Jumat, 30 Juli 2010

“Who Is The PDAM Director  ? “

Masyarakat kota Semarang berharap terhadap Walikota baru  untuk melakukan seleksi (Fit and Propertest) direktur PDAM Kota Semarang sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan PDAM Kota Semarang, menurut Ari belajar dari pengalaman fit and propertest dua kali di tahun 2008 yang penuh dengan catatan,  untuk meentukan siapa yang layak menduduki kursi basah Direktur dan dewan pengawas baru PDAM tahun 2010-2014, ada beberapa Kriteria asasi agar PDAM sehat, bersih dan jernih (transparan) diantaranya :
Opini Audit BPK RI  pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang Tahun Buku 2005 dan 2006 di Semarang dengan klasifikasi kinerja “kurang”.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang pernah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)  berkaitan dengan Keuangan Perusahaan . Hasilnya PDAM Kota Semarang selama dua tahun terakhir mengalami kerugian yaitu Tahun 2005 sebesar Rp15.202.211.598,00 dan Tahun 2006 (s.d. Juni) sebesar Rp6.023.615.635,58 dengan klasifikasi kinerja “kurang”.

Pendapatan usaha yang diperoleh dalam Tahun 2005 sebesar Rp86.848.525.231,00 dan Tahun 2006 (sd.Juni) sebesar Rp43.818.843.443,00. Piutang usaha selama dua tahun mengalami penurunan yaitu Tahun 2005 sebesar Rp24.138.866.706,00 dan Tahun 2006 (sd.Juni) menurun menjadi sebesar Rp 21.857.398.948,00, sedangkan biaya usaha yang telah dikeluarkan Tahun 2005 sebesar Rp81.637.598.064,00 dan Tahun 2006 (sd. Juni) sebesar Rp 46.343.643.865,02.
Selama ini PDAM Kota Semarang dalam mengupayakan peningkatan kinerjanya masih mengalami beberapa kendala, antara lain tingkat kebocoran air yang masih tinggi dan hutang perusahaan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri yang telah jatuh tempo jumlahnya cukup besar dan belum dapat diselesaikan.Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh PDAM, hasil pemeriksaan masih menunjukkan beberapa kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian yaitu sebagai berikut :

  1. Kerjasama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Gajah Mungkur dengan PT. Tirta
      Gajah Mungkur berpotensi merugikan PDAM;
  2. Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan Tahun 2005 minimal sebesar
     Rp33.729.930.767,43 tidak sesuai ketentuan;
  3. PDAM Kota Semarang belum menindak tegas pelanggan yang menunggak Rekening
     Air Minum (RAM) sebesar Rp3.435.553.175,00;
  4. Direksi belum mengeluarkan keputusan atas kerugian perusahaan sebesar
     Rp 47.537.575,00;
  5. Penunjukan konsultan dari Kantor PDE Pemerintah Kota Semarang sebagai jasa
     konsultan sistem on-line di PDAM Kota Semarang tidak sesuai ketentuan.
Seleksi Direksi PDAM Dilengkapi Audit Khusus
Walikota Jamin Perekrutan Bebas dari Intervensi Politik
Audit Khusus terhadap PDAM Tirta Moedal Semarang akan dilakukan sebelum menyeleksi direksi baru. Audit khusus ini dinilai sebagai terobosan baru karena belum pernah dilakukan pada perekrutan direksi tahun sebelumnnya.

Kamis, 29 Juli 2010

BPK Temukan Kelebihan Rp 2,7 M

  • Lahan Kolam Retensi : Ditanyakan Pansus
BALAI KOTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, Senin (3/8) bakal menerima Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Semarang atas penggunaan APBD 2009.

Rabu, 28 Juli 2010

Pemimpin Muda Kota Semarang Wakil Walikota 2010-2015 (Hendrar Prihadi, SE, MM) 
foto bersama beberapa bulan yang lalu sebelum pelantikan ketika acara Anniversary 5 Pahlawan Club Bike. Ada banyak harapan dari penggemar fun bike Semarang kepada Mas Hendi salah satunya selain Car Free Day lebih ditingkatkan kuantitasnya, mimpi penggemar sepeda bagaimana Semarang setara memiliki jalur khusus sepeda ? Insya Allah saya yakin akan segera terwujud. 

Selembar Kertas Bermakna Indah

Aneh bin ajaib, ada acara temu pembaca bulletin. Buletin tersebut adalah Adz Dzikro ( bulletin Jumat) di Kota Semarang dengan pembacanya pada hari Minggu 25 Juli 2010 di Masjid Kampus USM. Responnya luar biasa. Sudah hampir tiga tahun  bulletin Adz dzikro menjadi pelopor jurnalisme Qur'ani yang tercetak fullcolour di Kota Semarang. Edisi 1-110 tercetak fullcolour hal depan saja. Edisi 111- 158 tercetak fullcolour bolak balik. Oplah : 10.000/pekan 40.000-50.000/bulan 
Engkau Lebih Indah Dari Malioboro

Jumat pagi yang lalu (23 Juli 2010) sepeda MTB merah saya bergerak dari rumah (semarang 06.00 Wib) ngonthel ke Jogja (Jumatan jam 12.00). alangkah indahnya energi dan hasrat bertemu sahabat, banyak hal menarik ketika saya bertemu . Dia baru berumur 51 tahun, istrinya tidak jauh berbeda (orang penting,dekat dengan Gubernur DIY) mereka dikaruniai 3 orang putri yang sudah sukses studinya di UGM dan Luar Negeri, tipologi keluarga yang menginspirasi bukan saja kesuksesan dunia tapi jauh daripada itu kesuksean akhirat.
Ramadhan 1431 H  
tinggal menghitung (-13 hari)
Puasa saatnya menghentikan kebiaasan buruk, ide jahat dan hal yang sia-sia lainnya, setelah puasa dilanjutkan...
berhentinya kapan?
Potret  ramadhan 1431 H kita nanti tergantung dengan persiapan kita sebelum ramadhan ( imam ghazali), persiapan yang apa adanya jangan harap hasil yang sempurna, sebaliknya bukan seberapa banyak amal yang akan  kita kerjakan pada ramadahan nanti tapi seberapa besar perubahan dalam diri kita.
Semarang Top akan slogan

Kalau kita merujuk pada Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 19 ayat 3 disebutkan RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 150 ayat 3 huruf e menyebutkan RPJMD ditetapkan dengan Perda. Adanya dualisme aturan hukum ini tentu membingungkan Pemerintah Daerah. Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah RPJPD tinggal Kepala Daerah baru bersama DPRD kota Semarang  merumuskan RPJMD Kota Semarang. Apakah mensinergikan dengan Visi dan misi di RPJPD atau “Semarang Setara”…kita tunggu 100 hari setelah pelantikan kemarin.
Program Semarang Setara yang dicetuskan Wali Kota  dan Wakil Walikota Baru Semarang  hendaknya segera ditindaklanjuti dengan sebuah implementasi yang dituangkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam rancangan tersebut, program Pemkot menjadi konkret, dengan indikator jelas dan terukur.

Ari Purbono FPKS DPRD Kota Semarang mengatakan, dirinya menyambut baik program tersebut. ’’Secara  ide sangat bagus, tetapi realisasinya (action) bagaimana, lantas apa yang dicapai belum ada kejelasan. Makanya RPJMD itu sangat perlu segera dibuat,’’ kata dia, Senin (26/7).

Tolok ukur arah program pembangunan ada di RPJMD. Termasuk akan adanya program dam lepas pantai, juga sikap Pemkot mengenai keberadaan Bandara Ahmad Yani semuanya harus terjawab dalam rencana lima tahunan itu.

’’Jangan sampai muncul istilah Semarang kaya akan slogan. Mengingat pemerintah dulu rajin buat slogan, mulai Semarang Pesona Asia (SPA), kota jasa dan perdagangan, Semarang Bergandeng Tangan, Semarang Berbagi Kasih. Juga kota metropolitan yang religius yang paling gress Semarang Kota Jamu. Lama-lama bisa masuk Rekor  Muri,’’ ungkapnya sampai Semarang Kota Banjir (guyonan wong Semarang)
.

Senin, 26 Juli 2010

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TERBUKA UNTUK UMUM

ini cover LHP BPK RI Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang APBD tahun anggaran 2009, yang diterima 20 juli 2010, resume atas :

1. LHP LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2009.
2. Laporan atas pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2009.
3. Laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan LKPD kota Semarang tahun 2009

Jumat, 16 Juli 2010

Membangun kondusifitas BPK RI, DPRD dan Pemerintah Kota Semarang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2009

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 1, 2,3 dan 4 :

Kamis, 15 Juli 2010

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG  TERHADAP  RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG  TENTANG  LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN  APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Keadilan Sejahtera untuk Kita Semua

Saudara Ketua dan para Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Kota Semarang yang kami hormati
Saudara Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah beserta segenap jajaran Pemerintah Kota Semarang yang kami hormati
Hadirin para tamu undangan dan rekan-rekan wartawan yang berbahagia

Marilah kita panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT  atas segala limpahan taufiq dan karunia-Nya sehingga kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2009.                                                                                                                                    
Sholawat serta salam tercurah kepada Rosulullah Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikut yang setia hingga hari akhir karena dengan risalah yang dibawanya manusia terbimbing menjadi insan yang teguh atas kebenaran dan keadilan.
Rapat Paripurna yang Terhormat
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas respon yang tepat Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang dengan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009, hal ini senafas dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100 ayat 3 yang berbunyi “Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dan DPRD meminta penjelasan BPK”.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Kota khususnya Walikota dan Wakil Walikota yang telah bekerja keras menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 99 “Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”  dan pasal 100 ayat 1 “Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) disampaikan kepada BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Rapat Paripurna yang Terhormat
Kami Fraksi PKS menghargai atas kinerja BPK RI perwakilan Jawa Tengah yang telah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009, hal ini sesuai dengan amanat UU No 15 tahun 2004, dan UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia serta Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100 ayat 2 “Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 2 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah”.

Kami Fraksi PKS setuju dengan inisiatif dan langkah-langkah tepat pimpinan DPRD untuk melakukan konsultasi dan memohon penjelasan atas keterlambatan BPK RI perwakilan Jateng dalam menyerahkan Laporan Hasil Permeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 terhitung sejak melakukan pemeriksaan tanggal 14 April 2010 sampai malam ini. Seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permeriksaan tersebut diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 (tanggal 14 Juni 2010) yang sudah mengalami keterlambatan 1 (satu) bulan.

Rapat Paripurna yang Terhormat
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.

Penetapan RAPERDA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 adalah “tidak transparan” dan “tidak sah” tanpa LHP BPK RI. Sebab dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat mengoptimalkan Fungsi DPRD Kota Semarang dalam pengawasan dan penganggaran. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 102 ayat 1 “DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya”, di antara manfaatnya adalah:
a.   Terjaminnya tranparansi
Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang harus menerapkan prinsip keterbukaan.  Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran APBD dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, masyarakat wajib diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah yang dilakukan. Minimal, laporan pertanggungjawaban pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.

b. Terjaminnya Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Kinerja
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah/Kepala Daerah dalam menghabiskan dana APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang daerah dibelanjakan.

c. Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.

d. Membantu Aparat Penegak Hukum dalam proses investigasi
Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang untuk ditindak lanjuti.
Rapat Paripurna yang Terhormat
Kami Fraksi PKS meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009, ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kota Semarang pasal 64 ayat 1 yang berbunyi : “Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus”. Fraksi juga merekomendasikan Pansus yang nanti terbentuk untuk membahas sesuai kewenangannya, meminta penjelasan kepada BPK RI dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengawal hingga LHP BPK RI sampai kepada DPRD Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Demikian pandangan umum kami Fraksi PKS. Dalam Al-Quran surat Al-Isra, Allah Swt berfirman “Innas sam’aa walbashaara walfu’aada kullu ullaaika kaana mas’ula” (Sesungguhnya setiap pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggungjawaban). Surat Annisa ayat 29 mengisyaratkan bahwa kepemimpinan itu punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Karena kepemimpinan tidak akan selesai setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban di sidang paripurna ini, tapi masih ada lagi sidang sebenarnya di akhirat nanti. 

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semarang, 3 Sya’ban 1431 H / 15 Juli 2010 M


FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG

                                   Ketua                                                                Sekretaris
 

IMAM MARDJUKI, S.Sos                            AGUNG BUDI MARGONO, ST

Rabu, 14 Juli 2010

Tidak Sah dan Transparan LPJ Walikota (Sukawi Sutarip) terhadap Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2009 tanpa LHP BPK RI?

Paripurna DPRD Kota Semarang Kamis (15/7) mengagendakan empat agenda sidang. Agenda pertama, Walikota (Sukawi Sutarip) menyampaian  rancangan peraturan daerah dan Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 tanpa audit BPK RI (hingga hari ini audit BPK RI belum selesai). Kedua Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Semarang terhadap LPJ Walikota  APBD tahun 2009 tanpa audit BPK RI.  Ketiga tanggapan  dan atau jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Empat, Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Raperda tentang LPJ Walikota  terhadap APBD Tahun  Anggaran 2009.

Setelah DPRD melayangkan surat kepada BPK RI Perwakilan Jateng Jum’at (9/7/09)  kemarin untuk memohon audensi dan konsultasi serta meminta penjelasan tentang keterlambatan penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009, dijanjikan baru  hari Jum’at 16 Juli 2010 pukul 09.30  besok akan ditemui BPK RI Perwakilan Jateng, dari DPRD yang akan dihadiri oleh Pimpinan DPRD,Ketua Komisi A-D, Ketua Fraksi dan Pimpinan Pansus Raperda tentang LPJ Walikota  terhadap APBD Tahun  Anggaran 2009.

Menurut Ari Purbono, berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2005 dan Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dalam 2 regulasi tersebut di atas dipersyaratkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah (Sukawi Sutarip) kepada masyarakat (public accountability).

Tidak sah dan transparan LPJ Walikota (Sukawi Sutarip) terhadap Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2009 tanpa LHP BPK RI, sebab dilakukannya audit oleh BPKRI dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKRI dapat mengoptimalkan Fungsi DPRD Kota Semarang dalam Pengawasan, di antara manfaat itu adalah:

a.    Terjaminnya tranparansi
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang.  Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran APBD dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, masyarakat wajib diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah yang dilakukan. Minimal, laporan pertanggungjawaban pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.

b. Terjaminnya Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Kinerja.
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja. UU no. 32 Tahun 2004 Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah/Kepala Daerah dalam menghabiskan dana APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang Daerah dibelanjakan.

c. Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.

d. Membantu Aparat Penegak Hukum dalam proses investigasi

Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ari  Purbono, walau masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota sudah berakhir kurang 4 hari lagi, tetap Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 menjadi Tanggungjawab Walikota dan Wakil Walikota lama bersama Pemerintahan Daerah. Terlebih jika ada temuan BPKRI terhadap Kebijakan penganggaran Walikota lama, menurut Ari kita belum dapat menebak dan memastikan itu semua karena hingga saat ini bolanya di BPKRI Perwakilan Jateng. 
Sampai kapan  penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 terkatung-katung waktunya...

Jumat, 09 Juli 2010

Benarkah Semarang Kota Jamu?


Suwe ora jamu
Jamu godhong tela
Suwe ora ketemu
Ketemu pisan gawe gela
Suwe ora jamu
Jamu godhong tela
Suwe ora ketemu
Ketemu pisan gawe gela…

Kamis, 08 Juli 2010

Ngonthel MTB Semarang - Sragi (Pemalang)

“Al-mu’minul Qowiyyu khoirun wa ahabbu ilallahi minal mu’minddhoifi”
 (Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada Mu’min yang lemah) Hadits Nabi.

PARIPURNA LPJ APBD TAHUN 2009  KOTA SEMARANG DIPERCEPAT TANPA LHP BPKRI ?
Hari ini Kamis 8 Juli 2010 pukul 10.00-13.00 di ruang serba guna DPRD Kota Semarang dilaksanankan  rapat Bamus ( Badan Musyawarah) yang membahas  dan memutuskan beberapa kegiatan diantaranya :

Selasa, 06 Juli 2010

KAPANKAH TRANSPARANSI ITU DAPAT TERWUJUD ?

Selasa, 6 Juli 2010 di Hotel Gumaya Semarang, diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussing (FGD) Report on the Observance of Standard and Codes (ROSCs), Fiscal Transparancy (Fiscal ROSCs) dalam pelaksanaan tranparansi pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Pusat Kajian Kebijakan Internasional Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah Kota Semarang ini mengundang narasumber ahli dari Kementerian Keuangan RI antara lain dari Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara serta Badan Pemeriksa Keuangan RI, sedangkan Pemerintah Kota Semarang diwakili oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, Drs. Suseno, MM.