Kamis, 29 Desember 2011


Updating Data Warga Miskin Kota Semarang Tahun 2011 bertambah 15 %, antara Realita dan Semangat Pengentasan Kemiskinan ?

Hari ini Kamis 29 Desember 2011 penetapan data  warga miskin kota Semarang tahun 2011 dan launching web simgakin kota semarang tahun 2011 (sistem informasi warga miskin) ditetapkan oleh walikota semarang dihadiri Ari Purbono wakil ketua komisi B dan yanuar muncar anggota komisi D.
Hasil identifikasi dan verifikasi data warga miskin by name, by addres perkecamatan sebagai berikut :

No
Kecamatan
Jumlah KK
Jumlah Jiwa
1
Semarang Tengah
5877
19392
2
Semarang Utara
15.628
55.458
3
Semarang Timur
7.710
26.534
4
Gayamsari
7.004
25.563
5
Genuk
7.892
29.859
6
Pedurungan
6.073
22.743
7
Semarang Selatan
6.368
20.710
8
Candisari
7.770
26.675
9
Gajah Mungkur
4.630
15.612
10
Tembalang
13.098
46.374
11
Banyumanik
5.888
20.473
12
Gunung Pati
7.138
23.603
13
Semarang Barat
15.174
52.805
14
Mijen
5.927
18.694
15
Ngaliyan
8.027
28.044
16
Tugu
4.443
15.859

Jumlah
128.647
448.398

Dari data tabel diatas jumlah warga miskin kota semarang meningkat menjadi 15 %, tahun 2009 jumlah warga miskin 398.099 menjadi 448.398 dan jumlah KK warga miskin 111.558 menjadi 128.647. semoga updating data ini semakin akurat dibandingkan dua tahun yang lalu. Menurut Ari Purbono setelah data ini disampaikan secara terbuka lewat website www.pemsosbudsimgakin.semarangkota.go.id (walaupun sampai siang ini belum bisa dibuka), akan banyak sekali respon dari masyarakat terhadap data ini. Oleh karenanya pemerintah harus membuka posko pengaduan dan verifikasi terhadap warga miskin yang belum tercover.

Jika benar pertambahan warga miskin disebabkan oleh pendatang baru dan urbanisasi maka kota semarang menjadi penyangga bagi peningkatan kesejahteraan warga non semarang, bagaimana nasib warga miskin asli kota semarang ? menjadi tugas pemerintahan, walikota bersama DPRD dalam pengentasan kemiskinan dengan pengurangan setiap tahunnya. Bagaimana dengan visi walikota “ Terwujudnya semarang Kota perdagangan dan jasa yang berbudaya menuju masyarakat sejahtera “ sesuai dengan perda no 11 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) kota Semarang tahun 2010 – 2015.

Hal tersebut diatas berdampak penganggaran (budgeting) dan strategi prioritas pengentasan kemiskinan. Bila dilihat dair kemampuan keuangan daerah jika pemerintah memprioritaskan belanja publik dibandingkan dengan belanja pegawai  maka bukannya mustahil dalam waktu tiga tahun akan terjadi penurunan drastis angka warga miskin. Tapi sebaliknya data ini menjadi bumerang jika tidak disikapi dengan serius dan strategi yang fokus terhadap pengentasan kemiskinan, Seperti masih tingginya angka kemiskinan kecamatan semarang utara sebesar 15.628 KK dan 55.458 Jiwa yang jika di mapingkan dari 9 kelurahan ternya 50 % sebaran warga miskin ternyta berada di Kel Tanjung Mas. 

Permasalahan kemiskinan banyak dipengaruhi oleh faktor pendidikan , kesehatan , ekonomi dan dampak semarang kota metropolitan. Menurut Ari sangat, aneh jika hanya sekedar di tanjungmas pemerintah tidak memiliki aset untuk mendirikan puskesmas dan kemudian pemerintah mundur didalam menjamin akses kesehatan masyarakat. Masih dibutuhkan pemikiran dan kerja keras dari berbagai pihak manapun untuk persoalan diatas? mengurangi angka kemiskinan dengan bekerja serius, bergandengan tangan dan bekerja sama.


Rabu, 28 Desember 2011


Tugas Besar, Anggaran Minimal

Dalam diskusi tentang PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI LPMK DAN FK-KOTA SEMARANG hari Rabu 30 Desember 2011 , menurut ari Purbono  mewakili komisi B DPRD kota Semaarang, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan hari Rabu 28 Desember 2011 secara kekuatan hukkum dan regulasi keberadaan LPMK ditegaskan dalam  Pasal 10  LPMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipasif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.”.  ternyata cukup berat tugas LPMK.
Belum lagi menurut ari LPMK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 mempunyai fungsi : a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangaka memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia,  c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, d. Penyusunan rencana, pelaksanaan , pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif ,  e. Penimbuh kembangan dan penggerak prakarsa partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat : dan d f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Selama tiga tahun berjalan sejak 2009 - 2011 pemerintah memberikan bantuan operasional kepada 177 LPMK Kota semarang setiap tahunnya sebesar Rp 300 Juta, ini belum sebanding dengan tugas yang diamanahkandalam perda. Walaupun LPMK diberikan kelonggaran didalam kemandiriian pendanaan sesuai dengan Pasal 24 “dana kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  bersumber dari : a. Swadaya masyarakat,b. Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota; dan c. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Menurut Ari ada tiga rekomendasi untuk meningkatkan profesionalitas kinerja LPMK, pertama penguatan kelembagaan dengan regulasi perda no 4 tahun 2009, kedua penganggaran berbasis kinerja berdasarkan beban tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang sinergi tanpa tumpang tindih dengan kelurahan, yang ketiga penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabilitas berdasarkan permendagri 32 tahun 2011 tentang belanja hibah dan sosial.

Selasa, 27 Desember 2011

Pasar Kanjengan
Sewa Blok Kanjengan Berujung Kasasi

BALAI KOTA- Pengajuan perpanjangan sewa hak guna bangunan (HGB) empat blok di Pasar Kanjengan berujung tuntutan kasasi. Tuntutan didaftarkan Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu melawan 42 pemilik kios.
‘’Proses hukum di Blok A,B,E dan F masih dalam tingkatan kasasi. Pemkot baru mendaftarkan kasasi pada 8 Desember lalu,’’ ungkap Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekdakot  Adie Siswoyo.
Menurut Adie, putusan di tingkat pertama dan kedua dimenangi oleh penggugat para pemilik. Karena itu, Pemkot memutuskan mengajukan kasasi.
Proses hukum tersebut memang alot.  Sebelumnya, putusan PTUN terhadap perkara No 58 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemkot menghendaki sewa bangunan keempat blok yang sudah habis Oktober 2006 itu tidak diperpanjang lagi.
‘’Kami sudah tolak, namun mereka menggugat ke PTUN. Dalam kasasi ini, kami berupaya menolak perpanjangan HGB,’’ imbuhnya.
Dikatakannya, keempat blok itu dimiliki perorangan. Jumlah keseluruhan 45 kios ini milik 42 orang. Ada yang memiliki lebih dari satu kios. Perkara kasasi yang didaftarkan dengan nomor 193/2010 ini menelan biaya pendaftaran Rp 20 juta.
Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Pagar Gunung Kencana (PGK), masing-masing menjadi turut tergugat dua dan tiga.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot atas pengamanan aset,  lebih baik proses hukum ditaati. Dia menilai, seluruh aset dikelola instansi tersendiri. Dengan demikian, aset tidak tersebar dan pada akhirnya menyulitkan pengawasan di lapangan. Dari sisi regulasi, lebih jauh, Pemerintah Pusat setengah hati mengeluarkan kebijakan.
Hal itu terkait dengan Permendagri tentang kerja sama dengan pihak ketiga yang hingga kini belum terbit. Padahal proses penyusunan Permendagri sudah berjalan sejak 2008. ‘’Dalam konteks ini, bisa diterbitkan perda, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,’’ tandasnya. (J9, H37-61)

Jumat, 23 Desember 2011

Pedagang Kanjengan
Nasib Pedagang Kanjengan Makin Tak Jelas
 
Keputusan PTUN yang menyebutkan PT Pagar Gunung Kencana (PGK), selaku pemilik Blok C dan D Pasar Kanjengan dibebaskan dari denda keterlambatan pembongkaran, bertolak belakang dengan informasi wali kota. Hal ini juga membuat nasib pedagang makin tak jelas.
 
Sebelumnya, Wali Kota Soemarmo HS menyatakan penghapusan denda sudah dikonsultasikan ke kejaksaan dan pengadilan. ”Pemkot tidak pernah mengajukan penghapusan denda. Pemkot juga mengajukan permohonan sanksi terhadap keterlambatan tapi yang dikabulkan pengadilan hanya pembongkarannya saja,” ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekdakot Adie Siswoyo.
 
PT PGK, dalam putusan itu diminta membongkar paling lambat 30 Juni lalu. Meski pembongkaran hingga kini tidak direalisasi, PT PGK tidak terikat kewajiban membayar denda. Lebih jauh, gugatan kasasi muncul karena Pemkot tidak mengabulkan perpanjangan HGB PT PGK terhadap dua blok bangunan Pasar Kanjengan tersebut.
 
Dalam kasasi, Pemkot berupaya agar pengadilan menolak perpanjangan HGB PT PGK. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono meminta jangan ada kompromi dengan PT PGK. Jika PT PGK tidak mau melakukan pembongkaran, tidak ada salahnya dilakukan Pemkot. Dewan tidak berkeberatan untuk mengalokasikan anggaran pembongkaran kedua blok Pasar Kanjengan tersebut.
 
Lebih jauh, dia meminta pedagang menghargai upaya Pemkot dalam mengamankan dan menyelamatkan aset. Sembari proses itu berjalan, Pemkot bisa menyiapkan lokasi sementara yang akan ditempati pedagang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pasar Kota Abdul Madjid menyebutkan, aset tanah blok C dan D ini dikelola Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Pedagang yang ada di dalamnya berurusan langsung dengan PT PGK. Dikatakannya, Pemkot sudah tahu niatan pedagang di kedua blok itu yang akan membeli bangunan milik PGK. Begitu pula, jika jadi dibeli dan akan diminta kembali oleh Pemkot kapan pun pedagang bersedia menyerahkan bangunan itu tanpa menuntut ganti rugi.

Sumber : Suara Merdeka 23 Agustus 2011

Sabtu, 17 Desember 2011

SPBU Pandanaran
SPBU Pandanaran Nunggak Bayar 3,3 M

Pemkot akan kehilangan kembali Pendapatan Asli Daerah dari Piutang denda Sewa lahan SPBU Pandanaran sebesar Rp. 3,3 Milyar.Dari pembahasan Komisi B bersama dengan Bagian kerjasama Setda dan DPKAD,ternyata PT.Rabas Mitra Sejati hingga akhir tahun ini belum membayar tunggakan piutang denda sewa lahan 3,3 M. Masalah ini terungkap dalam pembahasan komisi B,hal ini mengidikasikan bahwa Hasil temuan BPK RI benar,disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bahwa banyak kerjasama Pemkot dengan pihak ke tiga cenderung merugi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan dan peratuaran yang ada.

Senin, 12 Desember 2011

Dewan Minta Kerjasama Aset Pemkot Direvisi


SEMARANG, Pemkot diminta merevisi perjanjian kerjasama sewa-menyewa aset yang telah dikelola pihak ketiga. Perjanjian tersebut dinilai justru merugikan Pemkot.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menyebutkan, sewa Wisma Pancasila atau lantai tujuh di Plaza Simpanglima yakni Rp 370,6 juta per tahun dinilai masih rendah. Nominal sewa itu semata hanya didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Dalam RPJMD menyebutkan, pendapatan dari segala sektor hanya meningkat 12,5 persen tiap tahun. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya, Minggu, (11/12).
Target pendapatan di masing-masing bidang semestinya perlu dikaji sesuai dengan potensi secara keseluruhan. Dia menyayangkan, kenapa pendapatan sewa Wisma Pancasila tidak ditargetkan mengikuti harga pasaran umum.

Minggu, 11 Desember 2011

Komisi B DPRD Revisi Anggaran Semargres

SEMARANG- Komisi B DPRD Kota Semarang memangkas anggaran pelaksanaan event Semarang Great Sale (Semargres) 2012.

Dari nilai belanja yang dialokasikan senilai Rp 750 juta, komisi bidang perekonomian itu melakukan pemangkasan Rp 250 juta.

Sebaliknya, anggaran tersebut direkomendasikan untuk dialihkan ke penyusunan revisi Perda pendirian PDAM (Rp 100 juta) dan pengawasan jajan sekolah (Rp 90 juta). Sedangkan sisanya dikembalikan ke kas daerah.

''Kami menilai tagline Great Sale kesannya menengah ke atas. Kesan iklan inilah yang perlu diimbangi dengan menonjolkan potensi lokal unggulan,'' ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono saat rapat anggaran dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota.

Menurut politikus  PKS itu, alokasi anggaran Semargres sebesar Rp 750 juta berlebihan. Pasalnya, event tersebut lebih berkesan seremonial dan belum tentu bisa dijangkau semua kalangan masyarakat.

Dia berharap, dampak event tersebut bisa mengena kalangan elit maupun masyarakat kalangan bawah. Dalam kesempatan itu, Ari meminta kejelasan rincian usulan uang lembur pegawai Disparbud yang mencapai Rp 817 juta.

Sumber : Suara Merdeka, 11 Desember 2011

Jumat, 09 Desember 2011

Lagi, Pengajuan Mobil Dinas Pejabat Ditolak

SEMARANG– DPRD Kota Semarang kembali mencoret usulan pengadaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas.Kali ini Komisi B DPRD tidak sepakat rencana pembelian satu unit mobil Toyota Innova senilai Rp260 juta oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Alasannya,mobdin lama masih bisa difungsikan dan tak ada manfaat atas mobdin baru. Kepala Disbudpar Kota Semarang Nurjannah mengaku mobdin baru tersebut tak hanya untuk kepala dinas.Tetapi juga bisa difungsikan sebagai sarana antar jemput tamu.
”Bisa kami gunakan juga untuk keperluan pengantaran Denok Kenang yang rutin diadakan setiap tahun,”tuturnya di rapat kerja dengan Komisi B kemarin. Menurut Nurjannah pengajuan mobdin baru lantaran mobdin lama yang juga bermerek Toyota Innova sudah uzur.

”Memang masih ada, tapi sudah terlihat tua sehingga butuh diganti,”ujar dia. Keterangan Nurjannah justru membuat penasaran Dewan. Sebab Kota Semarang saat ini membutuhkan promosi wisata dengan dana tak sedikit. Karena itu Dewan meminta Disbudpar mengalihkan anggaran mobdin ke mobil operasional yang bisa menunjang kegiatan promosi wisata. Terlebih selama ini Disbudpar belum punya kendaraan operasional semacam itu.”Mobil itu bisa ditempeli stiker slogan Ayo Wisata ke Semarang atau gambar lainnya yang menunjukkan potensi wisata.

Dengan begitu, ada sisi manfaat yang bisa diambil. Bukannya mengajukan mobil untuk kendaraan kepala dinas,” kritik Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono. Anggota Komisi B lain Hanik Khoiru Sholikah menyarankan mobil operasional tersebut punya kapasitas penumpang yang besar.Soal apa jenis dan merk Hanik menyerahkan ke Disbudpar. ”Seperti kata Pak Ari,mobil ini bisa di-branding dengan tempelan wisata Semarang,” imbuhnya.

Sumber : Seputar Indonesia 9 Desember 2011

Selasa, 06 Desember 2011

 
Pembahasan Semargres Memanas


SEMARANG – Semarang Great Sale (Semargres), eventpromosi Kota Semarang melalui pelaksanaan diskon produk barang dan jasa mendapat sorotan dari Dewan.

Bahkan saat pembahasan RAPBD 2012 dengan Bagian Perekonomian Setda kemarin, hampir semua anggota Komisi B DPRD menghujani dengan beragam pertanyaan bernada pesimis atas pencapaian event yang digelar rutin di penghujung tahun tersebut. Berawal dari Bagian Perekonomian yang berniat mengajukan dana tambahan Semargres, yakni dari Rp450 juta di 2011 ini menjadi Rp750 juta untuk 2012 mendatang.



Langkah ini hanya bisa dilakukan jika ada koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Memang selama ini Semargres berhasil, tapi gagal. Berhasil dipelaksanaannya tapi gagal dalam capaiannya. Hanya seremonial semata,” ujarnya.Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menilai, Semargres hanya bergaung di media massa.Namun kenyataan di lapangan jauh beda dengan yang diberitakan.

”Kalau gaungnya luar biasa, tentu bisa untung karena banyak pihak yang dilibatkan. Tapi nyatanya berbanding terbalik,” tambahnya. Anggota Komisi B lainnya,Muhammad Affif lebih menyoroti tak ada progressdan laporan atas pelaksanaan Semargres 2010. Dari dua kali pelaksanaan Semargres,yakni pada 2010 dan yang saat ini tengah berjalan, Legislatif tak pernah mendapat gambaran pencapaian hasilnya.” Anggaran Rp750 juta untuk Semargres terlalu besar.Kalau dilihat secara makro,kegiatan tersebut tidak terlalu krusial,” timpalYerzy Ferdian.

Jumat, 02 Desember 2011

Target Retribusi Dishubkominfo Perlu Direvisi

BALAI KOTA - Rendahnya realisasi pendapatan retribusi membuat DPRD Kota memberi beberapa saran ke Dinas Perhububungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Salah satunya, merevisi target pendapatan di tahun 2012.
Selain pendapatan, Dewan juga menyoroti persoalan parkir. Target pendapatan retribusi parkir tahun ini Rp 7,1 miliar, terealisasi hanya sekitar Rp 2,55 miliar (40%). Dishubkominfo diminta untuk mengkaji seberapa besar potensi pendapatan parkir di Kota Semarang.
Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono menanyakan sistem pengelolaan parkir seperti apa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ”Tahun ini saja target Rp 7,1 miliar hanya tercapai 40 persen, perlu kajian serius. Kalau dilelang, mekanismenya seperti apa.”

Kamis, 01 Desember 2011

Uang Lembur Rp 871 Juta Disbudpar Dipertanyakan

Semarang - Komisi B DPRD Kota Semarang mempertanyakan sejumlah penjelasan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada rapat komisi terkait dengan pembahasan RAPBD 2012. Hal yang disorot antara lain terkait keberadaan uang lembur PNS dan non PNS yang mencapai Rp 871 juta.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) belum bisa memberikan penjelasan detail sehingga rapat di skors. Selain itu pihak yang datang juga hanya kepala bagian, sedangkan pelaksana harian (plh) Masdiana Safitri yang menggantikan Nurjanah yang sedang cuti.

Pajak Reklame Simpanglima Dipertanyakan

BALAI KOTA- Pungutan pajak reklame di kawasan Simpanglima dipertanyakan. Pasalnya, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota baru memungut pajak mulai November 2011.

Hal itu mengemuka saat rapat anggaran antara DPKAD dan Komisi B DPRD Kota. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menyayangkan, tidak ada kejelasan kenapa pemungutan tersebut baru dilakukan mulai bulan ini.
”Alasan DPKAD hanya karena kawasan Simpanglima tengah ditata dan sudah diatur dengan SK wali kota. Hanya saja hasil penataan itu apa, kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” ujarnya.