Hutan Lebat Reklame Kota Semarang Tidak Berbuah PADnya
Pemerintah kota Semarang kembali kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame sebesar Rp. 17.267.016.175,BPK RI akan melanjutkan audit pemeriksaan Pendapatan Kota Semarang tahun 2010, setelah banyak sekali pemerintah belum menindaklanjuti LHP BPK RI khususnya dari sisi pendapatan daerah sejak tahun 2007. Menurut Ari Purbono, ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam penyelenggaraan Reklame, ini terbukti dengan temuan kembali BPK RI, kecuali itu sudah menjadi opini umum Pemerintah tidak serius dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Semarng Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Tabel Piutang Pajak Reklame
Tahun Saldo Piutang Pajak
Dalam Rupiah Dalam Lembar SKPD
2003 669.683.025 1.166
2004 336.778.400 515
2005 563.507.050 1.599
2006 2.443.821.900 3.576
2007 2.056.737.100 2.872
2008 4.428.419.000 5.235
2009 6.768.069.700 8.303
Total 17.267.016.175 23.266
Bahkan DPRD Kota semarang pernah melakukan Riset Potensi Daerah Atas Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame Kota Semarang tahun 2007 yang menemukan atas investigasinya;
1. Menilai terjadi dugaan kebocoran potensi penerimaan asli daerah dari pajak reklame dan penerimaan dari penyelenggaraan reklame.
2. Terjadi pelanggaran perda terhadap ketertiban dan ketaatan penyelenggaraan reklame terhadapan peraturan perundang-undangan yang terkait.
3. Mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya penyimpangan dan ketidaktertiban dalam penyelenggaraan reklame serta mengidentifikasi akibat-akibatnya.
4. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penerimaan pajak reklame dan penyelenggaraan reklame dengan mengatasi sebab-sebab penyimpangan dan ketertiban serta mengurangi dampak dari akibat-akibat yang ditimbulkannya.Beberapa rekomendasi DPRD yang belum dilakukan oleh pemerintah adalah,
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan database Penyelenggaraan Reklame melalui suatu Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang berkualitas sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh dan dapat dijadikan alat untuk pengawasan guna mengoptimalkan penerimaan dari penyelenggaraan Reklame.
2. Memperluas cakupan dari wilayah-wilayah yang belum tersentuh oleh Dinas agar terjadi Ekstensifikasi Penerimaan.
3. Melakukan Intensifikasi penerimaan pada kawasan-kawasan yang belum sepenuhnya optimal dilakukan pendataan dan pengenaan kewajiban penyelenggara reklame atas titik-titik reklame yang ada.
4. Melakukan sensus terhadap kondisi nyata dari kegiatan penyelenggaraan reklame baik yang dilakukan oleh Biro-biro reklame pada titik-titik Izin Tempat Reklame yang ada saat sekarang ini berikut penyelenggaraan reklame yang dilakukan di tempat milik pribadi atau swasta dan di tempat-tempat milik pemerintah kota.
5. Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak reklame dan peningkatan penerimaan dari sewa tempat reklame.
6. Meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan reklame.
Besok Senin, 9 Agustus 2010 Pansus LPJ APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 sebelum memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut temuan BPK RI, akan melakukan klarifikasi dan rapat kerja dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame terhadap kerugian potensi pendapatan Pajak Reklame kota Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar