Jumat, 27 Januari 2012
Tugu Muda Steril Reklame
Kalangan DPRD dan LSM di Kota Semarang menyoroti pembangunan reklame di atas pos polisi lalu lintas (pospolantas) di kawasan Tugu Muda.
Mereka menilai pembangunan itu melanggar Perda No 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Melarang Adanya Pendirian Reklame di kawasan Tugu Muda. ”Di pasal 12 poin C jelas menyebutkan penyelenggara reklame dilarang menempatkan dan memasang reklame pada Taman Tugu Muda dengan radius 150 meter,” jelas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono,kemarin.
Dengan adanya pelarangan tersebut,Ari meminta Pemkot bisa bersikap tegas dengan tidak memperbolehkan siapapun memasang reklame di kawasan terlarang.Terlebih di pasal 36 ayat 2 Perda 8/2006 menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 Juta.
”Bagaimana mungkin akan tercipta iklim kondusif jika Pemkot, termasuk di dalamnya aparat penegak Perda dan DPRD yang telah membuat, menetapkan Perda 8/2006 malah menyetujui pembangunan reklame di Tugu Muda. Begitu mudah mereka melanggarnya hanya sekedar kepentingan bisnis penyelenggaraan reklame,” kritik Ari yang juga Ketua Pansus DPRD tentang Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Menurut Ari, di atas pos polantas yang terletak di ujung Jalan Pandanaran sisi selatan tersebut saat ini tengah dibangun rangka reklame dengan ukuran 2 x 4 meter.Rencananya rangka tersebut untuk tempat reklame jenis videotron.”Yang membangun CV Alumaga,” ujarnya. Pihak Polrestabes Semarang diketahui telah mengirimkan surat ke Pemkot Semarang terkait perizinan. ”Izinnya jelas tak bisa keluar karena ada Perda 8/2006, ”ujarnya.
Koordinator Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) BS Wirawan menyayangkan ketidaktegasan Pemkot di pendirian reklame di Tugu Muda. Harusnya, Satpol PP, selaku aparat penegak Perda bisa melakukan pencegahan pembangunan reklame videotron. ”Apa karena yang membangun kepolisian, akhirnya Satpol PP jadi tak berani. Kalau memang itu benar mengindikasikan penegakan hukum hanya berlaku untuk wong cilik seperti tukang parkir,PKL atau gepeng (gelandangan dan pengemis,” kritiknya.
Selain persoalan reklame di kawasan Tugu Muda, KPAK juga menyoroti pembangunan pos polantas di Jalan dr Sutomo, depan RSUP dr Kariadi dan di Jalan Gajah Mada. Pembangunan pos-pos tersebut dinilai melanggar ketentuan yang ada, di antaranya UU 38/2004 tentang Jalan, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No 34/2006 tentang Jalan.
Karena itu, pembangunan pos polantas itu harus dihentikan. Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengaku masih mengkaji secara mendalam persoalan reklame di kawasan Tugu Muda.”Masih kami bahas bersama tim gabungan,”dalihnya.
Seputar Indonesia, 27 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar