Selasa, 17 Januari 2012

Retribusi PKL Naik 100 %

SEMARANG- Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha memento adanya public hearing (dengar pendap­at) sebelum usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen dis­etujui. Hal itu untuk meminimalisasi konflik paska penge­sahan perda.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengatakan, biasanya dalam penetapan sebuah rancangan peraturan daerah yang menyangkut public dan sebelum ditetapkan menjadi peraturan dae­rah terlebih dahulu dilakukan mekanisme dengar penda­pat dan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi perda tersebut menyangkut pungutan/retribusi. "Libatkan semua elemen masyarakat. Usulan kenaikan tarif ini perlu ada kajian sosial dan substansi yang mengarah ke tata niaga," ujarnya.

Jika substansinya belum mengarah pada aturan secara togas, lanjutnya, bisa menimbulkan reaksi bagi kelompok masyarakat lain. Menurutnya, Raperda Retribusi Jasa Usaha ini musti disinkronkan dengan UU No 28/2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi didasarkan atas perubahan banyak pasal. Pansus sendiri, lanjutnya, tidak boleh gegabah sehingga perlu kajian mendalam. Adapun dari empat jenis retribusi jasa usaha, usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen terjadi pada retribusi PKL yang termasuk di dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kabid PKL Dinas Pasar Kota Anton Siswartono menyebutkan, retribusi sewa lahan diklastfikaskan men­jadi tiga kelompok. Diantaranya kelompok A yakni PKL di wilayah perkotaan, kelompok B atau wilayah pinggiran dan kelompok C atau di wilayah lingkungan pemukiman. Usulan tarif retribusi kelompok A semula Rp 200/m2 naik menjadi Rp 400/m2, kelompok B semula Rp 150/m2 diusulkan menjadi Rp 300/m2, dan kelompok C semula Rp 100/m2 menjadi Rp 200/m2. 'Kelompok A ini seperti di kawasan Simpang Lima, kelompok B di JI Usman Janatin dan Raden Patah, sedangkan kelompok C di perumahan. Kenaikan tarif retribusi PKL sebesar 100 persen ini kami sesuaikan dengan sewa tempat di lahan Pemkot," katanya.

Sumber Suara Merdeka, 17 Januari 2012
 

Senin, 16 Januari 2012

Suplai Air PDAM Terganggu
SEMARANG  - Jebolnya tanggul Sungai Cabean, Karangawen, Demak, menyebabkan suplai air PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terganggu.

Pasalnya, saluran terbuka dari Waduk Klambu ke Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kudu, Genuk, tertutup lumpur. Kondisi tersebut mengakibatkan gangguan pelayanan air pada konsumen untuk wilayah Kecamatan Genuk, Semarang Timur, Pedurungan, dan sebagian Tembalang (Kedungmundu, Klipang).

Diungkapkan Manager Humas PDAM Zaebany, pihaknya sampai Minggu (15/1) masih berupaya mengeruk lumpur yang menutup saluran tersebut.

”Saat ini air dari Klambu berwarna keruh tercampur lumpur. Kami untuk sementara menutup saluran tersebut, sembari menunggu proses penanganan saluran itu. IPA Kudu untuk saat ini berhenti operasi dulu,” kata dia.

Zaebany belum bisa memprediksi penanganan pada saluran tersebut. PDAM sudah mengambil langkah antisipasi berupa menyiapkan mobil tangki air bersih untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Rentan Terganggu

”Keberadaan kolam tampung di IPA Kudu seluas delapan hektare hanya cukup untuk tiga hari. Banjir itu sudah terjadi sejak Jumat lalu. Kapasitas air kolam tersebut sudah habis, makanya kami akan mengoptimalkan keberadaan mobil tangki yang ada,” kata dia.

Saluran air dari Waduk Klambu ke Kudu sepanjang 42 kilometer, rentan tergangu. Tiga bulan lalu, pelanggan PDAM di wilayah timur Kota Semarang berhari-hari tidak mendapatkan air. Pasalnya, saluran air yang terbuka itu juga digunakan oleh petani setempat. Sekarang saluran tersebut tertutup lumpur dari banjir Sungai Cabean.

Hermawan, salah seorang pelanggan PDAM yang tinggal di Kecamatan Semarang Timur terpaksa harus pesan air tangki. Sejak Jumat (13/1) lalu, pasokan air dari perusda milik Pemkot Semarang tidak optimal.

Hal yang sama dikeluhkan Mulyono, warga Klipang. Ia dan tetangganya harus menggantungkan pada mobil tangki. Permasalahan tersebut mengundang perhatian dari anggota DPRD. Ari Purbono  mendesak supaya pelayanan pada masyarakat tidak terabaikan. ”Meski ini kejadian luar biasa, jangan sampai masyarakat dirugikan dalam pelayanan air bersih,” kata Ari yang juga Wakil Ketua Komisi B itu.

Sumber : Suara Merdeka 16 Januari 2012

Kamis, 12 Januari 2012

Jalan Bandara Masuk APBD Perubahan

GUBERNURAN - Alokasi dana pendampingan Rp 7,5 miliar akhirnya diputuskan masukan Perubahan APBD 2012 Kota Semarang. Pemprov Jateng tidak mempermasalahkan dana tersebut masuk dalam perubahan.
DPRD Kota Semarang sepakat dan berjanji membahasnya agar dana bisa digunakan dalam pembangunan jalan utama menuju Bandara Ahmad Yani.

Hasil itu didapatkan dalam konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkot Semarang kepada Pemprov Jateng yang ditemui langsung Sekdaprov Hadi Prabowo, Rabu (11/1).
’’Kalau sudah seperti ini jadi jelas. Kalau dipaksakan untuk dialokasikan anggaran murni APBD 2012 jelas tidak bisa,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi.

Hadi menguraikan ada kesalahpahaman yang diterima DPRD dalam membaca hasil evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperwal tentang Penjabaran APBD Kota Semarang dari Gubernur.
Dana pendampingan itu dievaluasi Gubernur hanya untuk mengingatkan Pemkot supaya tidak lupa pada komitmen awal berupa sharing anggaran soal pengembangan bandara.

’’Kami tahu aturan, sangat tidak mungkin memasukkan anggaran yang tidak masuk dalam KUA-PPAS. Dalam evaluasi itu, Gubernur memasukkan lagi supaya Pemkot tidak lupa komitmen soal pengembangan bandara itu agar tidak sia-sia,’’ kata dia.

Dana Pendampingan

Pemprov sebenarnya sudah mengingatkan Wali Kota Soemarmo HS supaya memasukkan dana pendampingan Rp 7,5 miliar di dalam KUA-PPAS.

’’Dalam komitmen itu, kami pun berturut-turut mulai APBD 2011 telah mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar. Pada 2012 ini dialokasikan lagi Rp 14 miliar, dan tidak menutup kemungkinan di perubahan APBD Jateng nanti ada alokasi lagi. Saya juga menegaskan lagi, dana pendampingan itu bukan investasi. Pembangunan jalan akses masuk ke Bandara itu membutuhkan dukungan dana Pemprov dan Pemkot. Terlebih lagi, target penyelesaian kegiatan tersebut yaitu tanggal 30 Juni 2013,’’ jelas Hadi.

Setelah pertemuan itu, Djunaedi mengungkapkan, penolakan Dewan karena anggaran dana pendampingan tidak masuk dalam pembahasan KUA-PPAS. 

Anggota Banggar, Ari Purbono mengamini kalau masuk pembahasan perubahan sangat bisa mungkin. Soal penyertaan modal, kata dia, hanya berlaku pada perluasan landasan pacu.
Pada 2007, Pemkot telah menyetorkan anggaran ke Pemprov Rp 8,3 miliar. ’’Pemprov berjanji akan mempertanyakan masalah itu pada PT Angkasa Pura. Yang jelas, Rp 7,5 miliar itu murni untuk membangun akses ke terminal penumpang,’’ katanya.

Sumber : Suara Merdeka 12 Januari 2012