Draft RPJMP 2010-2015 |
Walikota dan Wakil Walikota baru telah menyusun draf RPJMD 2010-2015 yang sedang di Musrenbangkan RPJMD nya, berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap perencanaan pembangunan harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan baik ditingkat pusat maupun daerah; agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam kurun waktu 5 tahun dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
Menurut Ari Purbono FPKS, Ada banyak catatan terhadap draf RPJMD yang sedang ditunggu-tunggu publik ini, Walikota akan kehilangan arah dalam memimpin kota ini jika tidak melakukan langkah-langkah sebagai berikut,: