Selasa, 14 Februari 2012

RPU Penggaron Disegel

Rumah pemotongan unggas Penggaron diobok-obok Satpol PP, kemarin. Kios-kios di sana disegel. Mengapa?

Karena tak juga ditempati para pedagang unggas setelah hampir 6 bulan, akhirnya belasan kios dan lapak di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron disegel oleh Pemkot.

Kemarin, petugas Dinas Pasar dan Satpol PP terpaksa menyegel kios-kios kosong tersebut dengan menempelkan kertas bertuliskan penutupan sementara, dan kios-kios tersebut mulai kemarin dalam penguasaan Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid mengatakan, penutupan kios tersebut untuk menegakkan Perda No10 tahun 2000 tentang pengaturan pasar. Selain itu juga menindaklanjuti rekomendasi Komisi B DPRD Kota Semarang dalam rapat kerja 09 Februari lalu yang antara lain berbunyi, tindak lanjut pencabutan hak pemakaian tempat dasaran di RPU Penggaron.

“Selama kios ini ditutup, statusnya dalam pengawasan Satpol PP. Kalau memang selama 7x24 jam masih tidak ditempati pemiliknya, akan kami tawarkan ke pedagang lain,” cetusnya.

Kios yang disegel itu di antaranya delapan lapak pemotongan ayam, dan 11 kios penjualan ayam. Para pedagang yang mengosongkan kios-kios itu saat ini berjualan di Pasar Pasindra Terboyo. “Kami menyediakan tempat untuk mereka sejak September lalu. Kalau memang tidak di pakai ya terpaksa akan kami tawarkan ke pedagang lain,” imbuh Madjid.

Selama enam bulan RPU Penggaron beroperasi ini, lanjut Madjid, lapak yang sudah ditempati sudah ditarik retribusi sejak tiga bulan lalu, sementara yang belum menempati belum ditarik retribusi.

Terkait adanya pedagang ayam yang berjualan di Pasar Pasindra, Dinas Pasar sudah mengirimkan surat teguran agar segera pindah ke RPU Penggaron. ”Kami sudah berupaya mencukupi fasilitas yang dibutuhkan sesuai standar minimal. PRU tersebut dibangun Pemkot dnegan biaya yang besar,” lanjut Madjid.

Majid berharap para pedagang unggas yang belum masuk ke RPU Penggaron segera masuk dan bergabung dengan pedagang lainnya. apalagi para pedagang ini sudah punya pelanggan, pasti para pelanggan akan mencari pedagang,” ujarnya.

Madjid mengaku tidak bisa melakukan tindakan represif terkait pedagang yang ada di Pasar Pasindra, karena merupakan kewenangannya Satpol PP.

Percuma Ada Perda!
Tindakan tegas Satpol PP dan Dinas Pasar ini sejatinya berpijak dari sentilan keras kalangan dewan yang sempat pesimistis terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sidang paripurna penetapan perda, Senin lalu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono melontarkan kata-kata panas saat memberikan tanggapan dalam sidang paripurna penetapan perda, kemarin. “Percuma saja ada perda. Susah payah kita membuat perda, ternyata masih belum bisa ditegakkan. Bahkan, ada yang dilanggar,” katanya dengan suara lantang.

Ari menyebut satu contoh perda yang sampai sekarang belum ditegakkan SKPD, yakni Perda Kesehatan Masyarakat Veteiner (Kesmavet). Salah satu bab/pasal dan ayat di dalam perda itu menyebutkan, semua usaha jasa pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron.

Ia menilai Satpol PP Kota Semarang belum mampu melakukan tindakan penegakan perda. “Di Pasindra saja sekarang masih ada, mengapa mereka (pedagang pemotongan unggas) tidak ditindak tegas?” tegasnya.

Tindak Pedagang
Mendengar pernyataan Ari Purbono tersebut, Plh Sekda Kota Semarang Hadi Purwono langsung maju ke atas mimbar dan memberikan penjelasannya. Hadi langsung meminta SKPD terkait untuk segera bertindak tegas terhadap pedagang yang masih berada diluar RPU.

“Nanti, semua pedagang (pemotongan unggas) harus masuk ke RPU!” tegas Hadi sembari melirik Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risaydmoko. “Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka izin dasaran mereka yang ada di RPU akan dicabut dalam batasan waktu tertentu! Bahkan, mereka pun tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan usaha pemotongan unggas dimanapun (di wilayah Kota Semarang).”

Soal pedagang yang masih berada di pasar induk raharja (Pasindra) Kaligawe, ia meminta usaha itu harus segera dihentikan. “Saya minta sekali lagi kepada SKPD terkait agar rekomendasi dari Komisi B DPRD yang meminta agar semua pedagang tersebut masuk ke RPU segera dijalankan!” Tegasnya lagi.

Menanggapi penegasan Sekda tersebut, Gurun Risyadmoko pun langsung bereaksi. “Ya, kami akan siap melaksanakannya. Besok (kemarin, red) akan segera kami sosialisasikan kepada pedagangnya untuk segera pindah ke RPU. Kemudian kami akan menyegel semua lapak usaha potong unggas yang ada di Penggaron,” kata Gurun singkat.

Sumber : Harian Semarang 14 Pebruari 2012

Senin, 13 Februari 2012

Pasar Rasamala Memprihatinkan

Para pedagang di Pasar Rasamala, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, mengeluhkan kondisi pasar yang mengalami rusak parah.

Keadaan tersebut terjadi karena sejak berdiri sekitar tahun 1985 hingga sekarang, pasar yang terletak di Jalan Rasamala Timur dan Jalan Rasamala Raya Kelurahan Srondol Wetan itu tidak pernah direnovasi sekali pun.

Padahal para pedagang maupun melalui perwakilannya di Persatuan Pedagang Jasa Pasar (PPJP) Pasar Rasamala sudah mengajukan proposal renovasi sebanyak tiga kali dan surat permohonan kepada instansi terkait, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Ketua PPJP Pasar Rasamala, H Halim Ritonga, Minggu (12/2) mengatakan, hampir semua bagian pasar mengalami kerusakan parah sehingga membahayakan para pembeli maupun pedagang yang berjualan di tempat tersebut.

Para pedagang pun mengeluhkan kondisi pasar yang sudah tidak nyaman digunakan untuk berjualan. Salah satunya adalah kondisi talang dan atap yang bocor. ”Saat hujan, sejumlah pedagang tidak bisa berjualan karena lapak jualannya kebocoran air hujan. Kondisi atap pasar yang keropos juga menjadi satu kekhawatiran para pedagang,” terang Halim.

Swadaya

Jujuk (45), pedagang daging mengatakan, selama ini kerusakan yang terjadi di pasar diperbaiki sendiri oleh para pedagang secara swadaya. ”Kami bisanya hanya memperbaiki yang sifatnya tambal sulam saja dengan cara patungan. Seperti memperbaiki talang yang bocor atau saluran yang mampet,” katanya.

Ibu Maryono (54), pedagang sembako menambahkan, dia tidak keberatan merogoh kocek sebesar Rp 81 ribu per bulan untuk biaya restribusi los jualan yang berukuran 2x4 meter.

”Saya tidak keberatan ditarik restribusi sebesar itu tetapi yang penting ada timbal baliknya,” kata wanita yang mengaku telah berdagang di pasar itu sejak tahun 1990-an itu.

Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengatakan, pemerintah belum mempunyai anggaran untuk pembangunan Pasar Rasamala pada tahun 2012. Sebab saat ini anggaran masih terfokus pada pembangunan Pasar Bulu dan perbaikan Pasar Sampangan Baru. ”Tahun ini pemerintah belum mempunyai anggaran untuk pembangunan Pasar Rasamala,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi B Kota Semarang, Ari Purbono. Pada tahun ini anggaran pasar masih terfokus untuk pembangunan Pasar Bulu dan perbaikan Pasar Sampangan Baru.

Sumber : Suara Merdeka 13 Pebruari 2012

Jumat, 10 Februari 2012

Pasindra Wajib Tutup Pemotongan Unggas

Penertiban usaha pemotongan unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), Terboyo Kulon, membuat Pemkot Semarang memilih menekan pemilik pasar agar pedagang mau ke RPU Penggaron.

Demikian juga dengan 70 usaha pemotongan unggas yang tersebar di Kota Semarang, Dinas Pertanian wajib mengembalikannya ke RPU Penggaron.

Penegasan itu disampaikan Plh Sekda Hadi Poerwono saat rapat kerja dengan Komisi B, Kamis (9/2).

”Besok (hari ini-Red), pemilik Pasindra Agus Sofyan Hadi akan saya panggil. Saya minta dia mengembalikan pedagang pemotongan unggas ke RPU Penggaron. Pasindra bukan untuk pemotongan unggas. Kalau bisa secepatnya. Kalau sampai berlama-lama, kami izin usaha kami cabut,” kata dia.

Hadir lengkap dalam rapat kerja itu, Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Eko Cahyono, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Arif Rudianto, Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko, Kabag Hukum Adri Wibowo serta instansi teknis lainnya. Pedagang dan jasa pemotongan unggas yang menempati Pasindra tercatat 14 orang.

Koordinasi

Gurun menyatakan personel Satpol PP akan bertindak dalam penertiban usaha pemotongan asalkan mendapatkan data-data dari Dinas Pertanian.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono berharap masalah penertiban tidak berlarut-larut. Sering Pemkot mengulur-ulur waktu dengan alasan belum berkoordinasi. Komisi B sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pasar, Satpol PP, DTKP, Dinas Pertanian, namun tidak ada hasil.

Sumber : Suara Merdeka, 10 Februari 2012