Selasa, 28 Februari 2012

Pemindahan Pedagang Pasar Bulu Tidak Jelas

DINAS Pasar kembali menjadwal ulang rencana pemindahan Pasar Bulu ke tempat penampungan sementara di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayengan. Kali ini pedagang dideadline awal April harus mengosongkan Pasar Bulu serta menempati los dan kios yang telah dibangun.

Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid dihadapan Komisi B DPRD kemarin mengungkapkan rescheduling pemindahan pedagang tersebut menyesuaikan agenda pembongkaran Pasar Bulu oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). ”Pembongkarannya di bulan April. Kami masih memberi kesempatan pedagang untuk berjualan di Pasar Bulu hingga akhir Maret.

Awal April atau maksimal pada 6 April, pedagang harus sudah mengosongkan Pasar Bulu,”tegas dia. Hasil koordinasi dengan DPKAD diketahui pada tanggal 2 April lelang pembongkaran Pasar Bulu terkait kegiatan revitalisasi akan dimulai. 12 April pemenang lelang akan diumumkan dan pembongkaran bangunan dimulai 23 April hingga 18 Mei.

”Jadi pada saat pembongkaran itu sudah tidak ada lagi pedagang,” ujar Madjid. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono meminta agar koordinasi antara Pemkot dan pemerintah pusat diintensifkan. Pasalnya,hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status bantuan pusat.

Sumber : Seputar Indonesia 28 Pebruari 2012

Jumat, 24 Februari 2012

Komitmen Pemkot Dipertanyakan-DPRD: Relokasi Pasindra ke Penggaron Mendesak

SEMARANG– Sikap Pemkot Semarang menunda penyegelan usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra) dan tidak segera merelokasi ke rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron dipertanyakan Komisi B DPRD.

Dewan menilai pemerintah kota tidak komitmen dengan janji dan aturan yang telah dibuatnya.“ Kami sayangkan sikap Pemkot yang melempem,tidak mengikuti kesepakatan bersama dan aturan.Kalau memang sampai persoalan RPU Penggaron ini tidak serius, atas nama pribadi dari Fraksi PKS, kami akan menggalang dukungan untuk hak angket,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono,kemarin.

Selasa, 21 Februari 2012

Pasindra Salahi Aturan

Pasindra Harusnya untuk Hasil Bumi
  • Bukan untuk Pemotongan Unggas
SEMARANG- Peruntukkan Pasar Induk Raharja (Pasindra) sebagai pemotongan unggas menyalahi aturan. Sesuai ketentuan, pasar yang berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk ini semestinya Pasar Induk yang menjual hasil bumi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menilai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya belum efektif. Rekomendasi itu soal penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra, dan seluruh pedagang ke RPU Penggaron.