Janji Satpol PP Kota Semarang menyegel usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra) di Terboyo Kulon kemarin tak terbukti. Pemkot pun kena getahnya.
DPRD Kota Semarang geram dengan kondisi ini.Ketidaktegasan Satpol PP itu akan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Anggota Dewan mengancam akan menggunakan hak angket jika Pemkot Semarang tidak tegas menjadikan RPU Penggaron sebagai pusat usaha unggas seperti yang diamanatkan perda.
”Kalau sampai akhir Februari pedagang Pasindra tidak juga dipindah ke RPU Penggaron, kami akan menggunakan hak kami, hak angket,” tandas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono kemarin. Sikap tak tegas yang diperlihatkan Satpol PP juga menyulut kegeraman anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison. ”Sudah ada instruksi dari Plh sekda untuk menyegel, tapi itu tidak dilakukan.Kami juga telah merekomendasikan penyegelan. Secara internal ini berarti pembangkangan,tidak loyal kepada pimpinan.
Jumat, 17 Februari 2012
Kamis, 16 Februari 2012
Pedagang Pasindra Pilih Bertahan
SEMARANG– Pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), Terboyo Kulon tetap bersikukuh tak mau pindah ke rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron.
Mereka bersedia pindah asal semua fasilitas dan sarana pendukung aktivitas pedagang di RPU Penggaron sudah dilengkapi. ”Fasilitas air bersih belum berfungsi. Padahal air sangat penting bagi higienitas ayam potong,” kata Iskandar, 50,salah satu pedagang jasa potong unggas Pasar Pasindra kemarin.
Kemarin perwakilan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas di Pasindra bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Semarang. Mereka mendesak Dewan mengeluarkan rekomendasi penundaan penyegelan lapak dan kios unggas di Pasindra. ”Kami mohon agar penyegelan bisa ditunda hingga fasilitas dilengkapi. Termasuk akses jalan dari RPU Penggaron sampai Jamus, Bangetayu Wetan dan angkutan umum yang masuk sampai RPU. Sementara ini kami mohon untuk (diperbolehkan) menempati Pasindra,”kata Iskandar.
Menanggapi permintaan pedagang,Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menyatakan kepindahan pedagang ke RPU Penggaron adalah keharusan.Pasalnya, RPU Penggaron sudah ditetapkan Pemkot Semarang sebagai sentra pasar unggas di kota ini. ”Kalau pedagang mintanya seperti itu,Komisi B lepas tangan. Kami tetap tidak akan mengeluarkan rekomendasi seperti permintaan pedagang, tidak ada penundaan kepindahan,” tandasnya. Anggota Komisi B lainnya, Kholison menambahkan, sudah ada komitmen dari Pemkot untuk memenuhi fasilitas RPU Penggaron.
Meski dilakukan bertahap,pedagang harus bisa mengapresiasi dan mendukung program pemerintah. Di sisi lain, rencana relokasi sudah disiapkan sejak lama sehingga penundaan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Juga menyebabkan bangunan RPU mangkrak. Sementara itu,janji Pemkot Semarang menyegel lapak dan kios unggas di Pasindra kemarin tak jelas juntrungannya. ”Itu sudah kewenangan Satpol PP,” ujar Sekretaris Dinas Pasar Fajar Purwoto. Adapun Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko diketahui berada di Jakarta dan hanya mengabarkan penyegelan ditunda.
”Sudah kami jadwalkan, besok (hari ini) kami ke sana (Pasindra),” ujar Gurun lewat pesan singkat kemarin. Wali Kota Semarang Soemarmo HS berpendapat kekurangan fasilitas di RPU Penggaron tidak bisa dijadikan alasan penolakan oleh pedagang Pasindra. Sebab, Pemkot Semarang telah berusaha keras memenuhi semua permintaan pedagang.
Sumber : Seputar Indonesia, 16 Pebruari 2012
Mereka bersedia pindah asal semua fasilitas dan sarana pendukung aktivitas pedagang di RPU Penggaron sudah dilengkapi. ”Fasilitas air bersih belum berfungsi. Padahal air sangat penting bagi higienitas ayam potong,” kata Iskandar, 50,salah satu pedagang jasa potong unggas Pasar Pasindra kemarin.
Kemarin perwakilan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas di Pasindra bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Semarang. Mereka mendesak Dewan mengeluarkan rekomendasi penundaan penyegelan lapak dan kios unggas di Pasindra. ”Kami mohon agar penyegelan bisa ditunda hingga fasilitas dilengkapi. Termasuk akses jalan dari RPU Penggaron sampai Jamus, Bangetayu Wetan dan angkutan umum yang masuk sampai RPU. Sementara ini kami mohon untuk (diperbolehkan) menempati Pasindra,”kata Iskandar.
Menanggapi permintaan pedagang,Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menyatakan kepindahan pedagang ke RPU Penggaron adalah keharusan.Pasalnya, RPU Penggaron sudah ditetapkan Pemkot Semarang sebagai sentra pasar unggas di kota ini. ”Kalau pedagang mintanya seperti itu,Komisi B lepas tangan. Kami tetap tidak akan mengeluarkan rekomendasi seperti permintaan pedagang, tidak ada penundaan kepindahan,” tandasnya. Anggota Komisi B lainnya, Kholison menambahkan, sudah ada komitmen dari Pemkot untuk memenuhi fasilitas RPU Penggaron.
Meski dilakukan bertahap,pedagang harus bisa mengapresiasi dan mendukung program pemerintah. Di sisi lain, rencana relokasi sudah disiapkan sejak lama sehingga penundaan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Juga menyebabkan bangunan RPU mangkrak. Sementara itu,janji Pemkot Semarang menyegel lapak dan kios unggas di Pasindra kemarin tak jelas juntrungannya. ”Itu sudah kewenangan Satpol PP,” ujar Sekretaris Dinas Pasar Fajar Purwoto. Adapun Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko diketahui berada di Jakarta dan hanya mengabarkan penyegelan ditunda.
”Sudah kami jadwalkan, besok (hari ini) kami ke sana (Pasindra),” ujar Gurun lewat pesan singkat kemarin. Wali Kota Semarang Soemarmo HS berpendapat kekurangan fasilitas di RPU Penggaron tidak bisa dijadikan alasan penolakan oleh pedagang Pasindra. Sebab, Pemkot Semarang telah berusaha keras memenuhi semua permintaan pedagang.
Sumber : Seputar Indonesia, 16 Pebruari 2012
Rabu, 15 Februari 2012
Giant ‘Bunuh’ Pasar Karangayu
Begitu beroperasi, Giant dianggap menjadi batu sandungan. Maklum saja, swalayan ini bertetangga dengan pasar tradisional Karangayu.
Hypermarket yang sejak beberapa bulan silam telah berdiri itu kini benar-benar memantik gerah sebagian besar pedagang Pasar Karangayu. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Karangayu Samidi Wiharjo menuturkan, keberadaan Giant di Jalan Sudirman itu kini menjadi biang menurunkannya omzet dalam sepekan terakhir ini.
“Saat pembukaan Giant, pembeli di pasar tradisional bisa dihitung. Saya tidak tahu, apakah sepinya pembeli karena ada masa promo di Giant atau memang sudah mulai pindah belanja. Sekarang ini benar-benar terasa, termasuk pelanggan saya sendiri yang mengaku harga-harga di sana (Giant) jauh lebih murah. Selain itu, barang dagangannya juga segar-segar,” kata Samidi yang juga pedagang ayam potong ini.
Dulu, masih kata Samidi, ia bisa menjual 20 ekor ayam perhari. Namun sekarang turun lima sampai 10 ekor saja. “Kami pernah membahas persoalan itu dalam rapat pengurus payuban. Dan ternyata memang benar, ada penurunan pembelian. Yang paling terasa imbasnya adalah pedagang kelontong dan sayur mayur. Biasanya setiap hari paling sedikit 10 pembeli, namun beberapa hari terakhir hanya dua atau tiga pembeli saja yang bertransaksi.
Saat ini banyak pedagang mempertanyakan komitmen Pemkot yang sempat melontarkan pernyataan akan melindungi pasar-pasar tradisional. Namun pendirian pasar moderen justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional sehingga mengancam petumbuhan ekonomi kerakyatan.
Sementara Komisi B DPRD Kota Semarang, yang menangani perkembangan pasar tradisional, berencana akan mengundang instansi teknis untuk mengetahui kejelasan masalah tersebut. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menyatakan, munculnya Giant dekat dengan Pasar Karangayu itu menjadi hal yang kontradiktif, disaat Pemkot berupaya melindungi pasar tradisional. “Dengan mengundang SKPD terkait, dewan akan mempertanyakan komitmen Pemkot itu seperti apa,” tegas Ari.
Anggota Komisi B Kholison justru menyoroti soal izin pendirian Giant. Ia mendesak Pemkot untuk melakukan penelusuran/kajian atas izin yang dimiliki oleh pemilik/investor Giant Karangayu tersebut. “Harus ditelusuri lagi izin apa yang dikantongi Giant. Kalau ternyata nggak berizin, bisa saja Pemkot melakukan penutupan sementara sampai investornya menyelesaikan izin-izinnya. Namun secara prinsip, pendiriannya di sebelah pasar tradisional sudah melanggar karena bisa saja mematikan pasar yang sudah ada,” kata Kholison.
Cuma Cabang
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Amirin Dzazuli, saat rapat dengan Komisi A DPRD yang menangani perizinan usaha belum lama ini, mengakui saat ini banyak toko moderen yang belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hal itu dikarenakan sebagian besar pengelolaannya di daerah merupakan kantor cabang.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam aturan itu, usaha di daerah/ kantor cabang masih menjadi pengecualian. Dengan begitu, toko-toko moderen tersebut merupakan cabang usaha sehingga dalam peraturannya menjadi hal yang dikecualikan. Untuk izin-izin yang lain seperti KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan HO (Hinder Ordonantie/ Izin Gangguan) tetap dikeluarkan oleh Pemkot,” jelas Dzazuli
Hypermarket yang sejak beberapa bulan silam telah berdiri itu kini benar-benar memantik gerah sebagian besar pedagang Pasar Karangayu. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Karangayu Samidi Wiharjo menuturkan, keberadaan Giant di Jalan Sudirman itu kini menjadi biang menurunkannya omzet dalam sepekan terakhir ini.
“Saat pembukaan Giant, pembeli di pasar tradisional bisa dihitung. Saya tidak tahu, apakah sepinya pembeli karena ada masa promo di Giant atau memang sudah mulai pindah belanja. Sekarang ini benar-benar terasa, termasuk pelanggan saya sendiri yang mengaku harga-harga di sana (Giant) jauh lebih murah. Selain itu, barang dagangannya juga segar-segar,” kata Samidi yang juga pedagang ayam potong ini.
Dulu, masih kata Samidi, ia bisa menjual 20 ekor ayam perhari. Namun sekarang turun lima sampai 10 ekor saja. “Kami pernah membahas persoalan itu dalam rapat pengurus payuban. Dan ternyata memang benar, ada penurunan pembelian. Yang paling terasa imbasnya adalah pedagang kelontong dan sayur mayur. Biasanya setiap hari paling sedikit 10 pembeli, namun beberapa hari terakhir hanya dua atau tiga pembeli saja yang bertransaksi.
Saat ini banyak pedagang mempertanyakan komitmen Pemkot yang sempat melontarkan pernyataan akan melindungi pasar-pasar tradisional. Namun pendirian pasar moderen justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional sehingga mengancam petumbuhan ekonomi kerakyatan.
Sementara Komisi B DPRD Kota Semarang, yang menangani perkembangan pasar tradisional, berencana akan mengundang instansi teknis untuk mengetahui kejelasan masalah tersebut. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menyatakan, munculnya Giant dekat dengan Pasar Karangayu itu menjadi hal yang kontradiktif, disaat Pemkot berupaya melindungi pasar tradisional. “Dengan mengundang SKPD terkait, dewan akan mempertanyakan komitmen Pemkot itu seperti apa,” tegas Ari.
Anggota Komisi B Kholison justru menyoroti soal izin pendirian Giant. Ia mendesak Pemkot untuk melakukan penelusuran/kajian atas izin yang dimiliki oleh pemilik/investor Giant Karangayu tersebut. “Harus ditelusuri lagi izin apa yang dikantongi Giant. Kalau ternyata nggak berizin, bisa saja Pemkot melakukan penutupan sementara sampai investornya menyelesaikan izin-izinnya. Namun secara prinsip, pendiriannya di sebelah pasar tradisional sudah melanggar karena bisa saja mematikan pasar yang sudah ada,” kata Kholison.
Cuma Cabang
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Amirin Dzazuli, saat rapat dengan Komisi A DPRD yang menangani perizinan usaha belum lama ini, mengakui saat ini banyak toko moderen yang belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hal itu dikarenakan sebagian besar pengelolaannya di daerah merupakan kantor cabang.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam aturan itu, usaha di daerah/ kantor cabang masih menjadi pengecualian. Dengan begitu, toko-toko moderen tersebut merupakan cabang usaha sehingga dalam peraturannya menjadi hal yang dikecualikan. Untuk izin-izin yang lain seperti KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan HO (Hinder Ordonantie/ Izin Gangguan) tetap dikeluarkan oleh Pemkot,” jelas Dzazuli
Langganan:
Postingan (Atom)


