Sabtu, 17 Desember 2011

SPBU Pandanaran
SPBU Pandanaran Nunggak Bayar 3,3 M

Pemkot akan kehilangan kembali Pendapatan Asli Daerah dari Piutang denda Sewa lahan SPBU Pandanaran sebesar Rp. 3,3 Milyar.Dari pembahasan Komisi B bersama dengan Bagian kerjasama Setda dan DPKAD,ternyata PT.Rabas Mitra Sejati hingga akhir tahun ini belum membayar tunggakan piutang denda sewa lahan 3,3 M. Masalah ini terungkap dalam pembahasan komisi B,hal ini mengidikasikan bahwa Hasil temuan BPK RI benar,disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bahwa banyak kerjasama Pemkot dengan pihak ke tiga cenderung merugi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan dan peratuaran yang ada.
Menurut Ari Purbono,wakil Ketua komisi B, lemahnya Pemkot dalam optimalisasi kerjasama dan pengamanan Aset belum menunjukan perbaikan signifikan walau Walikota sudah mengirim surat teguran kepada PT.Rabas Mitra Sejati perihal pembayaran tunggakan Denda Sewa lahan Rp. 3.353.900.000,00. Ternyata surat Walikota ini disikapi oleh PT Rabas dangan Gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang,padahal perjanjian kerjasama ini 5 tahun sejak tahun 2007 dan akan berakhir November 2012. Menurut ari, bisa jadi proses dipengadilan akan panjang dan berlarut-larut(waktunya diulur-ulur) sehingga hak pemerintah mendapatkan piutang ini hilang.
Ari juga prihatin, ternyata pemerintah belum sigap menyikapi dan menyiapkan gugatan ini, akan menambah daftar kelam kerjasama aset pemerintah.Bagaimana iklim investasi akan tumbuh dan berkembang di kota Semarang sementara Visi membangun visi kota terus dicederai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar