| Demo Kammi & Pattiro tentang TPP |
Double Budget TPP
Pemberian tambahan penghasilan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda 11 Tahun 2006 Kota Semarang “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pembahasan TPP Pemerintah Kota Semarang Tahun 2011 oleh komisi A dan B hanya menyetujui TPP sebesar 103 M dan menunda pemberian uang makan 25 M dan meminta honorarium di masing-masing program dan kegiatan belanja langsung akan secara bertahap dirasionalkan,sebab Komponen penghasilan seorang PNSD selama ini terdiri atas gaji, tunjangan dan honorarium (kegiatan),insentif (upah pungut), gaji ke 13 dan selain itu apabila PNSD melakukan kegiatan melebihi jam kerja atau di luar hari kerja diberikan uang lembur.


