Kamis, 01 Desember 2011

Pajak Reklame Simpanglima Dipertanyakan

BALAI KOTA- Pungutan pajak reklame di kawasan Simpanglima dipertanyakan. Pasalnya, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota baru memungut pajak mulai November 2011.

Hal itu mengemuka saat rapat anggaran antara DPKAD dan Komisi B DPRD Kota. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menyayangkan, tidak ada kejelasan kenapa pemungutan tersebut baru dilakukan mulai bulan ini.
”Alasan DPKAD hanya karena kawasan Simpanglima tengah ditata dan sudah diatur dengan SK wali kota. Hanya saja hasil penataan itu apa, kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan kenapa ada diskon sewa lahan bagi pemasang reklame di depan E-Plaza. Padahal sudah lama Dewan menolak kebijakan tersebut. Dia berharap Pemkot bisa mengoptimalkan pungutan pajak di kawasan Simpanglima. Perbandingan pungutan pajak reklame di kawasan Simpanglima dengan kawasan lainnya bisa mencapai 1:100.

Kabid Pajak Daerah DPKAD Kota Lilik Purno Putranto mengungkapkan, nilai pajak salah satu reklame di kawasan Simpanglima bisa di atas Rp 200 juta.
Dikatakannya, Jl Simpanglima dan Jl Pahlawan merupakan kawasan khusus. DPKAD diperkenankan memungut pajak reklame di kawasan itu, mulai bulan ini. Sebelumnya, lanjut Lilik, tidak boleh memungut karena tengah dilakukan penertiban.

Diakuinya, sejumlah reklame di depan E-PLaza minta keringanan sewa lahan.
Sementara itu, sejumlah titik reklame terkena imbas pembangunan flyover . Contohnya di Jl Siliwangi, empat titik reklame terimbas. Sementara di Jalan Abdul Rahman Saleh, tepatnya depan Museum Ronggowarsito empat reklame besar ukuran 5x10 meter terimbas. Begitu pula lima reklame di sekitar SD Siliwangi.
”Mulai 2012, izin reklame tidak bisa diperpanjang. Kompensasinya kami akan mencari titik-titik baru di Mijen dan Gunungpati,” tandasnya.

Sumber : Suara Merdeka ,01 Desember 2011
Share : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar