Selasa, 06 Juli 2010

KAPANKAH TRANSPARANSI ITU DAPAT TERWUJUD ?

Selasa, 6 Juli 2010 di Hotel Gumaya Semarang, diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussing (FGD) Report on the Observance of Standard and Codes (ROSCs), Fiscal Transparancy (Fiscal ROSCs) dalam pelaksanaan tranparansi pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Pusat Kajian Kebijakan Internasional Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah Kota Semarang ini mengundang narasumber ahli dari Kementerian Keuangan RI antara lain dari Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara serta Badan Pemeriksa Keuangan RI, sedangkan Pemerintah Kota Semarang diwakili oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, Drs. Suseno, MM.

Tema besar yang diangkat dalam FGD ini adalah “Implementasi Fiscal ROSCs dalam Pelaksanaan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah”. Pembicara yang menyampaikan materi antara lain : Kasubdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Bilmar Parhusip, dengan judul materi “Relevansi ROSCs dalam Reformasi Manajemen Keuangan Daerah”; Kasubdit Barang Milik Negara-IA Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Lukman Effendi, dengan paparan “Pengelolaan Barang Milik Daerah”; “Penganggaran Daerah” disampaikan oleh Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah; serta Drs. Suseno, MM dengan materi “Transparansi Pengelolaan Keuangan Kota Semarang”.

Dalam kesempatan itu, Ari Purbono, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, mewakili DPRD Kota Semarang menyampaikan pertanyaan dan pandangannya tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang. Apakah pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang selama ini sudah transparan?. Menurutnya, untuk mengukur transparansi pengelolaan keuangan tidak cukup dengan melihat aspek perencanaan anggaran saja, tetapi juga harus melihat sisi pelaksanaan dan tentunya pertanggungjawabannya.

Regulasi paket reformasi pengelolaan keuangan negara yang tercantum dalam UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004, kemudian PP No. 58 tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kota Semarang No 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ternyata belum mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kota Semarang.

Hal ini dapat terlihat dari beberapa kondisi berikut : a. Partisipasi dan konsultasi publik yang terbatas; b. Masih banyaknya investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap asset dan barang daerah yang cenderung terjadi penyimpangan, kerugian dan pemindah-tanganan; c. Penyehatan dan pengelolaan Perusda yang setengah hati, cenderung berbau KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak dengan pendekatan profesionalitas dan manajemen modern; d. Pemeliharaan, inventarisasi dan pengamanan asset yang lemah; e. Informasi pengelolaan keuangan selama ini cenderung menjadi klaim sepihak Pemerintah yang hanya disampaikan lewat media cetak saja, namun tidak memberikan ruang saran, masukan, tanggapan serta feedback masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Belum lagi ketidakpastian berlarut-larutnya penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK–RI) Jawa Tengah atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Semarang Tahun 2009, yang hingga hari ini tanggal 6 Juli 2010 belum juga selesai. Ari menilai, BPK-RI telah melanggar ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Negara pasal 17 ayat 1 yang mengatakan : “Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah”.

Perlu diketahui sejak tanggal 15 April sampai 9 Juni 2010 BPK-RI Jawa Tengah secara reguler sudah melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang, namun hasilnya sampai hari ini belum juga terlihat, “Kapan ya DPRD Kota Semarang sebagai mitra Pemerintah Kota bisa memperolehnya”?. Padahal 13 hari lagi Walikota yang lama akan lengser. Jika kondisinya seperti ini, kapan transparansi itu bisa terwujud ???.



Wassalaam






Tidak ada komentar:

Posting Komentar