Senin, 20 Februari 2012

Dewan Dampingi Penyegelan

Pedagang Unggas Pasindra
Ketidaktegasan Satpol PP Pemkot Semarang menutup usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), membuat kalangan dewan geram. Komisi B berencana mendampingi Satpol PP ke ke lapangan, untuk menutup usaha unggas yang men­empati Pasindra serta sejumlah rumah pemotongan unggas lain di luar RPU Penggaron. "Kalau Satpol PP tidak bisa, kami akan turun kelapangan.

Kami akan dampingi (Satpol PP) melakukan penyegelan. Tidak hanya di Pasindra, tapi jugs untuk rumah pemotongan unggas di luar RPU Penggaron;' ucap Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono, kepada Radar Semarang, kemarin (18/2). Seperti diketahui, langkah Satpol PP menyegel usaha ung­gas di Pasindra, Jumat (17/2) lalu batal dilakukan. Sebab, pedagang melakukan. perlawanan, dengan memblokir semua akses Pasindra. Tidak ingin terjadi kontakfisik den­gan pedagang, Kepala Satpol PP Gurus Risyadmoko akhirnya me­narik mundur personelnya.

Penarikan mundur personel Satpol PP, setelah Gurus dan sejumlah perwakilan pedagang melakukan perundingan. Isi perundingan, peda­gang diberi kesempatan bertemu dan mengajukan luntutan kepada komisi B. Pertemuan antara pedagang dan komisi B serta perwakilan Pemkot dilakukan pada Senin 20/2) besok. Kemarin, sejum­ah pedagang mulai enggan berkomentar terkait masalah tersebut. "No comment. Saya tidak ingin komentar masalah ini. tidak usah mancing-mancing," ujar Triyono, seorang pedagang unggas dengan nada tinggi. Bicara saja dengan Pak Agus Ketua FKPS Agus Tiyanto, yang jelas kami tidak mau komentar," tandasnya.

Ketua Forum Komunikasi pedagang Semarang (FKPS) Agus Tiyanto mengatakan, para pedagang akan menemui anggota comisi B, sesuai janji Satpol PP pada jumat (17/2) lalu. "Teman-t­eman (pedagang unggas Pasindra) sudah sepakat seperti komitmen satpol PP merembug masalah ini ke komisi B, Senin besok ujarnya. Dalam pertemuan besok, lanjut agus, pihaknya akan mengede­pankan dialog dengan kepala dingin untuk mencari celah­-celah solusi yang paling men­guntungkan. 

Pedagang juga akan mempertanyakan kebi­jakan pemusatan usaha unggas di RPU Penggaron yang dinilai tak memiliki kekuatan hukum. "Kami akan mempertanyakan alasan Pemkot memusatkan pedagang dan jasa unggas di RPU Penggaron. Dasar hukumnya apa? Kami ingin melihat dasar yuridisnya sejauh mana. Dan, kalau pedagang tetap menempati Pasindra bagaimana?" kata Agus. Apakah pedagang tetap akan melakukan perlawanan seperti pada Jumat (17/2) lalu, ketika Satpol PP akan melakukan penyegelan? Bagaimana jika Pemkot dan dewan tetap ber­sikukuh menertibkan pedagang unggas di luar RPU Penggaron? "Dari tim akan mengondisikan tidak terlalu ke sana (bentrok). 

Kami akan gunakan akal sehat, hormati pemerintah, tapi kita juga ingin pemerintah dan DPRD taat dengan peraturan. Jangan sampai pedagang digenjet dengan per­aturan, tapi dasar peraturannya sendiri tidak kuat;'tandasnya. Menjawab soal aturan yang dipersoalkan perwakilan peda­gang, Ari Purbono menyatakan, pemusatan usaha dan jasa pemotongan unggas di RPU Penggaron sudah diatur dalam Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. 

Selain itu, sentralisasi usaha tersebut juga tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW). Juga ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kita tidak akan mengubah Perda yang ada sesuai dengan aturan yang ada Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. Di RTRW ada, di RPJMD ada. 

Jadi sudah jelas dan kami tetap tidak akan men­gubah rekomendasi penutupan itu," tegas politisi PKS tersebut. Sementara itu, usaha pemo­tongan unggas di Jalan Merak, kawasan Kota Lama, tepamya sisi selatan Polder Tawang yang disegel Satpol PP, kemarin, tidak ada aktivitas. Pita kuning tanda penyegelan masih melintangi pintu gerbang yang tertutup seng. Sebuah kertas warna merah muda bertuliskan pelanggaran Perda juga tertempel di samping pintu tersebut.

Sumber : Jawa Pos, 19 Pebruari 2012

Sabtu, 18 Februari 2012

PKL Perlu Ditata Kembali

BALAI KOTA- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Semarang perlu penataan ulang, sebab keberadaan mereka dinilai masih mengganggu aktivitas warga Semarang lain.

Berdasarkan temuan Komisi B DPRD Kota Semarang, bahkan ada PKL di ruas Jalan Pandanaran II yang menjual bukan peruntukkannya, yaitu minuman keras.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pasar, Bappeda dan sejumlah pedagang, Jumat (17/2). Menurut Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, pemkot dalam menata PKL belum mengacu pada peraturan yang ada. ’’Kami banyak mendapatkan keluhan warga di sekitar jalan WR Supratman yang menyatakan pedagang menganggu lalu lintas. Juga menutup pintu akses salah satu gereja,’’ kata Ari.

Di bagian lain, anggota Komisi B Danur Rispriyanto menemukan ada PKL di Jalan Pandanaran II yang memperjual belikan minuman keras, hal ini dianggap meresahkan masyarakat terutama pengunjung. ’’Kalau ini dibiarkan, citra kawasan Simpanglima dan Taman KB sebagai sentra kuliner bisa tercoreng. Sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak ada jual beli minuman keras,’’ tandas Danur.

Temuan itu, kata politikus Partai Demokrat, harus segera ditindak lanjuti, agar PKL di kawasan tersebut yang sudah menjadi percontohan bisa dipertahankan. ’’Percuma, sudah ditata tetapi masih ada yang melanggar, sebab penataan PKL ini untuk menguntungkan semua pihak. Kalau menjual minuman keras juga mempengaruhi pedagang lain, sebab pengunjung enggan mampir,’’ tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B yang lain, Hanik Khoiri Solikah meminta agar keberadaan PKL mingguan di Jalan WR Supratman ditertibkan kembali, karena mengganggu warga lain yang melintas. ’’Walaupun mereka berjualan seminggu sekali, tetap harus mematuhi aturan yang ada sama seperti pedagang lain,’’ kata Hanik.

Selain itu, ia juga meminta aparat meminta menertibkan bangunan PKL yang semi permanen di ruas jalan tersebut. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengatakan, temuan adanya penjualan dan bangunan semipermanen itu akan ditindaklanjuti.

’’Bersama aparat kecamatan dan keluarahan kami akan melakukan penertiban. Memang PKL WR Supratman menjadi perhatian dinas pasar,’’ tutur dia. Selain itu, pihak dinas pasar juga akan melakukan pengecekan pada PKL Jl Pandanaran II yang menjual minuman.

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Pandanaran Sakti Setyawam Djuanedi mengakui, ada PKL yang menjual minuman.’’Kami akan mencoba berbicara dengan rekan kami, ke depannya tidak lagi menjual minuman keras,’’ ujarnya.

Sumber : Suara Merdeka ,18 Februari 2012

Pajak dan Retribusi Parkir Belum Optimal

SEMARANG- Penerimaan pajak dan retribusi parkir Kota Semarang pada 2011 sebesar Rp 4,4 miliar masih kurang optimal walaupun telah melampuai target yang ditetapkan, yakni Rp 3,7 miliar.

Pasalnya, banyak potensi besar yang belum tergarap. Misalnya parkir di area perbankan dan beberapa tempat yang ada kegiatan perpakiran. Untuk itu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informarika (Dishukominfo) Kota Semarang harus mengambil langkah mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi parkir.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono menyatakan, walaupun pihak perbankan tidak menarik biaya parkir tetap harus menanggung pajak parkir.