Rabu, 28 Desember 2011


Tugas Besar, Anggaran Minimal

Dalam diskusi tentang PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI LPMK DAN FK-KOTA SEMARANG hari Rabu 30 Desember 2011 , menurut ari Purbono  mewakili komisi B DPRD kota Semaarang, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan hari Rabu 28 Desember 2011 secara kekuatan hukkum dan regulasi keberadaan LPMK ditegaskan dalam  Pasal 10  LPMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipasif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.”.  ternyata cukup berat tugas LPMK.
Belum lagi menurut ari LPMK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 mempunyai fungsi : a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangaka memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia,  c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, d. Penyusunan rencana, pelaksanaan , pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif ,  e. Penimbuh kembangan dan penggerak prakarsa partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat : dan d f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Selama tiga tahun berjalan sejak 2009 - 2011 pemerintah memberikan bantuan operasional kepada 177 LPMK Kota semarang setiap tahunnya sebesar Rp 300 Juta, ini belum sebanding dengan tugas yang diamanahkandalam perda. Walaupun LPMK diberikan kelonggaran didalam kemandiriian pendanaan sesuai dengan Pasal 24 “dana kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  bersumber dari : a. Swadaya masyarakat,b. Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota; dan c. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Menurut Ari ada tiga rekomendasi untuk meningkatkan profesionalitas kinerja LPMK, pertama penguatan kelembagaan dengan regulasi perda no 4 tahun 2009, kedua penganggaran berbasis kinerja berdasarkan beban tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang sinergi tanpa tumpang tindih dengan kelurahan, yang ketiga penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabilitas berdasarkan permendagri 32 tahun 2011 tentang belanja hibah dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar