Rabu, 16 Maret 2011

Pasar Kobong

DPRD Mendukung, Pedagang Menolak

  • Pemindahan Pasar Kobong
BALAI KOTA - Pengoptimalan fungsi rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron sepenuhnya ada di tangan Pemkot Semarang. Sudah dua tahun ini, pemerintah memilih jalur persuasif supaya pedagang ayam di Pasar Rejomulyo atau dikenal dengan Pasar Kobong bersedia pindah.

''Tinggal pemerintah bagaimana? Apakah Juni 2011 akan memindahkan pedagang Rejomulyo ke Penggaron atau tidak. Kalau saya, pemindahan itu wajib, karena Pasar Rejomulyo bermasalah dengan lingkungan,'' kata Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono.

Senin, 14 Maret 2011

Videotron Pahlawan

Retribusi Videotron Nunggak Rp 1,2 M

BALAI KOTA - Reklame videotron di Jalan Pahlawan sampai sekarang menunggak pembayaran retribusi dan pajak sekitar Rp 1,2 miliar. Pemkot masih menagih, namun belum ada pelunasan.

Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR), Adi Tri Hananto menjelaskan, upaya penagihan masih terus dilakukan. ”Kami tagih terus,” katanya, kemarin.
Ia enggan menjelaskan terperinci soal tunggakan itu. PT Djarum selaku pemilik videotron belum membayar sampai sekarang.

Tunggakan retribusi dan pajak yang mencapai Rp 1,2 miliar seharusnya dibayarkan sebelum Juni 2010. Kewajiban pembayaran itu untuk memperpanjang pendirian masa kontrak videotron selama setahun dari Juni 2010 sampai Juni 2011.

Minggu, 13 Maret 2011

Pasar Kobong

Pedagang Rejomulyo Diultimatum Akhir Juni

BALAI KOTA- Dinas Pasar Kota Semarang mengultimatum sampai akhir Juni pedagang Pasar Kobong atau Rejomulyo pindah ke RPU Penggaron.

 Bila mereka masih menolak, Pemkot akan menempuh jalur pemindahan secara paksa.
Kepala Dinas Pasar Ednawan Haryono menyatakan, selama ini Pemkot bertindak persuasif, baik sosialisasi langsung ke pedagang maupun papan informasi. ‘’Kalau masih diabaikan, pemindahan paksa kami lakukan,’’ tegasnya, kemarin.

Peringatan itu, tentunya untuk kesekian kali. Berkali-kali Dinas Pasar mengultimatum pedagang supaya pindah, namun tidak ada kejelasan. Terakhir kali memberi batas akhir sampai November 2010 supaya pedagang segera menempati RPU Penggaron. Namun sampai awal Maret 2011, dengan alasan sosialisasi lagi, pemindahan pedagang ditunda.