Semarang, Walikota dituding sebagai aktor utama praktik kongkalikong pejabat-pengusaha atau praktik kartel. Dengan mendapat restu kepala daerah, maka kebijakan pemerintah yang menguntungkan pengusaha dapat terlaksana.
Dalam menciptakan kebijakan-kebijakan itu, kepala daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat.
"Merekalah yang membuat draft APBD, jadi kalau ada program-program yang ganjil, mereka yang bertanggungjawab," kata
Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono dalam diskusi terbatas "Riset Relasi Kepentingan Ekonomi Politik Di Tingkat Lokal" di Hotel Grasia Semarang, Kamis (3/6).
Dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah itu, Ari menjelaskan bahwa Walikota dkk adalah representasi unsur eksekutif dalam praktik kartel. Tahap yang rawan adalah pada saat penyusunan draft Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD).