Siswa Miskin Minta Keringanan SPI
BALAI KOTA - Pungutan pada siswa berupa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sekolah kembali dipersoalkan. Winoto, ayah dari Wira Adhiguna siswa SMK 7 kelas XI Teknik Gedung Bangunan 2 berkeluh kesah dengan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono perihal ketidakmampuan membayar SPI senilai Rp 1.350.000 serta meminta keringanan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
Winoto menuturkan, keluhan itu sudah pernah diungkapkan kepada pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan. ”Karena itulah saya memberanikan diri menemui Dewan supaya bisa meminta sekolah untuk meringankan beban saya dalam menyekolahkan anak,” tutur dia kepada Ari.
Sebagai bukti warga miskin, dia membawa kopian surat Jamkesmas atas namanya dan istri, Yayuk Rahayu. Tidak hanya itu, ia memiliki surat tanda keterangan miskin yang ditandatangani Wali Kota Sukawi Sutarip. Warga Mlatibaru, Semarang Timur itu tidak memiliki mata pencaharian tetap. ”Kalau ada pekerjaan, saya garap. Kalau sepi terpaksa menganggur,” ungkap buruh lepas itu.
Belum lama ini pihak SMK 7 melayangkan surat kepada dirinya untuk segera melunasi SPI dan SPP. Karena tidak memiliki uang, terpaksa dia bingung untuk menjawab surat sekolah itu.
”Terus terang saya bingung harus bagaimana saat anak saya nagih. Saya hanya bisa beri janji-janji terus, karena saat ini belum ada pekerjaan,” tuturnya.
Sekolah Merespons
Mendengar keluhan itu, Ari berjanji sebagai anggota Dewan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah. Dia berharap pihak sekolah mau menerima keluhan kesah orang tua siswanya yang miskin.
”Semestinya sekolah harus segera memproses keinginan orang tua siswa yang miskin. Bukti sebagai warga miskin ada, seperti Jamkesmas, surat keterangan miskin yang dikeluarkan Pemkot Semarang,” kata dia.
Ditegaskan, persoalan tersebut wajib segera dipecahkan. Dia tidak ingin saat kelulusan nanti, dengan adanya kendala belum bayar SPI atau SPP menjadikan sekolah menyita ijazah siswanya. ”Sudah banyak kasus sekolah menyita ijazah lantaran belum bayar SPI atau SPP. Sekarang ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Saat dihubungi Suara Merdeka, Kepala SMK 7 Edi Drajat berjanji akan memproses keluhan tersebut. ”Kalau miskin, semestinya sejak awal sekolah sudah dibicarakan. Banyak siswa kami yang miskin untuk tanggungan SPI dibebaskan termasuk kerinanan bayar SPP. Karena sudah kelas XI, kami akan survei kondisi ekonomi orang tua siswa. Kalau benar, apa yang menjadi keluhan akan kami bebaskan,” tandas dia, kemarin.
Sumber : Suara Merdeka 4 Januari 2011
Rabu, 04 Januari 2012
Piutang Pajak Reklame Diklaim Rp4,2 M
SEMARANG – Pemkot Semarang mengklaim piutang pajak reklame mulai tahun 2003 hingga 2010 riilnya hanya Rp4,282 miliar.
Nilai itu didapat setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melakukan verifikasi lapangan, mengecek fisik reklame dan klarifikasi terhadap wajib pajak,atas penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Kepala DPKAD Yudi Mardiana kemarin mengungkapkan, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2010 ada piutang pajak reklame sebesar Rp18,541 miliar. Jumlah tunggakan pendapatan yang belum dibayar wajib pajak tersebut tercatat mulai tahun 2003-2010.
Setelah diteliti ternyata ada yang keliru di sistem cetak SKPD hingga membuat piutang terus membengkak dari tahun ke tahun. ”Sistemnya langsung nyetak dan terus menerus, padahal di lapangan sudah tidak ada barangnya (reklame),” ujarYudi. Guna melakukan pengecekan nilai sebenarnya piutang pajak,DPKAD lantas menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Selanjutnya BPKP merekomendasikan agar sistem cetak SKPD dihentikan dan per 1 November 2010 Pemkot sudah tak menggunakan sistem itu lagi. Selanjutnya sisa akhir tahun digunakan DPKAD untuk melakukan verifikasi lapangan atas piutang pajak reklame.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono menyatakan lebih percaya dengan hasil audit BPK.Ari justru mempertanyakan kenapa langkah verifikasi lapangan tersebut baru dilakukan setahun terakhir.Padahal sudah jelas BPK menyatakan ada piutang sejak tahun 2003. ”Nilai Rp4,282 miliar itu kan versinya pemerintah.Nilai Rp18,541 miliar itu yang harus ditagih.Kalau tidak dilakukan nanti bisa masuk ranah pidana, karena ada upaya untuk tidak mengoptimalkan pendapatan,” ujarnnya.
Sumber : Seputar Indonesia 4 Januari 2011
SEMARANG – Pemkot Semarang mengklaim piutang pajak reklame mulai tahun 2003 hingga 2010 riilnya hanya Rp4,282 miliar.
Nilai itu didapat setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melakukan verifikasi lapangan, mengecek fisik reklame dan klarifikasi terhadap wajib pajak,atas penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Kepala DPKAD Yudi Mardiana kemarin mengungkapkan, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2010 ada piutang pajak reklame sebesar Rp18,541 miliar. Jumlah tunggakan pendapatan yang belum dibayar wajib pajak tersebut tercatat mulai tahun 2003-2010.
Setelah diteliti ternyata ada yang keliru di sistem cetak SKPD hingga membuat piutang terus membengkak dari tahun ke tahun. ”Sistemnya langsung nyetak dan terus menerus, padahal di lapangan sudah tidak ada barangnya (reklame),” ujarYudi. Guna melakukan pengecekan nilai sebenarnya piutang pajak,DPKAD lantas menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Selanjutnya BPKP merekomendasikan agar sistem cetak SKPD dihentikan dan per 1 November 2010 Pemkot sudah tak menggunakan sistem itu lagi. Selanjutnya sisa akhir tahun digunakan DPKAD untuk melakukan verifikasi lapangan atas piutang pajak reklame.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono menyatakan lebih percaya dengan hasil audit BPK.Ari justru mempertanyakan kenapa langkah verifikasi lapangan tersebut baru dilakukan setahun terakhir.Padahal sudah jelas BPK menyatakan ada piutang sejak tahun 2003. ”Nilai Rp4,282 miliar itu kan versinya pemerintah.Nilai Rp18,541 miliar itu yang harus ditagih.Kalau tidak dilakukan nanti bisa masuk ranah pidana, karena ada upaya untuk tidak mengoptimalkan pendapatan,” ujarnnya.
Sumber : Seputar Indonesia 4 Januari 2011
Selasa, 03 Januari 2012
Website Data Kemiskinan Bermasalah
SEMARANG - Sejumlah kalangan, termasuk Dewan, mengeluhkan website data kemiskinan yang bermasalah. Laman yang dibuat Pemkot Semarang itu sulit bahkan tak bisa diakses.
Sejak ditetapkan data kemiskinan dan Sistem Informasi Manajemen Warga Miskin (Simgakin) diluncurkan, Kamis (29/12), sampai kemarin data tidak bisa dibuka.
Menurut Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, semestinya laman www.pemsosbudsimgakin.semarangkota.go.id. itu, setelah diluncurkan ke publik bisa diakses. Dengan demikian, warga bisa mengetahui mereka masuk data itu atau tidak.Padahal, pembuatan website itu menghabiskan Rp 60 juta. ”Terus terang saya sangat menyesalkan data tidak bisa diakses. Masak sampai empat hari tidak bisa,” katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)


