf8Nn3HJiL71vU-nd4Le47E7ZkO2xuuk/s1600/Pasar-Kobong.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1W2caZFy7NAow7BDltScl2xv4AWDOkBt2ZhLuiDGgERcj5ySjRnkt9qiYgh-TGzXTDp2YEfzwN85OYH7MpWImHN48fG4t3TXEFvX34WMGbyCf8Nn3HJiL71vU-nd4Le47E7ZkO2xuuk/s320/Pasar-Kobong.jpg" width="320" /></a></div>PENGGARON-Pemkot Semarang tak bisa menghadapi protes bertubi-tubi pedagang dan jasa unggas. Buktinya, Pemkot kini justru menoleransi pedagang dan jasa pemotongan unggas yang menempati Pasar Induk Raharja (Pasindra). Tak hanya itti. Pemkot juga menoleransi para pedagang unggas yang masih berada di luar RPU. <br />
<br />
Alasan Dinas Pasar, pihaknya menyadari keterbatasan tempat di RPU Penggaron. "Hasil rapat bersama. komisi B beberapa waktu lalu, kita menyadari penyiapan tempat di RPU Penggaron masih kurang. Tidak bisa menampung pernotongan unggas yangmasih di luar," kata kepala Dinas Pasar, Abdul Madjid, (11 /3) kemarin. <br />
<br />
Artinya, pedagang dan jasa potong unggas di Pasindra (diperbolehkan menetap di sana (Pasinidra)? "Kalau itu saya tidak ngomong (toleransi). Yang jelas kalau ditampung di RPU Penggaron tidak akan rnuat 'katanya beralasan. Meski begitu, Dinas Pasar akan mengkaji kembali penambahan bangunan di RPU Penggaron, untuk menampung jasa pemotongan unggas yang masih menyebar di Kota Atlas. <br />
<br />
"Penambahan bangunan masih akan kami bicarakan dengan pihak terkait. " Dari 8 kios pemotongan unggas dan 11 Iapak penyimpanan ayam, baru 3 yang sudah ditempati. "Tinggal 5 kios dan 11 kandang ayam. Kalau memang tidak ditempati pedagang yang saat ini di Pasindra, kita akan serahkan kepada pedagang lain." Berdasar pendataan Dinas Pertanian, ada 182 jasa pemotongan unggas di RPU Penggaron. Dinas Pasar akan menyeleksi pedagang untuk ditempatkan di kios RPU yang masih kosong. <br />
<br />
"Jumlah 182 itu masih secara umum Kami belum tahu mana pedagang besar dan mana yang kecil. Kami masih meminta Dinas Pertanian untuk mempertajam jumlah pedagang yang besar. Penempatan kios kami prioritaskan pedagang besar." <br />
<br />
Wakil Ketua Komisi B, <b>Ari Purbono</b> mengingatkan Pemkot agar janji optimalisasi Penggaron ditepati "Kami tak ingin bangunan Penggaron mangkrak gara-gara tak ditempati pedagang.<br />
<br />
<i>Sumber : Jawa Pos 12 Maret 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-681842882691811362012-03-08T14:00:00.000+07:002012-03-08T14:00:12.630+07:00Pengawas Bank Pasar Dievaluasi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Xb1RTHNX03SoDYfwizuRt6uxdCLwpTeYTND9MbJjmLfl7426exGG86Kg41w9IqQ-e8fhC14RMUaeQwsXGa5UgUnM1rKjplM4dzKJ6toSq-3I_7Js2R3nO4M617ioT2s2EGNzqCJya08/s1600/132377_ilustrasi-rangkap-jabatan_641_452.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="224" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Xb1RTHNX03SoDYfwizuRt6uxdCLwpTeYTND9MbJjmLfl7426exGG86Kg41w9IqQ-e8fhC14RMUaeQwsXGa5UgUnM1rKjplM4dzKJ6toSq-3I_7Js2R3nO4M617ioT2s2EGNzqCJya08/s320/132377_ilustrasi-rangkap-jabatan_641_452.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG-Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar yang merangkap jabatan sebagai direktur salah satu BUMD milik provinsi disorot Dewan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota <b>Ari Purbono</b> mengingatkan Pemkot agar segera mencari solusi atas rangkap jabatan tersebut.<br />
<br />
’’Mei mendatang, jabatan ketua dewan pengawas ini sudah harus berakhir. Kami berharap segera ada ketua dewan pengawas definitif agar masa transisi tidak berkepanjangan,’’ ujarnya, Selasa (6/3), saat sidak ke kantor PD BPR Bank Pasar.<br />
<a name='more'></a> Sidak tersebut juga diikuti anggota Wiwin Subiyono, Hanik Khoiru Solikhah, Yearzy Ferdian, dan Kholison. Menurutnya, jabatan rangkap tersebut bisa berpengaruh terhadap persoalan yang dihadapi PD BPR Bank Pasar. Hal itu sangat disayangkan, mengingat jajaran direksi saat ini menunjukkan kinerja yang baik. Hal senada diungkapkan anggota Komisi B Yearzy Ferdian. <br />
Ketua Fraksi PAN tersebut mengatakan, jabatan rangkap yang diemban ketua dewan pengawas ini menyalahi Perda No 15/2010 tentang PD BPR Bank Pasar. <br />
<br />
<b> Tidak Kondusif</b><br />
<br />
Rangkap jabatan tersebut dinilai menyebabkan iklim kinerja yang tidak kondusif. Sebab, konsentrasi ketua dewan pengawas yang semestinya hanya pada Bank Pasar menjadi bercabang. <br />
’’Informasi yang kami terima sudah lebih dari satu tahun, ketua dewan pengawas ini tidak aktif. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap permohonan kredit nasabah dengan nominal pengajuan lebih dari Rp 50 juta,’’ urainya.<br />
Sebab pinjaman sebesar itu, lanjutnya, harus sepengetahuan ketua dewan pengawas. <br />
Namun karena ketua dewan pengawas tidak aktif, dikhawatirkan hal itu bisa berimbas terhadap perputaran modal yang dikelola PD BPR Bank Pasar. Sementara itu, Dirut PD BPR Bank Pasar Budi Purnomo mengapresiasi positif arahan Komisi B untuk segera menyiapkan ketua dewan pengawas definitif. <br />
<br />
Calon ketua dewan pengawas baru nantinya dipilih Bank Indonesia melalui fit and proper test. <br />
Terpisah, Kepala Subbagian Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setdakot Suyadi mengakui, ketua dewan pengawas PD BPR Bank Pasar memang tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sehubungan dengan rangkap jabatan itu, yang bersangkutan secara resmi belum mengajukan surat pengunduran diri.<br />
<br />
’’Kami nantinya akan mengadakan perekrutan ketua dewan pengawas di tingkat kota, sebelum Mei. Tim ahli dari Undip akan kami tunjuk untuk menyeleksi para calon ketua dewan pengawas tersebut,’’ tandasnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka, 8 Pebruari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-72010580108214166932012-03-07T10:20:00.000+07:002012-03-07T10:20:06.460+07:00FPKS Akan Ajukan Hak Angket<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs7rfvSDzSBljf7EdB4aDobvErmCbfizXDS8uObnIISWLms4eSwC8FgndkD1qPdVHhIRnJWrcame3AGG6I4zbalYrz_Zrvb3ftAljhQy8SZG-euRfMw1-HK2_0Z_nccF5SWirPm-eHg-c/s1600/ANGKET.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs7rfvSDzSBljf7EdB4aDobvErmCbfizXDS8uObnIISWLms4eSwC8FgndkD1qPdVHhIRnJWrcame3AGG6I4zbalYrz_Zrvb3ftAljhQy8SZG-euRfMw1-HK2_0Z_nccF5SWirPm-eHg-c/s320/ANGKET.jpg" width="320" /></a></div>Pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron mengecewakan. Kedua tempat tersebut dinilai belum maksimal dalam melayani masyarakat. <br />
<br />
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <b>Ari Purbono</b> saat bersama beberapa anggota komisi itu meninjau kedua tempat tersebut, Selasa (6/3). Ari bahkan menilai, kondisi itu merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah. Mengingat keduanya juga menggunakan dana APBD, maka dia menganggapnya sebagai penyimpangan. Atas nama Fraksi PKS, Ari kemudian mengungkapkan jika pihaknya akan mengajukan hak angket. <br />
<a name='more'></a>”Kondisi RPH sangat memprihatinkan. Padahal potensinya cukup besar karena memiliki lahan lima hektare dan melayani sebagain besar kebutuhan masyarakat Semarang. Tapi sejak tiga tahun lalu, salah satu Perusahaan Daerah (Perusda-red) ini tak punya direktur dan juga badan pengawas,” ungkapnya. <br />
<br />
<b>Tempat Kosong </b><br />
<br />
Sementara untuk RPU, sejak dibuka dua bulan lalu tempat itu belum sepenuhnya difungsikan. Masih banyak tempat yang kosong di sana. Pihaknya sendiri sudah berkali-kali memantau tempat tersebut tapi belum ada perkembangan yang signifikan. Meski sudah mengingatkan pemerintah, ternyata juga tak banyak yang dilakukan. <br />
<br />
Lebih lanjut Ari menegaskan, Komisi B akan menunda beberapa agenda lain dan memberi prioritas lebih untuk optimalisasi RPH dan RPU sesuai dengan Perda yang berlaku. ”Kami akan menunda beberapa agenda yang sebenarnya sudah kami susun. Kami akan prioritaskan optimalisasi di sini (Penggaron-red). Minggu ini juga kami akan memanggil semua pihak yang terkait dan mendesak agar tempat tersebut bisa lebih difungsikan,” tegasnya. <br />
<br />
Sementara itu, plt Direktur RPH Sutrisno Jatmoko mengatakan, tahun ini tempat tersebut akan mendapat dukungan dana dari pusat sebesar Rp 2 miliar. <br />
<br />
Penggunaannya separo untuk perbaikan ruang utama dan separo lagi untuk penambahan sarana dan prasarana seperti genset dan lainnya. Dia juga mengungkapkan, dari kebutuhan daging sapi di Semarang yang mencapai 15 ton per hari, RPH Penggaron mampu mendukung 9-10 ton dengan menyembelih setidaknya 40 ekor. Sementara untuk daging ayam, pihaknya menyumbang 20-30 ton setiap hari. Meski demikian, sumbangan ke PAD dalam dua tahun ini harus diakui cukup kecil yakni sekitar Rp 30 juta.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka 7 Pebruari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-55615262554588122812012-03-06T09:53:00.000+07:002012-03-06T09:53:13.175+07:00Pedagang Unggas Pasindra Tempati RPU Penggaron<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3fAsv2PGdOcdUPFoAwPjkzzrjxmRzIZw7kzhexonzp0fIYZQihcBo5yTb21w43EBY2QtkcuZdR_pRJbXAY0FC1d_QkWgEkMwPMrsiTDl_TlYIn1N4FjjkcIZ7T4Vi1GpS3PXndulAKP4/s1600/RPU-Penggaron1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3fAsv2PGdOcdUPFoAwPjkzzrjxmRzIZw7kzhexonzp0fIYZQihcBo5yTb21w43EBY2QtkcuZdR_pRJbXAY0FC1d_QkWgEkMwPMrsiTDl_TlYIn1N4FjjkcIZ7T4Vi1GpS3PXndulAKP4/s320/RPU-Penggaron1.jpg" width="320" /></a></div>Sikap Pemkot melunak setelah dua orang pedagang dan pemilik usaha pemotongan unggas di Pasindra bersedia pindah di RPU Penggaron. Kesepakatan secara tertulis dibuat keduanya, setelah Dinas Pasar mengultimatum akan menutup lapak mereka pada Senin (5/3).<br />
<br />
Kepala Dinas Pasar Kota Abdul Madjid mengatakan, dua dari tiga pedagang yang masih mengosongkan lapak dan kandang mereka di RPU Penggaron sudah bersedia pindah. Mereka menandatangani pernyataan untuk segera menempati lapak dan kandang tersebut.<br />
<br />
"Tinggal satu orang pedagang yang belum mau pindah. Kami masih beri waktu dua hari mendatang, jika tidak benar-benar ditempati maka akan disegel," katanya, hari ini.<br />
<br />
Dinas Pasar tidak mempersoalkan apakah tempat tersebut akan dioperasikan oleh anak buah mereka. Pasalnya, tiga orang yang belum kunjung pindah ke RPU Penggaron ini adalah pedagang besar.<br />
<br />
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B <b>Ari Purbono</b> mengingatkan agar janji mengoptimalkan RPU Penggaron ditepati. “Kami akan kawal terus persoalan ini. Yang pasti kami tak ingin bangunan RPU Penggaron mangkrak gara-gara tak ditempati pedagang,” tandasnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka, 6 Maret 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-40097048444844455532012-03-05T09:36:00.001+07:002012-03-05T14:46:19.568+07:00Deadline RPU Penggaron Berakhir<div style="text-align: left;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGC89CWrMStZmJSv_JapFj5Qr_8u7Ithm_TWVtZ_xhKTMfpbMAFna2M4yHeK-yasecD9b6y-JqCpdUD8NfEVgDHwGEf_ohq3j81XXSA0UFfdAq6WSvlMYzE0lJ3LdpFXbp5CfTHJdlN1s/s1600/RPU-Penggaron.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGC89CWrMStZmJSv_JapFj5Qr_8u7Ithm_TWVtZ_xhKTMfpbMAFna2M4yHeK-yasecD9b6y-JqCpdUD8NfEVgDHwGEf_ohq3j81XXSA0UFfdAq6WSvlMYzE0lJ3LdpFXbp5CfTHJdlN1s/s320/RPU-Penggaron.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG - Batas waktu pemilik usaha unggas untuk menempati kios dan lapak di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron, Semarang berakhir, kemarin. <br />
<br />
Dinas Pasar Kota Semarang hari Senin (5/3) ini akan melakukan pengecekan kios dan lapak yang masih kosong lantaran belum ditempati pedagang. Lapak dan kios kosong akan segera diberikan ke pedagang lain. “Sesuaikesepakatandengan Satpol PP, Minggu (4/3) ini adalah toleransi terakhir pedagang untuk mengisi kios atau lapaknya di Penggaron. Jika tetap tak mau menempati,terpaksa kami berikan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang unggasyangmembutuhkantempat usaha,”beber Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid,kemarin. <br />
<br />
Hingga kemarin Madjid mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya mengenai rincian kios/lapak yang belum ditempati.Namun dia memastikan akan menghapus nama pemilik lama dan melimpahkan ke pihak lain jika peringatan segera mengisi Penggaron tetap diabaikan. “Besok (hari ini) kami cek lapangan. Kios atau lapak di RPU Penggaron itu bukan sebagai bentuk ganti rugi atas proses pemindahan dari Pasar Kobong (Rejomulyo) ke Penggaron. Kios dan lapak itu diberikan agar digunakan untuk berjualan, bukan untuk dikosongkan atau ditelantarkan,” tegas dia. <br />
<br />
Sementara itu,sejumlah pedagang Pasar Induk Raharja (Pasindra) atau Pasar Kubro akan mempertahankan tempat usahanya di RPU Penggaron meski sudah disegel oleh Satpol PP. Di sisi lain, mereka juga ngotot tetap berjualan di Pasar Kubro. “Tempat kami di Penggaron tidak boleh diambil alih.Kami akan pertahankan, karena lahan tersebut bukan pemberian Pemkot tapi ganti rugi atau penukaran tempat kami yang ada di Pasar Kobong. Kami punya surat-suratnya,” tutur Iskandar, pedagang unggas Pasindra, kemarin. <br />
<br />
Bagi pedagang yang juga Wakil Sekretaris di Paguyuban Pedagang Unggas Pasindra ini pemusatan usaha unggas di RPU Penggaron bukan langkah tepat.Wilayah Kota Semarang yang sangat luas membutuhkan beberapa titik usaha dan jasa pemotongan unggas. Terlebih fasilitas di RPU Penggaron tidak memadai dan tidak memungkinkan menampung seluruh rumah pemotongan unggas yang masih tersebar. <br />
<br />
“Dalam membangun RPU seharusnya pemerintah memperhitungkan fasilitasnya.Kenapa baru sekarang akan dilengkapi. Kami tetap meminta di Semarang ada beberapa titik rumah pemotongan unggas. Rumah sakit saja ada yang milik pemerintah dan ada yang milik swasta. Kenapa pasar unggas tidak bisa seperti itu,” kata dia. Terpisah Wakil Ketua Komisi B <b>Ari Purbono</b> tetap menyatakan rekomendasi pemindahan pedagang unggas ke RPU Penggaron adalah keputusan final. “Besok (hari ini) kami akan menggelar rapat evaluasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkot. Termasuk menyiapkan kemungkinan penggunaan hak angkat kami,”tegasnya.<br />
<br />
Seperti diberitakan sebelumnya, Plh Sekda Hadi Poerwono pada Senin (13/2) mengancam akan mencabut izin dasaran pedagang yang tak mau menempati RPU Penggaron. Izin akan diberikan ke pedagang lain. Ancaman itu langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan sementara 8 kios pemotongan unggas dan 11 lapak kandang unggas.Tempat usaha unggas tersebut diketahui milik 11 pedagang Pasindra. Para pedagang kemudian di-deadline untuk menempati Penggaron hingga awal bulan Maret ini.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 5 Maret 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-86715745137951974202012-02-28T10:39:00.000+07:002012-02-28T10:39:32.128+07:00Pemindahan Pedagang Pasar Bulu Tidak Jelas<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQLBowC8S9Qgt3N1JhGzsSWSMaTS7A8nPeEMpDxgvb02Vyhrc-0ifi7RyJNRP3rmu_N6AI0Vq6BjnmGMmlbCN_izrG0m7Sp3v4U233S796kawbD6WNghCv_p5D3eD3qNuV-4H7i4manO0/s1600/pasar+bulu+semarang.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="256" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQLBowC8S9Qgt3N1JhGzsSWSMaTS7A8nPeEMpDxgvb02Vyhrc-0ifi7RyJNRP3rmu_N6AI0Vq6BjnmGMmlbCN_izrG0m7Sp3v4U233S796kawbD6WNghCv_p5D3eD3qNuV-4H7i4manO0/s320/pasar+bulu+semarang.jpg" width="320" /></a></div>DINAS Pasar kembali menjadwal ulang rencana pemindahan Pasar Bulu ke tempat penampungan sementara di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayengan. Kali ini pedagang dideadline awal April harus mengosongkan Pasar Bulu serta menempati los dan kios yang telah dibangun. <br />
<br />
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid dihadapan Komisi B DPRD kemarin mengungkapkan rescheduling pemindahan pedagang tersebut menyesuaikan agenda pembongkaran Pasar Bulu oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). ”Pembongkarannya di bulan April. Kami masih memberi kesempatan pedagang untuk berjualan di Pasar Bulu hingga akhir Maret.<br />
<br />
Awal April atau maksimal pada 6 April, pedagang harus sudah mengosongkan Pasar Bulu,”tegas dia. Hasil koordinasi dengan DPKAD diketahui pada tanggal 2 April lelang pembongkaran Pasar Bulu terkait kegiatan revitalisasi akan dimulai. 12 April pemenang lelang akan diumumkan dan pembongkaran bangunan dimulai 23 April hingga 18 Mei. <br />
<br />
”Jadi pada saat pembongkaran itu sudah tidak ada lagi pedagang,” ujar Madjid. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono meminta agar koordinasi antara Pemkot dan pemerintah pusat diintensifkan. Pasalnya,hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status bantuan pusat.<div><br />
</div><div><i>Sumber : Seputar Indonesia 28 Pebruari 2012</i></div>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-14540388796319803652012-02-24T08:47:00.001+07:002012-02-24T09:00:45.844+07:00Komitmen Pemkot Dipertanyakan-DPRD: Relokasi Pasindra ke Penggaron Mendesak<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLsfqr6Di3qshHh57gDv1QMk0ixeWLJhtvGFHYJcRMzKX7iKg2Sci24Sn8AlSZbH2JivR_nB_KN8ybP3NxOnjlq9cgMGQHW_h_juXkzTBKnnzgg6k1pu9JICQOwJmpr-fLEI7ghU7Bomg/s1600/KOMITMEN.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="173" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLsfqr6Di3qshHh57gDv1QMk0ixeWLJhtvGFHYJcRMzKX7iKg2Sci24Sn8AlSZbH2JivR_nB_KN8ybP3NxOnjlq9cgMGQHW_h_juXkzTBKnnzgg6k1pu9JICQOwJmpr-fLEI7ghU7Bomg/s200/KOMITMEN.jpg" width="200" /></a></div>SEMARANG– Sikap Pemkot Semarang menunda penyegelan usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra) dan tidak segera merelokasi ke rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron dipertanyakan Komisi B DPRD.<br />
<br />
Dewan menilai pemerintah kota tidak komitmen dengan janji dan aturan yang telah dibuatnya.“ Kami sayangkan sikap Pemkot yang melempem,tidak mengikuti kesepakatan bersama dan aturan.Kalau memang sampai persoalan RPU Penggaron ini tidak serius, atas nama pribadi dari Fraksi PKS, kami akan menggalang dukungan untuk hak angket,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD <b>Ari Purbono</b>,kemarin. <br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Menurut Ari tidak ada alasan bagi Pemkot untuk melanggar komitmen dengan aturan yang telah dibuatnya. Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi B juga mengacu pada amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD 2005-2010 dan Perda No 6/2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). <br />
<br />
Di sisi lain RPU Penggaron telah berdiri sejak lama, 2008, dengan pembiayaan yang cukup besar mencapai Rp21 miliar.“ Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, tidak segera optimalnya RPU Penggaron ini juga menjadi sorotan,” ungkapnya. DPRD tidak akan bergeming meski pada Rabu (22/2) lalu didemo ratusan pedagang unggas Pasindra berikut warga yang mendukung keberadaan Pasindra.<br />
<br />
Bagi Komisi B ancaman dari pedagang, mengerahkan massa lebih banyak jika tetap diminta pindah ke RPU Penggaron, tidak akan mengubah sikapnya.“Rekomendasi yang telah dikeluarkan sudah final,”tegas Ari Purbono. Sementara itu Komisi B kemarin kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RPU Penggaron. <br />
<br />
Hasil sidak, Dinas Pasar diminta untuk membuat sumur artetis minimal dua unit.“Jika Dinas Pasar tak punya anggaran,dananya bisa diambilkan dari Dana Tak Terduga (DTT), karena ini untuk kepentingan publik,” kata dia. Kendati tetap bersikukuh dengan pendiriannya,namun Komisi B tidak menutup pintu atas rencana WaliKotaSoemarmoHS melakukan pembi-caraan soal Pasindra dan RPU Penggaron. Sehari sebelumnya, Wali Kota Soemarmo HS mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi persoalan Pasindra.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 24 Pebruari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-46926555976049350342012-02-21T09:09:00.000+07:002012-02-21T09:09:31.010+07:00Pasindra Salahi Aturan<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihwYsXs7LjbuBDENkJkUnDqfV5pWwJ9HM1jtNmxlvWC1JGZkUHpeuyHmei9nkuEr5q0onQ0LynT8ckZzTVsm4Gz2rYX_K6M9nJuWdb7GV38zpvQK2Xu5F3u-PinSJnL3V6JwpElppIhww/s1600/Agriculture2Part1-784804.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihwYsXs7LjbuBDENkJkUnDqfV5pWwJ9HM1jtNmxlvWC1JGZkUHpeuyHmei9nkuEr5q0onQ0LynT8ckZzTVsm4Gz2rYX_K6M9nJuWdb7GV38zpvQK2Xu5F3u-PinSJnL3V6JwpElppIhww/s1600/Agriculture2Part1-784804.jpg" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Pasindra Harusnya untuk Hasil Bumi</td></tr>
</tbody></table><ul><li>Bukan untuk Pemotongan Unggas</li>
</ul>SEMARANG- Peruntukkan Pasar Induk Raharja (Pasindra) sebagai pemotongan unggas menyalahi aturan. Sesuai ketentuan, pasar yang berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk ini semestinya Pasar Induk yang menjual hasil bumi. <br />
<br />
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota <b>Ari Purbono</b> menilai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya belum efektif. Rekomendasi itu soal penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra, dan seluruh pedagang ke RPU Penggaron. <br />
<a name='more'></a>“Minggu ini kami akan sidak lagi untuk melihat sejauh mana upaya Pemkot yang memusatkan kegiatan seluruh pedagang unggas ke RPU Penggaron,” ujarnya, di sela-sela jeda Rapat Paripurna, Senin (20/2). <br />
<br />
Terkait pengelola Pasindra yang ingin menjadikan sebagai usaha pemotongan unggas, dinilai telah menyalahi aturan. Dia meminta Pemkot tegas dengan komitmen yang telah dibuat sendiri. <br />
<br />
Sesuai yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2005-2010 bahwa seluruh usaha pemotonganan unggas harus dipusatkan di RPU Penggaron. Persoalan nama Pasindra yang diubah menjadi Pasar Kubro yakni pusat perdagangan berbagai macam unggas, bukan berarti mengubah perizinan. Peruntukkan Pasindra tetap mengacu pada IMB, yakni sebagai Pasar Induk. Hal senada diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Kholison. <br />
<br />
Menurutnya, apa yang direkomendasikan Komisi B ini hanya menindaklanjuti RPJMD yang mengamanatkan perlunya sentralisasi unggas guna mencegah dan mempermudah pengawasan penyakit unggas yang bisa menular ke manusia. Selain itu Perda No 6 Tahun 2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) menyatakan semua usaha unggas, khususnya pemotongan, harus melalui kajian dan perizinan. <br />
<br />
Lantas bisakah Pasindra dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan pemotongan unggas swasta? Dia bersikeras, itu tetap menyalahi aturan. Hingga kini tidak ada lokasi pemotongan unggas yang ditunjuk selain RPU Penggaron. Untuk itu, dia meminta Dinas Pertanian agar tidak sewenang-wenang menerbitkan izin usaha pemotongan unggas. ‘’Persoalan ini sudah ranah pemerintah, bukan Dewan. Sebab kami sudah mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra,’’ katanya. <br />
<br />
Plh Sekda Hadi Poerwono menegaskan, satu-satunya tempat perdagangan dan pemotongan unggas itu hanya RPU Penggaron. Ke depan, dimungkinkan dikembangkan RPU-RPU di beberapa kecamatan untuk memudahkan akses jangkauan masyarakat. Namun hal itu masih perlu studi kelayakan yang prosesnya panjang dan tidak mudah. Dia menilai ada upaya untuk menyalahgunakan perizinan yang diberikan Pemkot. <br />
<br />
‘’Semestinya (pemotongan unggas) di Penggaron. Jadi (Pasindra) menyalahi aturan,’’ katanya. <br />
<br />
Pengelolaan RPU Penggaron nantinya tidak lagi berada di Dinas Pasar, namun diserahkan pada Dinas Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Adapun kemungkinan berdirinya pemotongan unggas swasta, Pemkot belum memberikan ruang. Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang Ayu Entys Wahyu Lestari Endah menyatakan, usaha pemotongan unggas di luar RPU Penggaron semua tak berizin. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Kesehatan Masyarakat Veterian (Kesmavet) di luar RPU tersebut.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka 21 Pebruari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-69221119219917056662012-02-20T09:05:00.000+07:002012-02-20T11:19:03.328+07:00Dewan Dampingi Penyegelan<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzO3mgMRSuOgEP6DKdfaHEg9UDEswU583_H6SF8yjP3m5RuBRgINaX0q7uWkPgCSMnzO6gOABiHk90UnXU9Yh97SKXAHYHKrFV0h0ER5vT8vESXmhbrlFqEro5vBFugUToRKdnoG4k1Is/s1600/pasindra.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzO3mgMRSuOgEP6DKdfaHEg9UDEswU583_H6SF8yjP3m5RuBRgINaX0q7uWkPgCSMnzO6gOABiHk90UnXU9Yh97SKXAHYHKrFV0h0ER5vT8vESXmhbrlFqEro5vBFugUToRKdnoG4k1Is/s320/pasindra.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Pedagang Unggas Pasindra</td></tr>
</tbody></table>Ketidaktegasan Satpol PP Pemkot Semarang menutup usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), membuat kalangan dewan geram. Komisi B berencana mendampingi Satpol PP ke ke lapangan, untuk menutup usaha unggas yang menempati Pasindra serta sejumlah rumah pemotongan unggas lain di luar RPU Penggaron. "Kalau Satpol PP tidak bisa, kami akan turun kelapangan. <br />
<br />
Kami akan dampingi (Satpol PP) melakukan penyegelan. Tidak hanya di Pasindra, tapi jugs untuk rumah pemotongan unggas di luar RPU Penggaron;' ucap Wakil Ketua Komisi B, <b>Ari Purbono</b>, kepada Radar Semarang, kemarin (18/2). Seperti diketahui, langkah Satpol PP menyegel usaha unggas di Pasindra, Jumat (17/2) lalu batal dilakukan. Sebab, pedagang melakukan. perlawanan, dengan memblokir semua akses Pasindra. Tidak ingin terjadi kontakfisik dengan pedagang, Kepala Satpol PP Gurus Risyadmoko akhirnya menarik mundur personelnya. <br />
<br />
Penarikan mundur personel Satpol PP, setelah Gurus dan sejumlah perwakilan pedagang melakukan perundingan. Isi perundingan, pedagang diberi kesempatan bertemu dan mengajukan luntutan kepada komisi B. Pertemuan antara pedagang dan komisi B serta perwakilan Pemkot dilakukan pada Senin 20/2) besok. Kemarin, sejumah pedagang mulai enggan berkomentar terkait masalah tersebut. "No comment. Saya tidak ingin komentar masalah ini. tidak usah mancing-mancing," ujar Triyono, seorang pedagang unggas dengan nada tinggi. Bicara saja dengan Pak Agus Ketua FKPS Agus Tiyanto, yang jelas kami tidak mau komentar," tandasnya. <br />
<br />
Ketua Forum Komunikasi pedagang Semarang (FKPS) Agus Tiyanto mengatakan, para pedagang akan menemui anggota comisi B, sesuai janji Satpol PP pada jumat (17/2) lalu. "Teman-teman (pedagang unggas Pasindra) sudah sepakat seperti komitmen satpol PP merembug masalah ini ke komisi B, Senin besok ujarnya. Dalam pertemuan besok, lanjut agus, pihaknya akan mengedepankan dialog dengan kepala dingin untuk mencari celah-celah solusi yang paling menguntungkan. <div><br />
</div><div>Pedagang juga akan mempertanyakan kebijakan pemusatan usaha unggas di RPU Penggaron yang dinilai tak memiliki kekuatan hukum. "Kami akan mempertanyakan alasan Pemkot memusatkan pedagang dan jasa unggas di RPU Penggaron. Dasar hukumnya apa? Kami ingin melihat dasar yuridisnya sejauh mana. Dan, kalau pedagang tetap menempati Pasindra bagaimana?" kata Agus. Apakah pedagang tetap akan melakukan perlawanan seperti pada Jumat (17/2) lalu, ketika Satpol PP akan melakukan penyegelan? Bagaimana jika Pemkot dan dewan tetap bersikukuh menertibkan pedagang unggas di luar RPU Penggaron? "Dari tim akan mengondisikan tidak terlalu ke sana (bentrok). </div><div><br />
</div><div>Kami akan gunakan akal sehat, hormati pemerintah, tapi kita juga ingin pemerintah dan DPRD taat dengan peraturan. Jangan sampai pedagang digenjet dengan peraturan, tapi dasar peraturannya sendiri tidak kuat;'tandasnya. Menjawab soal aturan yang dipersoalkan perwakilan pedagang, Ari Purbono menyatakan, pemusatan usaha dan jasa pemotongan unggas di RPU Penggaron sudah diatur dalam Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. <div><br />
</div><div>Selain itu, sentralisasi usaha tersebut juga tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW). Juga ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kita tidak akan mengubah Perda yang ada sesuai dengan aturan yang ada Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. Di RTRW ada, di RPJMD ada. </div><div><br />
</div><div>Jadi sudah jelas dan kami tetap tidak akan mengubah rekomendasi penutupan itu," tegas politisi PKS tersebut. Sementara itu, usaha pemotongan unggas di Jalan Merak, kawasan Kota Lama, tepamya sisi selatan Polder Tawang yang disegel Satpol PP, kemarin, tidak ada aktivitas. Pita kuning tanda penyegelan masih melintangi pintu gerbang yang tertutup seng. Sebuah kertas warna merah muda bertuliskan pelanggaran Perda juga tertempel di samping pintu tersebut. <br />
<br />
</div></div><div><i>Sumber : Jawa Pos, 19 Pebruari 2012</i></div>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-72758345436858342002012-02-18T08:14:00.009+07:002012-02-20T08:22:42.433+07:00PKL Perlu Ditata Kembali<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5CEEK4ILRqLPK2RU1-CG5i54mXOc6yRZMzu2sBQydNV25XS5Knf3u26S46owgkc15LNrZc5AmkP9TyGTJNcYsG3IFYN7q3J5doZckmV_T_ZHLW40xNRlQFNGPR6-ijh7oCZl5ObUJcYM/s1600/pkldratas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5CEEK4ILRqLPK2RU1-CG5i54mXOc6yRZMzu2sBQydNV25XS5Knf3u26S46owgkc15LNrZc5AmkP9TyGTJNcYsG3IFYN7q3J5doZckmV_T_ZHLW40xNRlQFNGPR6-ijh7oCZl5ObUJcYM/s320/pkldratas.jpg" width="320" /></a></div>BALAI KOTA- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Semarang perlu penataan ulang, sebab keberadaan mereka dinilai masih mengganggu aktivitas warga Semarang lain. <br />
<br />
Berdasarkan temuan Komisi B DPRD Kota Semarang, bahkan ada PKL di ruas Jalan Pandanaran II yang menjual bukan peruntukkannya, yaitu minuman keras. <br />
<br />
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pasar, Bappeda dan sejumlah pedagang, Jumat (17/2). Menurut Wakil Ketua Komisi B<b> Ari Purbono</b>, pemkot dalam menata PKL belum mengacu pada peraturan yang ada. ’’Kami banyak mendapatkan keluhan warga di sekitar jalan WR Supratman yang menyatakan pedagang menganggu lalu lintas. Juga menutup pintu akses salah satu gereja,’’ kata Ari. <br />
<br />
Di bagian lain, anggota Komisi B Danur Rispriyanto menemukan ada PKL di Jalan Pandanaran II yang memperjual belikan minuman keras, hal ini dianggap meresahkan masyarakat terutama pengunjung. ’’Kalau ini dibiarkan, citra kawasan Simpanglima dan Taman KB sebagai sentra kuliner bisa tercoreng. Sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak ada jual beli minuman keras,’’ tandas Danur. <br />
<br />
Temuan itu, kata politikus Partai Demokrat, harus segera ditindak lanjuti, agar PKL di kawasan tersebut yang sudah menjadi percontohan bisa dipertahankan. ’’Percuma, sudah ditata tetapi masih ada yang melanggar, sebab penataan PKL ini untuk menguntungkan semua pihak. Kalau menjual minuman keras juga mempengaruhi pedagang lain, sebab pengunjung enggan mampir,’’ tegasnya. <br />
<br />
Sementara itu, anggota Komisi B yang lain, Hanik Khoiri Solikah meminta agar keberadaan PKL mingguan di Jalan WR Supratman ditertibkan kembali, karena mengganggu warga lain yang melintas. ’’Walaupun mereka berjualan seminggu sekali, tetap harus mematuhi aturan yang ada sama seperti pedagang lain,’’ kata Hanik. <br />
<br />
Selain itu, ia juga meminta aparat meminta menertibkan bangunan PKL yang semi permanen di ruas jalan tersebut. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengatakan, temuan adanya penjualan dan bangunan semipermanen itu akan ditindaklanjuti. <br />
<br />
’’Bersama aparat kecamatan dan keluarahan kami akan melakukan penertiban. Memang PKL WR Supratman menjadi perhatian dinas pasar,’’ tutur dia. Selain itu, pihak dinas pasar juga akan melakukan pengecekan pada PKL Jl Pandanaran II yang menjual minuman. <br />
<br />
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Pandanaran Sakti Setyawam Djuanedi mengakui, ada PKL yang menjual minuman.’’Kami akan mencoba berbicara dengan rekan kami, ke depannya tidak lagi menjual minuman keras,’’ ujarnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka ,18 Februari 2012 </i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-40917727570943597212012-02-18T08:11:00.000+07:002012-02-20T08:13:48.347+07:00Pajak dan Retribusi Parkir Belum Optimal<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhknWTc3aTT_3sSCrrhT9nWIEvTHZ-b0avsa4Ycl_uXFwx_ZEhz_hUPiFeD9oXZJy7-GXai4G0475TGQIJxRnXavE-N6AwDnN_o-uWsZE7Qjc8Zym1casb-Ko5pRsuq28ZmsvIY3dZfctI/s1600/bekti_parkir-2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhknWTc3aTT_3sSCrrhT9nWIEvTHZ-b0avsa4Ycl_uXFwx_ZEhz_hUPiFeD9oXZJy7-GXai4G0475TGQIJxRnXavE-N6AwDnN_o-uWsZE7Qjc8Zym1casb-Ko5pRsuq28ZmsvIY3dZfctI/s320/bekti_parkir-2.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG- Penerimaan pajak dan retribusi parkir Kota Semarang pada 2011 sebesar Rp 4,4 miliar masih kurang optimal walaupun telah melampuai target yang ditetapkan, yakni Rp 3,7 miliar. <br />
<br />
Pasalnya, banyak potensi besar yang belum tergarap. Misalnya parkir di area perbankan dan beberapa tempat yang ada kegiatan perpakiran. Untuk itu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informarika (Dishukominfo) Kota Semarang harus mengambil langkah mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi parkir. <br />
<br />
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, <b>Ari Purbono</b> menyatakan, walaupun pihak perbankan tidak menarik biaya parkir tetap harus menanggung pajak parkir. <br />
<a name='more'></a>”Mengacu pada Perda No 10 Tahun 2011, tempat parkir adalah tempat yang disediakan oleh pribadi atau badan untuk mendukung suatu usaha. Jika melihat ini, meskipun tidak menarik biaya parkir semestinya tetap dibebani pajak,” kata Ari dalam rapat kerja dengan DPKAD dan Dishubkominfo, Jumat (17/2). <br />
<br />
Melihat kondisi itu, seharusnya pihak pemkot bisa mengambil langkah untuk memaksimalkan pajak parkir yang tidak mengenakan biaya parkir. <br />
<br />
”Seperti parkir di area bank, kami melihat kegiatan perpakiran sangat besar. Jika ini tidak dimaksimalkan pemerintah kehilangan 25 persen potensi pajak yang masuk ke kas daerah,” tandasnya. <br />
<br />
<b>Menghitung Potensi </b><br />
<br />
Sementara itu, Kepala DPKAD Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pihaknya kini tengah berupaya untuk menghitung potensi pajak dari tempat parkir yang tidak mengenakan biaya, termasuk di area perbankan. <br />
<br />
”Kami akan menempatkan petugas yang akan mengawasi dan menghitung potensi pajak selama satu bulan. Dari situ, akan dihitung potensi pajak yang bisa didapat,” jelasnya. <br />
<br />
Dia menambahkan, selama ini diterapkan self assisment (penghitungan sendiri) oleh pihak pengelola parkir. Hal itu dibutuhkan transparansi dan keterbukaan dari pengelola. ”Kami akui, terkadang menyembunyikan kondisi nyata dari penghasilan parkir. Ini membutuhkan dukungan semua pihak agar lebih optimal dan pendapatan pajak parkir dapat memenuhi parkir,” tandasnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Suara Merdeka ,18 Februari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-4675118064779292742012-02-17T08:58:00.001+07:002012-02-17T08:59:17.637+07:00Anggota Dewan Siapkan Hak angket<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwYXi_R2oUb1ntSwZ2AUXtLlR0_ieUu-I2lfWAm1CCu29dPOsO8rBJEnUF_2UwRIewSt7c658IYX0T47SVBeLQli5fnd0nfVqNABsng2D8aXgss9h1e7WPWz1KDcv5xyXi-HyQAg_CA9E/s1600/ANGKET.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwYXi_R2oUb1ntSwZ2AUXtLlR0_ieUu-I2lfWAm1CCu29dPOsO8rBJEnUF_2UwRIewSt7c658IYX0T47SVBeLQli5fnd0nfVqNABsng2D8aXgss9h1e7WPWz1KDcv5xyXi-HyQAg_CA9E/s320/ANGKET.jpg" width="320" /></a></div>Janji Satpol PP Kota Semarang menyegel usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra) di Terboyo Kulon kemarin tak terbukti. Pemkot pun kena getahnya. <br />
<br />
DPRD Kota Semarang geram dengan kondisi ini.Ketidaktegasan Satpol PP itu akan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Anggota Dewan mengancam akan menggunakan hak angket jika Pemkot Semarang tidak tegas menjadikan RPU Penggaron sebagai pusat usaha unggas seperti yang diamanatkan perda.<br />
<br />
”Kalau sampai akhir Februari pedagang Pasindra tidak juga dipindah ke RPU Penggaron, kami akan menggunakan hak kami, hak angket,” tandas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <b>Ari Purbono</b> kemarin. Sikap tak tegas yang diperlihatkan Satpol PP juga menyulut kegeraman anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison. ”Sudah ada instruksi dari Plh sekda untuk menyegel, tapi itu tidak dilakukan.Kami juga telah merekomendasikan penyegelan. Secara internal ini berarti pembangkangan,tidak loyal kepada pimpinan.<br />
<a name='more'></a><br />
Dampak eksternal, pemerintah dianggap masyarakat tidak komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” ungkap Kholison. Jumat (10/2),Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko mengaku akan menyegel usaha unggas di Pasindra, Senin (13/2). Janji tersebut diralat menjadi Rabu (15/2) dengan alasan surat perintah Plh sekda baru turun di hari itu dan perlu ada sosialisasi sebelum penyegelan. Ternyata pada hari yang dijanjikan penyegelan kembali tak jelas eksekusinya. Gurun hanya memberi kabar akan menurunkan anggotanya pada Kamis (16/2) kemarin.<br />
<br />
”Sampai hari ini (kemarin) kami juga belum mendapat kabar lagi kapan penyegelandilakukan. Janjihanya janji,”kata Kholison geram. Setelah diselidiki, kemarin Satpol PP baru melakukan persiapan untuk penyegelan. Hal ini terungkap dari surat yang ditujukan ke Komisi B perihal rapat koordinasi. Di surat disebutkan rapat koordinasi dilakukan pukul 13.30 WIB.Mereka yang diundang untuk hadir Kapolrestabes Semarang,Kepala BPPT,Kepala BLH,Kepala Dinas Pasar, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DTKP, Kabag Hukum Setda, Kabag Humas Setda, Camat Genuk dan Lurah Terboyo Kulon. <br />
<br />
Ketika dikonfirmasi,Kepala Satpol PP Gurun mengaku tidak berniat melakukan gertak sambal atau mencla-mencle atas janji penyegelan usaha unggas Pasindra. ”Semata-mata kesibukan kami,jadwal yang belum memungkinkan,” katanya berkilah. Lagi-lagi dia berjanji penyegelan segera dilakukan. ”Tetap kami tindak lanjuti sesuai arahan sekda dan rekomendasi Komisi B,”ucapnya. Sementara itu,Komisi B kemarin melakukan peninjauan ke RPU Penggaron terkait keluhan pedagang unggas Pasindra sehari sebelumnya.<br />
<br />
Dari peninjauan itu anggota Dewan menilai semua fasilitas di RPU Penggaron sudah lengkap. ”Tidak benar apa yang dikeluhkan pedagang Pasindra. Sirkulasi udara baik,ada ventilasi, pengolahan limbah,ketersediaan air,semuanya sudah mendukung aktivitas pedagang,”kata anggota Komisi B Kota Semarang Danur Rispriyanto saat melakukan peninjauan. Mengenai permintaan jalan tembus, Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp2 miliar.<br />
<br />
”Sudah ada komitmen seperti itu. Kurang apa lagi? Tinggal pelaksanaan pembangunan saja, dan itu secara administrasi butuh waktu karena harus menempuh mekanisme lelang,”tandasnya.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 17 February 2012 </i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-41369934332056862842012-02-16T09:07:00.001+07:002012-02-16T09:11:08.581+07:00Pedagang Pasindra Pilih Bertahan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdidMqSsJ6-jxXlyl9MSGoqMq_dv3oVqdyw2gAuiJZYTDSJLjq2IL5WTq7_0SxiWGbyNQhAaNwNgLrA-P61a6yaKQzfVyFB7joulcbzC-_B_PGExIyzUoqRMyRnwnraIR_NJZ9pvRAYE4/s1600/pasindra.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdidMqSsJ6-jxXlyl9MSGoqMq_dv3oVqdyw2gAuiJZYTDSJLjq2IL5WTq7_0SxiWGbyNQhAaNwNgLrA-P61a6yaKQzfVyFB7joulcbzC-_B_PGExIyzUoqRMyRnwnraIR_NJZ9pvRAYE4/s320/pasindra.jpg" width="320" /></a></div>SEMARANG– Pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), Terboyo Kulon tetap bersikukuh tak mau pindah ke rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron. <br />
<br />
Mereka bersedia pindah asal semua fasilitas dan sarana pendukung aktivitas pedagang di RPU Penggaron sudah dilengkapi. ”Fasilitas air bersih belum berfungsi. Padahal air sangat penting bagi higienitas ayam potong,” kata Iskandar, 50,salah satu pedagang jasa potong unggas Pasar Pasindra kemarin. <br />
<br />
Kemarin perwakilan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas di Pasindra bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Semarang. Mereka mendesak Dewan mengeluarkan rekomendasi penundaan penyegelan lapak dan kios unggas di Pasindra. ”Kami mohon agar penyegelan bisa ditunda hingga fasilitas dilengkapi. Termasuk akses jalan dari RPU Penggaron sampai Jamus, Bangetayu Wetan dan angkutan umum yang masuk sampai RPU. Sementara ini kami mohon untuk (diperbolehkan) menempati Pasindra,”kata Iskandar. <br />
<br />
Menanggapi permintaan pedagang,Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <b>Ari Purbono</b> menyatakan kepindahan pedagang ke RPU Penggaron adalah keharusan.Pasalnya, RPU Penggaron sudah ditetapkan Pemkot Semarang sebagai sentra pasar unggas di kota ini. ”Kalau pedagang mintanya seperti itu,Komisi B lepas tangan. Kami tetap tidak akan mengeluarkan rekomendasi seperti permintaan pedagang, tidak ada penundaan kepindahan,” tandasnya. Anggota Komisi B lainnya, Kholison menambahkan, sudah ada komitmen dari Pemkot untuk memenuhi fasilitas RPU Penggaron. <br />
<br />
Meski dilakukan bertahap,pedagang harus bisa mengapresiasi dan mendukung program pemerintah. Di sisi lain, rencana relokasi sudah disiapkan sejak lama sehingga penundaan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Juga menyebabkan bangunan RPU mangkrak. Sementara itu,janji Pemkot Semarang menyegel lapak dan kios unggas di Pasindra kemarin tak jelas juntrungannya. ”Itu sudah kewenangan Satpol PP,” ujar Sekretaris Dinas Pasar Fajar Purwoto. Adapun Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko diketahui berada di Jakarta dan hanya mengabarkan penyegelan ditunda. <br />
<br />
”Sudah kami jadwalkan, besok (hari ini) kami ke sana (Pasindra),” ujar Gurun lewat pesan singkat kemarin. Wali Kota Semarang Soemarmo HS berpendapat kekurangan fasilitas di RPU Penggaron tidak bisa dijadikan alasan penolakan oleh pedagang Pasindra. Sebab, Pemkot Semarang telah berusaha keras memenuhi semua permintaan pedagang.<br />
<br />
<i>Sumber : Seputar Indonesia, 16 Pebruari 2012</i>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-16215758663161155442012-02-15T08:55:00.000+07:002012-02-15T08:55:59.243+07:00Giant ‘Bunuh’ Pasar Karangayu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8k6ybd36_YQSeHlkDtzZAN1aGVrPnOLef1bdHGIKyFCkgbnjWo_mA6cZjnYPrfvMvBV5kelOIsn0dlnBCtb9yVXvWi_BYaQNedJEqV24Nzp5ATM2kk6od9G3W2C8KXjQ2LzLSP2YhaGA/s1600/giant+2+%28+indra+%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8k6ybd36_YQSeHlkDtzZAN1aGVrPnOLef1bdHGIKyFCkgbnjWo_mA6cZjnYPrfvMvBV5kelOIsn0dlnBCtb9yVXvWi_BYaQNedJEqV24Nzp5ATM2kk6od9G3W2C8KXjQ2LzLSP2YhaGA/s320/giant+2+%28+indra+%29.jpg" width="320" /></a></div>Begitu beroperasi, Giant dianggap menjadi batu sandungan. Maklum saja, swalayan ini bertetangga dengan pasar tradisional Karangayu.<br />
<br />
Hypermarket yang sejak beberapa bulan silam telah berdiri itu kini benar-benar memantik gerah sebagian besar pedagang Pasar Karangayu. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Karangayu Samidi Wiharjo menuturkan, keberadaan Giant di Jalan Sudirman itu kini menjadi biang menurunkannya omzet dalam sepekan terakhir ini. <br />
<br />
“Saat pembukaan Giant, pembeli di pasar tradisional bisa dihitung. Saya tidak tahu, apakah sepinya pembeli karena ada masa promo di Giant atau memang sudah mulai pindah belanja. Sekarang ini benar-benar terasa, termasuk pelanggan saya sendiri yang mengaku harga-harga di sana (Giant) jauh lebih murah. Selain itu, barang dagangannya juga segar-segar,” kata Samidi yang juga pedagang ayam potong ini.<br />
<br />
Dulu, masih kata Samidi, ia bisa menjual 20 ekor ayam perhari. Namun sekarang turun lima sampai 10 ekor saja. “Kami pernah membahas persoalan itu dalam rapat pengurus payuban. Dan ternyata memang benar, ada penurunan pembelian. Yang paling terasa imbasnya adalah pedagang kelontong dan sayur mayur. Biasanya setiap hari paling sedikit 10 pembeli, namun beberapa hari terakhir hanya dua atau tiga pembeli saja yang bertransaksi. <br />
<br />
Saat ini banyak pedagang mempertanyakan komitmen Pemkot yang sempat melontarkan pernyataan akan melindungi pasar-pasar tradisional. Namun pendirian pasar moderen justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional sehingga mengancam petumbuhan ekonomi kerakyatan. <br />
<br />
Sementara Komisi B DPRD Kota Semarang, yang menangani perkembangan pasar tradisional, berencana akan mengundang instansi teknis untuk mengetahui kejelasan masalah tersebut. Wakil Ketua Komisi B <b>Ari Purbono</b> menyatakan, munculnya Giant dekat dengan Pasar Karangayu itu menjadi hal yang kontradiktif, disaat Pemkot berupaya melindungi pasar tradisional. “Dengan mengundang SKPD terkait, dewan akan mempertanyakan komitmen Pemkot itu seperti apa,” tegas Ari.<br />
<br />
Anggota Komisi B Kholison justru menyoroti soal izin pendirian Giant. Ia mendesak Pemkot untuk melakukan penelusuran/kajian atas izin yang dimiliki oleh pemilik/investor Giant Karangayu tersebut. “Harus ditelusuri lagi izin apa yang dikantongi Giant. Kalau ternyata nggak berizin, bisa saja Pemkot melakukan penutupan sementara sampai investornya menyelesaikan izin-izinnya. Namun secara prinsip, pendiriannya di sebelah pasar tradisional sudah melanggar karena bisa saja mematikan pasar yang sudah ada,” kata Kholison.<br />
<br />
<b>Cuma Cabang</b><br />
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Amirin Dzazuli, saat rapat dengan Komisi A DPRD yang menangani perizinan usaha belum lama ini, mengakui saat ini banyak toko moderen yang belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hal itu dikarenakan sebagian besar pengelolaannya di daerah merupakan kantor cabang. <br />
<br />
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam aturan itu, usaha di daerah/ kantor cabang masih menjadi pengecualian. Dengan begitu, toko-toko moderen tersebut merupakan cabang usaha sehingga dalam peraturannya menjadi hal yang dikecualikan. Untuk izin-izin yang lain seperti KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan HO (Hinder Ordonantie/ Izin Gangguan) tetap dikeluarkan oleh Pemkot,” jelas DzazuliPesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1047077052451993720.post-48786673983529888462012-02-14T08:43:00.000+07:002012-02-14T09:51:26.660+07:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizfVbd3HqmKQRgz8OYZv9iCG3k9KixUoXGmEU1omEqRkOYowX2tg3yT6zTZOHh946wtjIOrrRsCBpWBEcKWm5-rY_XPvL-cWwF0fRFAnUlnWJj2EnmLt9WmIXrWVyK_DVu2vmusbLWxAk/s1600/rpu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizfVbd3HqmKQRgz8OYZv9iCG3k9KixUoXGmEU1omEqRkOYowX2tg3yT6zTZOHh946wtjIOrrRsCBpWBEcKWm5-rY_XPvL-cWwF0fRFAnUlnWJj2EnmLt9WmIXrWVyK_DVu2vmusbLWxAk/s320/rpu.jpg" width="320" /></a></div><strong><span style="font-size: large;">RPU Penggaron Disegel</span></strong><br />
<br />
Rumah pemotongan unggas Penggaron diobok-obok Satpol PP, kemarin. Kios-kios di sana disegel. Mengapa?<br />
<br />
Karena tak juga ditempati para pedagang unggas setelah hampir 6 bulan, akhirnya belasan kios dan lapak di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron disegel oleh Pemkot. <br />
<br />
Kemarin, petugas Dinas Pasar dan Satpol PP terpaksa menyegel kios-kios kosong tersebut dengan menempelkan kertas bertuliskan penutupan sementara, dan kios-kios tersebut mulai kemarin dalam penguasaan Pemerintah Kota Semarang. <br />
<br />
Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid mengatakan, penutupan kios tersebut untuk menegakkan Perda No10 tahun 2000 tentang pengaturan pasar. Selain itu juga menindaklanjuti rekomendasi Komisi B DPRD Kota Semarang dalam rapat kerja 09 Februari lalu yang antara lain berbunyi, tindak lanjut pencabutan hak pemakaian tempat dasaran di RPU Penggaron. <br />
<br />
“Selama kios ini ditutup, statusnya dalam pengawasan Satpol PP. Kalau memang selama 7x24 jam masih tidak ditempati pemiliknya, akan kami tawarkan ke pedagang lain,” cetusnya. <br />
<br />
Kios yang disegel itu di antaranya delapan lapak pemotongan ayam, dan 11 kios penjualan ayam. Para pedagang yang mengosongkan kios-kios itu saat ini berjualan di Pasar Pasindra Terboyo. “Kami menyediakan tempat untuk mereka sejak September lalu. Kalau memang tidak di pakai ya terpaksa akan kami tawarkan ke pedagang lain,” imbuh Madjid. <br />
<br />
Selama enam bulan RPU Penggaron beroperasi ini, lanjut Madjid, lapak yang sudah ditempati sudah ditarik retribusi sejak tiga bulan lalu, sementara yang belum menempati belum ditarik retribusi. <br />
<br />
Terkait adanya pedagang ayam yang berjualan di Pasar Pasindra, Dinas Pasar sudah mengirimkan surat teguran agar segera pindah ke RPU Penggaron. ”Kami sudah berupaya mencukupi fasilitas yang dibutuhkan sesuai standar minimal. PRU tersebut dibangun Pemkot dnegan biaya yang besar,” lanjut Madjid. <br />
<br />
Majid berharap para pedagang unggas yang belum masuk ke RPU Penggaron segera masuk dan bergabung dengan pedagang lainnya. apalagi para pedagang ini sudah punya pelanggan, pasti para pelanggan akan mencari pedagang,” ujarnya.<br />
<br />
Madjid mengaku tidak bisa melakukan tindakan represif terkait pedagang yang ada di Pasar Pasindra, karena merupakan kewenangannya Satpol PP. <br />
<br />
Percuma Ada Perda!<br />
Tindakan tegas Satpol PP dan Dinas Pasar ini sejatinya berpijak dari sentilan keras kalangan dewan yang sempat pesimistis terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). <br />
<br />
Dalam sidang paripurna penetapan perda, Senin lalu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang <strong>Ari Purbono</strong> melontarkan kata-kata panas saat memberikan tanggapan dalam sidang paripurna penetapan perda, kemarin. “Percuma saja ada perda. Susah payah kita membuat perda, ternyata masih belum bisa ditegakkan. Bahkan, ada yang dilanggar,” katanya dengan suara lantang.<br />
<br />
Ari menyebut satu contoh perda yang sampai sekarang belum ditegakkan SKPD, yakni Perda Kesehatan Masyarakat Veteiner (Kesmavet). Salah satu bab/pasal dan ayat di dalam perda itu menyebutkan, semua usaha jasa pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron.<br />
<br />
Ia menilai Satpol PP Kota Semarang belum mampu melakukan tindakan penegakan perda. “Di Pasindra saja sekarang masih ada, mengapa mereka (pedagang pemotongan unggas) tidak ditindak tegas?” tegasnya.<br />
<br />
Tindak Pedagang<br />
Mendengar pernyataan Ari Purbono tersebut, Plh Sekda Kota Semarang Hadi Purwono langsung maju ke atas mimbar dan memberikan penjelasannya. Hadi langsung meminta SKPD terkait untuk segera bertindak tegas terhadap pedagang yang masih berada diluar RPU.<br />
<br />
“Nanti, semua pedagang (pemotongan unggas) harus masuk ke RPU!” tegas Hadi sembari melirik Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risaydmoko. “Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka izin dasaran mereka yang ada di RPU akan dicabut dalam batasan waktu tertentu! Bahkan, mereka pun tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan usaha pemotongan unggas dimanapun (di wilayah Kota Semarang).”<br />
<br />
Soal pedagang yang masih berada di pasar induk raharja (Pasindra) Kaligawe, ia meminta usaha itu harus segera dihentikan. “Saya minta sekali lagi kepada SKPD terkait agar rekomendasi dari Komisi B DPRD yang meminta agar semua pedagang tersebut masuk ke RPU segera dijalankan!” Tegasnya lagi.<br />
<br />
Menanggapi penegasan Sekda tersebut, Gurun Risyadmoko pun langsung bereaksi. “Ya, kami akan siap melaksanakannya. Besok (kemarin, red) akan segera kami sosialisasikan kepada pedagangnya untuk segera pindah ke RPU. Kemudian kami akan menyegel semua lapak usaha potong unggas yang ada di Penggaron,” kata Gurun singkat.<br />
<br />
<em>Sumber : Harian Semarang 14 Pebruari 2012</em>Pesan Mas Arihttp://www.blogger.com/profile/13250524621780050719noreply@blogger.com0