BALAI KOTA- Keberadaan papan reklame di Jalan Diponegoro yang menutup wajah masjid Miftahul Huda dinilai liar. Titik tersebut tidak diatur oleh SK Wali Kota Semarang No.510.1/145.
Kepala Dinas PJPR Ulfi Imran Basuki menyatakan, pihaknya masih menghimpun data-data di lapangan. ”Kita cek dulu semuanya. Memang untuk jalur tersebut ada yang tidak diatur SK Wali Kota. Kami akan menyurati biro reklamenya,” ungkapnya.
Pernyataan itu menindaklanjuti temuan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono yang menyorot adanya titik reklame menutupi wajah masjid. Ia menduga, reklame tersebut tak memiliki izin. Sesuai ketentuan dalam Perda Penyelenggaraan Reklame Tahun 2008 disebutkan bahwa reklame tidak boleh menutupi sarana peribadatan. Reklame itu ada di Jalan Diponegoro masuk kawasan kampung Genuk Krajan, Kelurahan Telogosari, Gajahmungkur.