Dekati Pasar Karangayu, Izin Toko Modern Giant Disorot
Izin Toko Modern yang dikantongi Giant hypermarket di Jalan Jenderal Sudirman mendapat sorotan tajam. Jaringan supermarket waralaba dan pengecer besar di tiga negara ini hanya beradius sekitar 100 meter dari Pasar Karangayu. Kalangan Dewan pun mengendus adanya indikasi "main mata" dalam proses perizinan tersebut.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono, Kamis (2/2). Menurutnya, toko modern tersebut berdiri di daerah pinggiran seperti halnya cabang Giant yang lain di Penggaron dan Telogosari. "Kami sesalkan kenapa harus berdiri berdekatan dengan Pasar Karangayu. Di mana komitmen Pemkot yang katanya ingin melindungi pasar tradisional," ungkap Ari.
Begitu pula dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) yang mengeluarkan izin tersebut. Semestinya institusi pengendali perizinan toko modern ini lebih selektif dalam menerbitkan izin. Dia menilai, komitmen Pemkot untuk melindungi pasar tradisional dari gerusan arus globalisasi ini masih jauh panggang dari api.
Jumat, 03 Februari 2012
Kamis, 02 Februari 2012
Perpanjangan Kontrak PT CSI Ditolak
BALAI KOTA- Dewan menolak perpanjangan kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan PT CSI. Sebab Perda Retribusi Jasa Usaha belum disahkan. Permasalahan perparkiran memang semakin pelik. Selain mekanisme pengelolaan tidak transparan, juga muncul pro-kontra akibat pemutusan kontrak perjanjian dengan koordinator lapangan para juru parkir.
Hal itu terungkap lewat Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Selasa (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Adi Trihananto mengatakan, problem perparkiran sudah panjang.
”Tahun ini, pengelolaan parkir dengan model dikerjasamakan dengan pihak ketiga diharap bisa memunculkan hitungan pasti pendapatan daerah dari sektor tersebut,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Adi, Pemkot tidak ingin pengalaman buruk tentang pengelolaan parkir terulang. Karena itu, langkah yang ditempuh dengan memutus mata rantai perparkiran yang sedemikian panjang itu sudah tepat.
Dinilai Gegabah
Sementara itu, Pimpinan Pansus Ari Purbono menyayangkan Pemkot gegabah menggandeng pihak ketiga dalam mengelola parkir. Sebab, legal hukum kerja sama itu sangat lemah. Kontrak kerja sama parkir dengan PT CSI ternyata belum ditandatangi Kepala Dishubkominfo. Namun riilnya, PT CSI sudah mengelola pungutan parkir sejak November 2011.
”Kami merekomendasikan agar pengelolaan parkir dikembalikan aturan. Selama Perda Retribusi Jasa Usaha belum disahkan, parkir harus dikelola Pemkot,” imbuhnya.
Lebih jauh, agar netral, kerja sama dengan PT CSI hanya sampai 31 Januari. Selebihnya, pada masa transisi ini Dishubkominfo yang mengatur perparkiran di tepi jalan umum tersebut.
Kepala Dishubkominfo Kota Ednawan Haryono mengatakan, pengelolaan parkir akan dikelola pihak ketiga dengan sistem lelang. Ada tiga zonasi yang akan dilelangkan, yakni sebelah timur (52 titik), tengah (86) dan barat
Hal itu terungkap lewat Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Selasa (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Adi Trihananto mengatakan, problem perparkiran sudah panjang.
”Tahun ini, pengelolaan parkir dengan model dikerjasamakan dengan pihak ketiga diharap bisa memunculkan hitungan pasti pendapatan daerah dari sektor tersebut,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Adi, Pemkot tidak ingin pengalaman buruk tentang pengelolaan parkir terulang. Karena itu, langkah yang ditempuh dengan memutus mata rantai perparkiran yang sedemikian panjang itu sudah tepat.
Dinilai Gegabah
Sementara itu, Pimpinan Pansus Ari Purbono menyayangkan Pemkot gegabah menggandeng pihak ketiga dalam mengelola parkir. Sebab, legal hukum kerja sama itu sangat lemah. Kontrak kerja sama parkir dengan PT CSI ternyata belum ditandatangi Kepala Dishubkominfo. Namun riilnya, PT CSI sudah mengelola pungutan parkir sejak November 2011.
”Kami merekomendasikan agar pengelolaan parkir dikembalikan aturan. Selama Perda Retribusi Jasa Usaha belum disahkan, parkir harus dikelola Pemkot,” imbuhnya.
Lebih jauh, agar netral, kerja sama dengan PT CSI hanya sampai 31 Januari. Selebihnya, pada masa transisi ini Dishubkominfo yang mengatur perparkiran di tepi jalan umum tersebut.
Kepala Dishubkominfo Kota Ednawan Haryono mengatakan, pengelolaan parkir akan dikelola pihak ketiga dengan sistem lelang. Ada tiga zonasi yang akan dilelangkan, yakni sebelah timur (52 titik), tengah (86) dan barat
Rabu, 01 Februari 2012
Surat Permohonan dikirim ke Dewan
Surat permohonan pelepasan aset bengkok di Kelurahan Pakintelan, Gunungpati yang akan ditempati warga Kelurahan Deliksari akan dikirimkan ke Dewan, hari ini (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Semarang Adi Trihananto mengatakan, terlambatnya permohonan itu karena beberapa lampiran mengalami revisi.
"Paling lambat besok pagi, surat permohonan pelepasan aset bengkok Kelurahan Pakintelan yang ditandatangani wali kota ini akan kami kirimkan ke Dewan," ujar Adi saat jumpa pers, Senin (30/1).
Relokasi 32 keluarga Deliksari ini sudah disepakati, setelah dua kali rapat kerja bersama Komisi A DPRD Kota. Ditambah satu keluarga yang memang sudah menghuni tanah bengkok di Pakintelan sejak 1990, mereka akan menempati lahan seluas 4.320 m2.
Menurutnya, dari hasil pengukuran lahan di Pakintelan ada kelebihan luas tanah sekitar 417 m2. Semula Pemkot menaksir luas bengkok di Pakintelan 4.737 m2, namun setelah dibagi menjadi kapling dan jalan menjadi 4.320 m2.
Sejauh ini, BPN dan DPKAD masih melakukan pengukuran guna penetapan batas di ke empat sisi. Sembari menunggu penyelesaian administrasi pelepasan aset bengkok ini, Pemkot tidak berani gegabah melangkah. Termasuk apakah pihak kelurahan boleh melangkah duluan untuk merelokasi warga Deliksari.
"Harus ada kesepakatan dulu antara eksekutif dan legislatif apakah proses relokasi ini mulai dilaksanakan. Tapi kesepakatan ini disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya. Lebih jauh, bentuk pelepasan aset nanti, adalah hibah. Warga akan diberi tanah secara sukarela, masing-masing kepala keluarga bakal mendapatkan lahan seluas 100 m2. Adapun proses pengurusan sertifikat tanah berstatus hak milik nantinya diupayakan warga secara swadaya. Pasalnya, Pemkot tidak menganggarkan kepentingan itu dalam APBD.
Sementara itu, anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan, pelepasan aset bengkok itu mesti melalui pembahasan di pansus. Tak terkecualii dengan aset bengkok pakintelan yang akan dijadikan relokasi warga Deliksari.
Kami akan mendorong akan dibentuk pansus pengelolaan aset. Didalamnya termasuk membahas pondok boro yang telah dimukimi warga lebih dari 25 tahun, katanya. Menurutnya, pembahasan pelepasan aset bengkok Pakintelan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengusulkan persoalan serupa. Pansus nantinya mendorong pemkot untuk meninventaris aset apa saja yang bisa dilepas atas pertimbangan kepentingan publik.
Disinggung kemungkinan Pemkot boleh memulai proses relokasi, lanjut Ari, tergantung kesepakatan antara dewan dan walikota. Meski begitu tahapan pelepasan aset itu harus sesuai aturan yakni melalui pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,katanya.
Sumber : Suara Merdeka 1 Pebruari 2012
Surat permohonan pelepasan aset bengkok di Kelurahan Pakintelan, Gunungpati yang akan ditempati warga Kelurahan Deliksari akan dikirimkan ke Dewan, hari ini (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Semarang Adi Trihananto mengatakan, terlambatnya permohonan itu karena beberapa lampiran mengalami revisi.
"Paling lambat besok pagi, surat permohonan pelepasan aset bengkok Kelurahan Pakintelan yang ditandatangani wali kota ini akan kami kirimkan ke Dewan," ujar Adi saat jumpa pers, Senin (30/1).
Relokasi 32 keluarga Deliksari ini sudah disepakati, setelah dua kali rapat kerja bersama Komisi A DPRD Kota. Ditambah satu keluarga yang memang sudah menghuni tanah bengkok di Pakintelan sejak 1990, mereka akan menempati lahan seluas 4.320 m2.
Menurutnya, dari hasil pengukuran lahan di Pakintelan ada kelebihan luas tanah sekitar 417 m2. Semula Pemkot menaksir luas bengkok di Pakintelan 4.737 m2, namun setelah dibagi menjadi kapling dan jalan menjadi 4.320 m2.
Sejauh ini, BPN dan DPKAD masih melakukan pengukuran guna penetapan batas di ke empat sisi. Sembari menunggu penyelesaian administrasi pelepasan aset bengkok ini, Pemkot tidak berani gegabah melangkah. Termasuk apakah pihak kelurahan boleh melangkah duluan untuk merelokasi warga Deliksari.
"Harus ada kesepakatan dulu antara eksekutif dan legislatif apakah proses relokasi ini mulai dilaksanakan. Tapi kesepakatan ini disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya. Lebih jauh, bentuk pelepasan aset nanti, adalah hibah. Warga akan diberi tanah secara sukarela, masing-masing kepala keluarga bakal mendapatkan lahan seluas 100 m2. Adapun proses pengurusan sertifikat tanah berstatus hak milik nantinya diupayakan warga secara swadaya. Pasalnya, Pemkot tidak menganggarkan kepentingan itu dalam APBD.
Sementara itu, anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan, pelepasan aset bengkok itu mesti melalui pembahasan di pansus. Tak terkecualii dengan aset bengkok pakintelan yang akan dijadikan relokasi warga Deliksari.
Kami akan mendorong akan dibentuk pansus pengelolaan aset. Didalamnya termasuk membahas pondok boro yang telah dimukimi warga lebih dari 25 tahun, katanya. Menurutnya, pembahasan pelepasan aset bengkok Pakintelan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengusulkan persoalan serupa. Pansus nantinya mendorong pemkot untuk meninventaris aset apa saja yang bisa dilepas atas pertimbangan kepentingan publik.
Disinggung kemungkinan Pemkot boleh memulai proses relokasi, lanjut Ari, tergantung kesepakatan antara dewan dan walikota. Meski begitu tahapan pelepasan aset itu harus sesuai aturan yakni melalui pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,katanya.
Sumber : Suara Merdeka 1 Pebruari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)


