Senin, 14 Maret 2011

Videotron Pahlawan

Retribusi Videotron Nunggak Rp 1,2 M

BALAI KOTA - Reklame videotron di Jalan Pahlawan sampai sekarang menunggak pembayaran retribusi dan pajak sekitar Rp 1,2 miliar. Pemkot masih menagih, namun belum ada pelunasan.

Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR), Adi Tri Hananto menjelaskan, upaya penagihan masih terus dilakukan. ”Kami tagih terus,” katanya, kemarin.
Ia enggan menjelaskan terperinci soal tunggakan itu. PT Djarum selaku pemilik videotron belum membayar sampai sekarang.

Tunggakan retribusi dan pajak yang mencapai Rp 1,2 miliar seharusnya dibayarkan sebelum Juni 2010. Kewajiban pembayaran itu untuk memperpanjang pendirian masa kontrak videotron selama setahun dari Juni 2010 sampai Juni 2011.


Manajer Marketing PT Djarum Semarang, Handjojo Budiman enggan memberikan keterangan. Namun saat ditanya soal pembayaran retribusi, ia tidak menyebutkan secara pasti. ”Kalau kami belum membayar, tentu videotron sudah diturunkan. Minta kejelasan, coba tanya Pemkot saja,” kata dia.

Dari informasi yang didapatkan, terjadi dugaan penggelapan pembayaran retribusi dan pajak videotron. Ikon Jalan Pahlawan itu oleh PT Djarum diserahkan kepada PT Zentha Hitawasana selaku agen advertising di Jakarta untuk mengelolanya. Dalam perkembangannya PT Zentha mengajak PT AGJ, selaku rekanan reklame di Kota Semarang.
Ternyata Pemkot merasa sampai sekarang belum ada pembayaran retribusi dan pajaknya. Saat dikonfirmasi, PT Zentha melalui stafnya Lusi enggan berkomentar. ”Sebaiknya tanyakan saja ke Pemkot,” katanya.

Harus Tuntas

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota, Ari Purbono meminta masalah pengelolaan reklame harus tuntas. Pasalnya, setiap laporan keuangan dari BPK selalu menemukan ketidakberesan dalam pengelolaan reklame.
Terbukti sampai sekarang piutang pajak reklame sebesar Rp 17,2 miliar belum bisa dimasukkan dalam PAD.
”Kalau sekarang ada tunggakan retribusi dan pajak reklame harus segera ditagih. Jangan sampai masalah itu terakumulasi begitu besar,” tandasnya.

Kewajiban menarik pajak dan retribusi pajak reklame itu sesuai amanah Perda N0 6/2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda No 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
”Kalau sampai ada tunggakan, membuktikan pemkot tidak serius menegakkan peraturan yang dibuatnya,” ungkap dia.

sumber : Suara Merdeka 14 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar