Rabu, 22 September 2010

PASAR BARU di Taman KB

Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan khususnya penataan PKL kawasan Simpang lima dan Pahlawan sebesar RP. 370.483.000,00  yang rencananya akan di relokasi ke kawasan Taman KB, apakah pemerintah telah memiliki Kebijakan untuk pemberdayaan pedagang kaki lima yang  disinergikan dengan kebijakan-kebijakan perkotaan lain lain seperti penataan (keindahan dan estetika)  dan pembangunan citiwalk, serta kebijakan transportasi?

Pemerintah Kota Semarang belum mempunyai  data base yang lengkap tentang pedagang kaki lima berikut lokasi dan kondisi usahanya sehingga mempermudah pemerintah kota untuk menyusun konsep yang jelas tentang bagaimana masing-masing kategori pedagang kaki lima bisa diberdayakan antara lain dengan melakukan relokasi yang disertai dengan pemberian fasilitas usaha, perizinan (formalisasi usaha), maupun  pinjaman modal untuk pengembangan usaha. Termasuk rencana  relokasi PKL Pahlawan dan Kawasan Simpang Lima ke Kawasan Taman KB, Dinas pasar belum mampu untuk mengkoordinasikan pedagang kaki lima yang  selama ini cenderung berlangsung  kurang terorganisir dengan baik.

Regulasi yang ada seperti , Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan  pedagang kaki lima Nomor 11 tahun 2000 dan pemakaian kekayaan Daerah nomor 6 tahun 2008  tidak mampu menjadi pedoman Pemerintah untuk menciptakan Penataan yang harmonis antara kawasan hijau,public area dan PKL.

Bila tidak ada komitmen bersama terhadap penataan Kawasan Taman KB, maka akan muncul PASAR BARU di kawasan Taman KB bila hanya sekedar program relokasi, apalagi dana yang digunakan cukup besar, beri kesempatan warga untuk berpartisipasi menata kotanya, jangan hanya mengejar gensi dan kebijakan Top Down, kita semua Rindu Saatnya Semarang Setara dengan kemajuan kota-kota metropolitan yang maju tanpa meninggalkan kehormonisan dan kesinergisan peradaban kotanya.