Lap Simpanglima menjadi Bubur Lumpur |
Mereka meminta penggunaan lapangan tersebut lebih baik dikomersilkan sekaligus agar bisa mendongkrak pendapatan asli daeraj (PAD).Terkait beberapa kali pemanfaatan lapangan Pancasila dalam kurun waktu sebulan ini,Komisi C kemarin memanggil panitia pelaksana HUT ke-465 Kota Semarang. Selain panitia, sejumlah SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Bina Marga juga ikut hadir.
Anggota Komisi C Ari Purbono mengatakan biasanya pengelolaan lapangan Pancasila disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan. Perwal No 92/2008 menyatakan lapangan Simpanglima tidak diperkenankan untuk kegiatan berbau komersil.Namun hanya boleh kegiatan yang terkait kenegaraan atau pemerintahan dan keagamaan. Sementara di Perda No 6/2008 tentang Retribusi Penggunaan Aset Kekayaan Daerah diatur penggunaan lapangan Pancasila.