Tarif Parkir Naik 100 Persen
SEMARANG- Tarif retribusi parkir otomatis naik 100 persen. Hal itu menyusul pemberlakuan UU No 28/2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Di lapangan, faktanya sudah naik. Karena itu, sekalian dibuatkan payung hukum,” ujar Ari Purbono, Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Rabu (19/1).
Ari meminta swasta yang mengelola parkir di lahan Pemkot agar menaati aturan tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sepihak, sehingga membebani masyarakat.
Jumat, 20 Januari 2012
Kamis, 19 Januari 2012
Tarif Parkir Diusulkan Naik 100%
SEMARANG – Setelah sempat ditolak kalangan DPRD, Dishubkominfo Kota Semarang kembali mengusulkan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum sebesar 100%.
Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Retribusi Jasa Usaha, kemarin. Usulan kenaikan ini seiring diberlakukannya UU No 28 /2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, Perda Retribusi Parkir yang lama perlu ada penyesuaian.
”Selain itu kenyataan di lapangan, tarifnya sudah naik dua kali lipat dari yang diatur di Perda. Karena itu sekalian dibuatkan payung hukumnya,” tutur Ari Purbono,Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha. Mengenai penerapan di lapangan, Ari meminta pihak swasta yang digandeng Dishubkominfo untuk mengelola parkir bisa menaati aturan nominal tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sendiri, sehingga membebani masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ari juga menyayangkan trotoar di sejumlah jalan protokol kini beralih fungsi menjadi kantong parkir. Kondisi itu menandakan lemahnya kontrol dan penegakkan aturan.
SEMARANG – Setelah sempat ditolak kalangan DPRD, Dishubkominfo Kota Semarang kembali mengusulkan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum sebesar 100%.
Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Retribusi Jasa Usaha, kemarin. Usulan kenaikan ini seiring diberlakukannya UU No 28 /2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, Perda Retribusi Parkir yang lama perlu ada penyesuaian.
”Selain itu kenyataan di lapangan, tarifnya sudah naik dua kali lipat dari yang diatur di Perda. Karena itu sekalian dibuatkan payung hukumnya,” tutur Ari Purbono,Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha. Mengenai penerapan di lapangan, Ari meminta pihak swasta yang digandeng Dishubkominfo untuk mengelola parkir bisa menaati aturan nominal tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sendiri, sehingga membebani masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ari juga menyayangkan trotoar di sejumlah jalan protokol kini beralih fungsi menjadi kantong parkir. Kondisi itu menandakan lemahnya kontrol dan penegakkan aturan.
Penghuni Rusunawa Tunggak Sewa 11 Tahun
SEMARANG- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota kewalahan menangani persoalan tunggakan sewa penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Pasalnya, tunggakan tersebut berlangsung selama 11 tahun.
Kepala UPTD Rumah Susun Sewa, Bima Irianto mengatakan, tunggakan tersebut terjadi di rusunawa Bandarharjo. Sedikitnya, 90 persen dari penghuni rusunawa disana menunggak sewa sejak 1996. ''Mereka yang tinggal disana adalah korban penggusuran proyek Pelabuhan Tanjung Emas. Kami berharap mereka memberikan imbal balik positif ke Pemkot,'' ujarnya, kemarin di sela Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Dia mengakui, manajemen pengelolaan rusunawa ini belum tertata baik. Saat itu, Pemkot hanya berupaya bagaimana caranya mereka yang menjadi korban penggusuran ini bisa tertampung semua. Kesepakatan hanya didasarkan pada peraturan wali kota (Perwal) dan perjanjian di atas meterai. Padahal dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan sanksi. Jika tiga bulan berturut-turut penghuni rusunawa menunggak sewa maka mereka siap keluar.
Hanya saja, sanksi tersebut tidak kuat untuk menjadi dasar penegakkan aturan. Lain halnya, jika payung hukum yang menaunginya adalah peraturan daerah (Perda). Bima menambahkan, tunggakan sewa ini juga terjadi di rusunawa Kaligawe. Sekitar 80 persen dari penghuni yang ada di Blok D-G ini menunggak sewa sejak 20 bulan lalu. Tiap blok itu dihuni oleh 96 keluarga.
Masa izin sewa rusunawa Klaigawe ini sudah habis sejak Desember 2011. Dia mengungkapkan, tidak sedikit kepemilikan rusunawa ini yang sudah berpindah tangan. Menyikapi hal itu, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengapresiasi langkah Pemkot yang menampung masyarakat tidak mampu ini sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.
SEMARANG- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota kewalahan menangani persoalan tunggakan sewa penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Pasalnya, tunggakan tersebut berlangsung selama 11 tahun.
Kepala UPTD Rumah Susun Sewa, Bima Irianto mengatakan, tunggakan tersebut terjadi di rusunawa Bandarharjo. Sedikitnya, 90 persen dari penghuni rusunawa disana menunggak sewa sejak 1996. ''Mereka yang tinggal disana adalah korban penggusuran proyek Pelabuhan Tanjung Emas. Kami berharap mereka memberikan imbal balik positif ke Pemkot,'' ujarnya, kemarin di sela Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Dia mengakui, manajemen pengelolaan rusunawa ini belum tertata baik. Saat itu, Pemkot hanya berupaya bagaimana caranya mereka yang menjadi korban penggusuran ini bisa tertampung semua. Kesepakatan hanya didasarkan pada peraturan wali kota (Perwal) dan perjanjian di atas meterai. Padahal dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan sanksi. Jika tiga bulan berturut-turut penghuni rusunawa menunggak sewa maka mereka siap keluar.
Hanya saja, sanksi tersebut tidak kuat untuk menjadi dasar penegakkan aturan. Lain halnya, jika payung hukum yang menaunginya adalah peraturan daerah (Perda). Bima menambahkan, tunggakan sewa ini juga terjadi di rusunawa Kaligawe. Sekitar 80 persen dari penghuni yang ada di Blok D-G ini menunggak sewa sejak 20 bulan lalu. Tiap blok itu dihuni oleh 96 keluarga.
Masa izin sewa rusunawa Klaigawe ini sudah habis sejak Desember 2011. Dia mengungkapkan, tidak sedikit kepemilikan rusunawa ini yang sudah berpindah tangan. Menyikapi hal itu, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengapresiasi langkah Pemkot yang menampung masyarakat tidak mampu ini sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.
Langganan:
Postingan (Atom)

