Jumat, 23 Desember 2011

Pedagang Kanjengan
Nasib Pedagang Kanjengan Makin Tak Jelas
 
Keputusan PTUN yang menyebutkan PT Pagar Gunung Kencana (PGK), selaku pemilik Blok C dan D Pasar Kanjengan dibebaskan dari denda keterlambatan pembongkaran, bertolak belakang dengan informasi wali kota. Hal ini juga membuat nasib pedagang makin tak jelas.
 
Sebelumnya, Wali Kota Soemarmo HS menyatakan penghapusan denda sudah dikonsultasikan ke kejaksaan dan pengadilan. ”Pemkot tidak pernah mengajukan penghapusan denda. Pemkot juga mengajukan permohonan sanksi terhadap keterlambatan tapi yang dikabulkan pengadilan hanya pembongkarannya saja,” ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekdakot Adie Siswoyo.
 
PT PGK, dalam putusan itu diminta membongkar paling lambat 30 Juni lalu. Meski pembongkaran hingga kini tidak direalisasi, PT PGK tidak terikat kewajiban membayar denda. Lebih jauh, gugatan kasasi muncul karena Pemkot tidak mengabulkan perpanjangan HGB PT PGK terhadap dua blok bangunan Pasar Kanjengan tersebut.
 
Dalam kasasi, Pemkot berupaya agar pengadilan menolak perpanjangan HGB PT PGK. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono meminta jangan ada kompromi dengan PT PGK. Jika PT PGK tidak mau melakukan pembongkaran, tidak ada salahnya dilakukan Pemkot. Dewan tidak berkeberatan untuk mengalokasikan anggaran pembongkaran kedua blok Pasar Kanjengan tersebut.
 
Lebih jauh, dia meminta pedagang menghargai upaya Pemkot dalam mengamankan dan menyelamatkan aset. Sembari proses itu berjalan, Pemkot bisa menyiapkan lokasi sementara yang akan ditempati pedagang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pasar Kota Abdul Madjid menyebutkan, aset tanah blok C dan D ini dikelola Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Pedagang yang ada di dalamnya berurusan langsung dengan PT PGK. Dikatakannya, Pemkot sudah tahu niatan pedagang di kedua blok itu yang akan membeli bangunan milik PGK. Begitu pula, jika jadi dibeli dan akan diminta kembali oleh Pemkot kapan pun pedagang bersedia menyerahkan bangunan itu tanpa menuntut ganti rugi.

Sumber : Suara Merdeka 23 Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar