Rabu, 14 Juli 2010

Tidak Sah dan Transparan LPJ Walikota (Sukawi Sutarip) terhadap Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2009 tanpa LHP BPK RI?

Paripurna DPRD Kota Semarang Kamis (15/7) mengagendakan empat agenda sidang. Agenda pertama, Walikota (Sukawi Sutarip) menyampaian  rancangan peraturan daerah dan Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 tanpa audit BPK RI (hingga hari ini audit BPK RI belum selesai). Kedua Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Semarang terhadap LPJ Walikota  APBD tahun 2009 tanpa audit BPK RI.  Ketiga tanggapan  dan atau jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Empat, Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Raperda tentang LPJ Walikota  terhadap APBD Tahun  Anggaran 2009.

Setelah DPRD melayangkan surat kepada BPK RI Perwakilan Jateng Jum’at (9/7/09)  kemarin untuk memohon audensi dan konsultasi serta meminta penjelasan tentang keterlambatan penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009, dijanjikan baru  hari Jum’at 16 Juli 2010 pukul 09.30  besok akan ditemui BPK RI Perwakilan Jateng, dari DPRD yang akan dihadiri oleh Pimpinan DPRD,Ketua Komisi A-D, Ketua Fraksi dan Pimpinan Pansus Raperda tentang LPJ Walikota  terhadap APBD Tahun  Anggaran 2009.

Menurut Ari Purbono, berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2005 dan Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dalam 2 regulasi tersebut di atas dipersyaratkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah (Sukawi Sutarip) kepada masyarakat (public accountability).

Tidak sah dan transparan LPJ Walikota (Sukawi Sutarip) terhadap Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2009 tanpa LHP BPK RI, sebab dilakukannya audit oleh BPKRI dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKRI dapat mengoptimalkan Fungsi DPRD Kota Semarang dalam Pengawasan, di antara manfaat itu adalah:

a.    Terjaminnya tranparansi
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang.  Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran APBD dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, masyarakat wajib diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah yang dilakukan. Minimal, laporan pertanggungjawaban pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.

b. Terjaminnya Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Kinerja.
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja. UU no. 32 Tahun 2004 Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah/Kepala Daerah dalam menghabiskan dana APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang Daerah dibelanjakan.

c. Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.

d. Membantu Aparat Penegak Hukum dalam proses investigasi

Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ari  Purbono, walau masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota sudah berakhir kurang 4 hari lagi, tetap Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 menjadi Tanggungjawab Walikota dan Wakil Walikota lama bersama Pemerintahan Daerah. Terlebih jika ada temuan BPKRI terhadap Kebijakan penganggaran Walikota lama, menurut Ari kita belum dapat menebak dan memastikan itu semua karena hingga saat ini bolanya di BPKRI Perwakilan Jateng. 
Sampai kapan  penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 terkatung-katung waktunya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar