Jumat, 27 Januari 2012


Tugu Muda Steril Reklame

Kalangan DPRD dan LSM di Kota Semarang menyoroti pembangunan reklame di atas pos polisi lalu lintas (pospolantas) di kawasan Tugu Muda.

Mereka menilai pembangunan itu melanggar Perda No 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Melarang Adanya Pendirian Reklame di kawasan Tugu Muda. ”Di pasal 12 poin C jelas menyebutkan penyelenggara reklame dilarang menempatkan dan memasang reklame pada Taman Tugu Muda dengan radius 150 meter,” jelas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono,kemarin.

Jumat, 20 Januari 2012

Melanggar Perda demi PAD Pajak Reklame

Belum seriusnya pemerintah dalam menindak lanjuti temuan LHP BPK RI terhadap piutang pajak reklame Rp 18,54 Milyar, pemerintah menambah PR baru terhadap penyelenggaraan pajak dan retribusi reklame. Permasalahan  ini muncul dalam pembahasan Pansus Raperda retribusi  jasa usaha, belanja kegiatan master plan penataan reklame kota Semarang sebesar 500 Juta ternyata tidak mampu memberikan konsep penataan dan penertiban reklame.

Menurut Ari Purbono Ketua Pansus Raperda retribusi  jasa usaha,pelanggaran pembuatan reklame masih terlihat, seperti  pembangunan reklame videotron ukuran 2 x 4 m pada pos Polantas Tugu Muda oleh CV Alumaga . Berdasarkan  Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2006 tetntang penyelenggaraa reklame pasal 12 “ Penyelenggaraan reklame dilarang menempatkan dan memasang reklame pada : c) Taman Tugu Muda dengan radius 150 m ( seratus lima puluh meter). Bahkan dalam bab VIII ketentuan pidana pasal 36 (1) barang siapa yang melanggar ketentuan diatas diancam kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta. Ayat 2 menyebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran

Bagaimana mungkin akan  tercipta iklim kondusif jika pemerintahan  (Walikota dan DPRD) dan penegak hukum/perda yang telah membuat  dan menetapkan perda penyelenggaraan reklame serta menyetujuinya kemudian hanya sekedar kepentingan bisnis penyelenggaraan reklame begitu mudah mereka melanggarnya.

Menurut Ari Purbono mari kita saling menghormati dan menjaga ketertiban kawasan tugu muda dari pelanggaran penyelenggaraan reklame, tinggal menunggu bom waktu jika pemerintahan saja dengan mudah melanggar perda. Bagaimana dengan kepercayaan masyarakat dalam menciptakan iklim good government. Semakin kuat dan meyakinkan kepada masyarakat  bahwa temuan audit LHP BPK RI terhadap penyimpangan penyelenggaraan reklame adalah benar, harusnya masyarakat yang diuntungkan dengan pendapatan asli daerah tanpa harus melanggaran peraturan yang ada.
Tarif Parkir Naik 100 Persen

SEMARANG- Tarif retribusi parkir otomatis naik 100 persen. Hal itu menyusul pemberlakuan UU No 28/2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Di lapangan, faktanya sudah naik. Karena itu, sekalian dibuatkan payung hukum,” ujar Ari Purbono, Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Rabu (19/1).
Ari meminta swasta yang mengelola parkir di lahan Pemkot agar menaati aturan tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sepihak, sehingga membebani masyarakat.

Kamis, 19 Januari 2012

Tarif Parkir Diusulkan Naik 100% 

SEMARANG – Setelah sempat ditolak kalangan DPRD, Dishubkominfo Kota Semarang kembali mengusulkan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum sebesar 100%.

Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Retribusi Jasa Usaha, kemarin. Usulan kenaikan ini seiring diberlakukannya UU No 28 /2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, Perda Retribusi Parkir yang lama perlu ada penyesuaian.

”Selain itu kenyataan di lapangan, tarifnya sudah naik dua kali lipat dari yang diatur di Perda. Karena itu sekalian dibuatkan payung hukumnya,” tutur Ari Purbono,Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha. Mengenai penerapan di lapangan, Ari meminta pihak swasta yang digandeng Dishubkominfo untuk mengelola parkir bisa menaati aturan nominal tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sendiri, sehingga membebani masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ari juga menyayangkan trotoar di sejumlah jalan protokol kini beralih fungsi menjadi kantong parkir. Kondisi itu menandakan lemahnya kontrol dan penegakkan aturan.
Penghuni Rusunawa Tunggak Sewa 11 Tahun

SEMARANG- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota kewalahan menangani persoalan tunggakan sewa penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Pasalnya, tunggakan tersebut berlangsung selama 11 tahun.

Kepala UPTD Rumah Susun Sewa, Bima Irianto mengatakan, tunggakan tersebut terjadi di rusunawa Bandarharjo. Sedikitnya, 90 persen dari penghuni rusunawa disana menunggak sewa sejak 1996. ''Mereka yang tinggal disana adalah korban penggusuran proyek Pelabuhan Tanjung Emas. Kami berharap mereka memberikan imbal balik positif ke Pemkot,'' ujarnya, kemarin di sela Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha.

Dia mengakui, manajemen pengelolaan rusunawa ini belum tertata baik. Saat itu, Pemkot hanya berupaya bagaimana caranya mereka yang menjadi korban penggusuran ini bisa tertampung semua. Kesepakatan hanya didasarkan pada peraturan wali kota (Perwal) dan perjanjian di atas meterai. Padahal dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan sanksi. Jika tiga bulan berturut-turut penghuni rusunawa menunggak sewa maka mereka siap keluar.

Hanya saja, sanksi tersebut tidak kuat untuk menjadi dasar penegakkan aturan. Lain halnya, jika payung hukum yang menaunginya adalah peraturan daerah (Perda). Bima menambahkan, tunggakan sewa ini juga terjadi di rusunawa Kaligawe. Sekitar 80 persen dari penghuni yang ada di Blok D-G ini menunggak sewa sejak 20 bulan lalu. Tiap blok itu dihuni oleh 96 keluarga.

Masa izin sewa rusunawa Klaigawe ini sudah habis sejak Desember 2011. Dia mengungkapkan, tidak sedikit kepemilikan rusunawa ini yang sudah berpindah tangan. Menyikapi hal itu, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengapresiasi langkah Pemkot yang menampung masyarakat tidak mampu ini sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Selasa, 17 Januari 2012

Retribusi PKL Naik 100 %

SEMARANG- Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha memento adanya public hearing (dengar pendap­at) sebelum usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen dis­etujui. Hal itu untuk meminimalisasi konflik paska penge­sahan perda.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengatakan, biasanya dalam penetapan sebuah rancangan peraturan daerah yang menyangkut public dan sebelum ditetapkan menjadi peraturan dae­rah terlebih dahulu dilakukan mekanisme dengar penda­pat dan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi perda tersebut menyangkut pungutan/retribusi. "Libatkan semua elemen masyarakat. Usulan kenaikan tarif ini perlu ada kajian sosial dan substansi yang mengarah ke tata niaga," ujarnya.

Jika substansinya belum mengarah pada aturan secara togas, lanjutnya, bisa menimbulkan reaksi bagi kelompok masyarakat lain. Menurutnya, Raperda Retribusi Jasa Usaha ini musti disinkronkan dengan UU No 28/2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi didasarkan atas perubahan banyak pasal. Pansus sendiri, lanjutnya, tidak boleh gegabah sehingga perlu kajian mendalam. Adapun dari empat jenis retribusi jasa usaha, usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen terjadi pada retribusi PKL yang termasuk di dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kabid PKL Dinas Pasar Kota Anton Siswartono menyebutkan, retribusi sewa lahan diklastfikaskan men­jadi tiga kelompok. Diantaranya kelompok A yakni PKL di wilayah perkotaan, kelompok B atau wilayah pinggiran dan kelompok C atau di wilayah lingkungan pemukiman. Usulan tarif retribusi kelompok A semula Rp 200/m2 naik menjadi Rp 400/m2, kelompok B semula Rp 150/m2 diusulkan menjadi Rp 300/m2, dan kelompok C semula Rp 100/m2 menjadi Rp 200/m2. 'Kelompok A ini seperti di kawasan Simpang Lima, kelompok B di JI Usman Janatin dan Raden Patah, sedangkan kelompok C di perumahan. Kenaikan tarif retribusi PKL sebesar 100 persen ini kami sesuaikan dengan sewa tempat di lahan Pemkot," katanya.

Sumber Suara Merdeka, 17 Januari 2012
 

Senin, 16 Januari 2012

Suplai Air PDAM Terganggu
SEMARANG  - Jebolnya tanggul Sungai Cabean, Karangawen, Demak, menyebabkan suplai air PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terganggu.

Pasalnya, saluran terbuka dari Waduk Klambu ke Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kudu, Genuk, tertutup lumpur. Kondisi tersebut mengakibatkan gangguan pelayanan air pada konsumen untuk wilayah Kecamatan Genuk, Semarang Timur, Pedurungan, dan sebagian Tembalang (Kedungmundu, Klipang).

Diungkapkan Manager Humas PDAM Zaebany, pihaknya sampai Minggu (15/1) masih berupaya mengeruk lumpur yang menutup saluran tersebut.

”Saat ini air dari Klambu berwarna keruh tercampur lumpur. Kami untuk sementara menutup saluran tersebut, sembari menunggu proses penanganan saluran itu. IPA Kudu untuk saat ini berhenti operasi dulu,” kata dia.

Zaebany belum bisa memprediksi penanganan pada saluran tersebut. PDAM sudah mengambil langkah antisipasi berupa menyiapkan mobil tangki air bersih untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Rentan Terganggu

”Keberadaan kolam tampung di IPA Kudu seluas delapan hektare hanya cukup untuk tiga hari. Banjir itu sudah terjadi sejak Jumat lalu. Kapasitas air kolam tersebut sudah habis, makanya kami akan mengoptimalkan keberadaan mobil tangki yang ada,” kata dia.

Saluran air dari Waduk Klambu ke Kudu sepanjang 42 kilometer, rentan tergangu. Tiga bulan lalu, pelanggan PDAM di wilayah timur Kota Semarang berhari-hari tidak mendapatkan air. Pasalnya, saluran air yang terbuka itu juga digunakan oleh petani setempat. Sekarang saluran tersebut tertutup lumpur dari banjir Sungai Cabean.

Hermawan, salah seorang pelanggan PDAM yang tinggal di Kecamatan Semarang Timur terpaksa harus pesan air tangki. Sejak Jumat (13/1) lalu, pasokan air dari perusda milik Pemkot Semarang tidak optimal.

Hal yang sama dikeluhkan Mulyono, warga Klipang. Ia dan tetangganya harus menggantungkan pada mobil tangki. Permasalahan tersebut mengundang perhatian dari anggota DPRD. Ari Purbono  mendesak supaya pelayanan pada masyarakat tidak terabaikan. ”Meski ini kejadian luar biasa, jangan sampai masyarakat dirugikan dalam pelayanan air bersih,” kata Ari yang juga Wakil Ketua Komisi B itu.

Sumber : Suara Merdeka 16 Januari 2012

Kamis, 12 Januari 2012

Jalan Bandara Masuk APBD Perubahan

GUBERNURAN - Alokasi dana pendampingan Rp 7,5 miliar akhirnya diputuskan masukan Perubahan APBD 2012 Kota Semarang. Pemprov Jateng tidak mempermasalahkan dana tersebut masuk dalam perubahan.
DPRD Kota Semarang sepakat dan berjanji membahasnya agar dana bisa digunakan dalam pembangunan jalan utama menuju Bandara Ahmad Yani.

Hasil itu didapatkan dalam konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkot Semarang kepada Pemprov Jateng yang ditemui langsung Sekdaprov Hadi Prabowo, Rabu (11/1).
’’Kalau sudah seperti ini jadi jelas. Kalau dipaksakan untuk dialokasikan anggaran murni APBD 2012 jelas tidak bisa,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi.

Hadi menguraikan ada kesalahpahaman yang diterima DPRD dalam membaca hasil evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperwal tentang Penjabaran APBD Kota Semarang dari Gubernur.
Dana pendampingan itu dievaluasi Gubernur hanya untuk mengingatkan Pemkot supaya tidak lupa pada komitmen awal berupa sharing anggaran soal pengembangan bandara.

’’Kami tahu aturan, sangat tidak mungkin memasukkan anggaran yang tidak masuk dalam KUA-PPAS. Dalam evaluasi itu, Gubernur memasukkan lagi supaya Pemkot tidak lupa komitmen soal pengembangan bandara itu agar tidak sia-sia,’’ kata dia.

Dana Pendampingan

Pemprov sebenarnya sudah mengingatkan Wali Kota Soemarmo HS supaya memasukkan dana pendampingan Rp 7,5 miliar di dalam KUA-PPAS.

’’Dalam komitmen itu, kami pun berturut-turut mulai APBD 2011 telah mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar. Pada 2012 ini dialokasikan lagi Rp 14 miliar, dan tidak menutup kemungkinan di perubahan APBD Jateng nanti ada alokasi lagi. Saya juga menegaskan lagi, dana pendampingan itu bukan investasi. Pembangunan jalan akses masuk ke Bandara itu membutuhkan dukungan dana Pemprov dan Pemkot. Terlebih lagi, target penyelesaian kegiatan tersebut yaitu tanggal 30 Juni 2013,’’ jelas Hadi.

Setelah pertemuan itu, Djunaedi mengungkapkan, penolakan Dewan karena anggaran dana pendampingan tidak masuk dalam pembahasan KUA-PPAS. 

Anggota Banggar, Ari Purbono mengamini kalau masuk pembahasan perubahan sangat bisa mungkin. Soal penyertaan modal, kata dia, hanya berlaku pada perluasan landasan pacu.
Pada 2007, Pemkot telah menyetorkan anggaran ke Pemprov Rp 8,3 miliar. ’’Pemprov berjanji akan mempertanyakan masalah itu pada PT Angkasa Pura. Yang jelas, Rp 7,5 miliar itu murni untuk membangun akses ke terminal penumpang,’’ katanya.

Sumber : Suara Merdeka 12 Januari 2012

Rabu, 11 Januari 2012

Gubernur Ngotot dianggarkan

Meski tak disetujui DPRD Kota Semarang, Gubernur Bibit Waluvo tetap berkeinginan ada alokasi dana pendamping Rp 7,5 miliar untuk membangun jalan tembus ke Bandara Ahmad Yani dari kawasan PRPP. Dia berharap alokasi tersebut dianggarkan bertahap sesuai kemampuan APBD.

Hal itu dikatakan Gubernur Bibit Waluyo usai menggelar pertemuan dengan pengusaha se Jateng di kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng, Selasa (10/1). "Kalau besar kecilnya (dana) relatif, tapi jangan ditiadakan. Bisa diberikan tahun ini sekian, nanti tahun berikutnya tambah, tapi setuju dulu, jangan tidak setuju," ujar mantan Pangkostrad tersebut.

Dia mengakui DPRD Kota Semarang menolak permintaan dana pendamping. Namun dia berharap dewan tidak punya pandangan sempit. Sebab, keberadaan Bandara Ahmad Yani, juga penting bagi Kota Semarang dan Jateng. "Apa yang akan diputuskan Semarang jadi warna keputusan se-Jateng. Bandara Ahmad Yani bukan untuk Semarang saja, tapi untuk Jateng dan Indonesia,"paparnya.

Menurut Bibit, proses perencanaan yang terkotak-kotak, justru akan menghambat pembangunan. "Itu namanya mempersempit wawasan, kalau gagal kan eman-eman. Konsep membangun bandara sama dengan keberadaan Kota Semarang, jadi harus di-back up," kata dia.
Karenanya, dia berharap alokasi tersebut tetap dianggarkan setelah APBD Kota Semarang dievaluasi. Jika tidak, dana pendampingan bisa dianggarkan pada APBD Perubahan
2012 nanti.

Seperti diberitakan koran ini, pembangunan jalan baru alias jalan tembus menuju bandara dari Puri Anjasmoro terancam batal. Sebab, Banggar DPRD Kota Semarang belum menyetujui permintaan gubernur agar APBD Kota Semarang mengalokasikan anggaran Rp 7,5 miliar
sebagai dana pendamping proyek tersebut.

Anggota Banggar, Ari Purbono, membeber, KUA PPAS RAPBD 2012 tidak mencantumkan alokasi anggaran untuk pembangunan jalan baru menuju bandara.

Sumber : Jawa Pos 11 Januari 2011

Selasa, 10 Januari 2012

Dana Pendamping Belum Juga Disetujui

BALAI KOTA- Pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani diperkirakan tidak bisa selesai pada 2013. Sebab, dana pendampingan sebesar Rp 7,5 miliar belum disetujui masuk dalam APBD Kota 2012.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) kemarin, eksekutif ngotot agar Dewan mematuhi hasil evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperwal tentang Penjabaran APBD Kota. Hasil evaluasi gubernur itu menyebutkan, Pemkot harus mengalokasikan dana pendamping sebagai perwujudan komitmen sharing yang telah disepakati sebesar 25%.

Jumat, 06 Januari 2012

Dewan Persoalkan Piutang Pajak Reklame

MESKI sebelumnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mengklaim nilai piutang pajak reklame rendah, namun DPRD masih mempertanyakannya. Pasalnya, dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai piutang itu masih tinggi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengaku lebih percaya dengan hasil audit BPK. Dalam laporan BPK menyebutkan, nilai piutang pajak reklame pada 2003 hingga 2010 mencapai Rp 18,54 miliar, sedangkan DPKAD mengklaim bahwa nilainya telah turun drastis hingga menjadi Rp 4,28 miliar.
Area CFD Bertambah Luas

BALAI KOTA - Area yang masuk Program Car Free Day (CFD) bertambah luas. Sebagaian Jalan Ahmad Yani, Pandanaran, dan Jalan Gajahmada ikut ditutup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang Arif Rudianto menyatakan penanggung jawab program diambil alih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
”Tahun ini sudah dianggarkan Rp 200 juta di Dishubkominfo,” kata dia.

Sementara itu, Kadishubkominfo Ednawan Haryono menyatakan mulai hari Minggu besok,  Jalan Pemuda dan Pahlawan ditutup mulai pukul 05.00-09.00.
Khusus CFD di Jalan Pahlawan dan kawasan Simpanglima, penutupan melebar hingga Jalan Ahmad Yani, Gajahmada, dan Pandanaran.

Untuk Jalan Ahmad Yani, kata Ednawan, penutupan dimulai dari pertigaan RRI, sedangkan Jalan Gajahmada hanya di perempatan Kampung Kali. Begitu juga Jalan Pandanaran, penutupan dimulai dari pertigaan Jalan Pandanaran II atau depan toko buku Merbabu.
”Supaya akses warga jadi leluasa. Sebagian ruas jalan Ahmad Yani, Gajahmada dan Pandanaran kami tutup selama empat jam,” tandasnya.

Dukung Program

Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono mengaku sangat mendukung program CFD. Masyarakat juga menyambut positif program yang dicetuskan Pemkot Semarang itu.
”Masyarakat senang bisa berolahraga atau jalan-jalan di ruas jalan tersebut tanpa gangguan kendaraan bermotor,” ujarnya, kemarin.

Karena itulah, program untuk publik itu dia minta tidak dihentikan.
”Meski Semarang tidak bisa merebut Adipura, namun program itu menambah penilaian. Kalau dihentikan, penilaian Adipura untuk Kota Semarang bisa jeblok,” tandasnya.

Sumber : Suara Merdeka 6 Januari 2011

Kamis, 05 Januari 2012

Sudah Meninggal Terdaftar Gakin

Warga miskin (gakin)2011 yangsudah ditetapkan dan diluncurkan Pemkot Semarang masih terdapat temuan kesalahan.
Wakil Ketua Komisi BDPRD Kota Semarang Ari Purbono mengungkapkan, dalam pengecekan yangdilakukan politisi dari PKS tersebut ditemukan kesalahan hasil uji publik yakni berupa data ganda. "Data warga miskin 2011 yangsudah diluncurkan beberapa waktu lalu seperti menggunakan data lama yang digunakan kembali. Anggapan itu muncul karena adanya temuan kembali data yang sama dan data warga meninggal yang masih tercantum,” ungkap Ari.
Jalur Sepeda Diserobot- Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas

SEMARANG – Disiplin berlalu lintas masyarakat pengguna jalan dinilai masih rendah terkait pengoperasian jalur sepeda di sejumlah jalur protokol di Semarang.

Dishubkominfo Kota Semarang diminta untuk segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran jalur sepeda. “Mereka melakukan pelanggaran karena belum terbiasa dengan program jalur sepeda yang memang tergolong baru di Semarang.Kalau sudah disosialisasikan tapi masih juga terjadi pelanggaran maka bisa ditempuh sosialisasi yang lebih intens dibarengi dengan penindakan hukum,” beber Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono, kemarin.

Rabu, 04 Januari 2012

Siswa Miskin Minta Keringanan SPI

BALAI KOTA - Pungutan pada siswa berupa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sekolah kembali dipersoalkan. Winoto, ayah dari Wira Adhiguna siswa SMK 7 kelas XI Teknik Gedung Bangunan 2 berkeluh kesah dengan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono perihal ketidakmampuan  membayar SPI senilai Rp 1.350.000 serta meminta keringanan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).

Winoto menuturkan, keluhan itu sudah pernah diungkapkan kepada pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan. ”Karena itulah saya memberanikan diri menemui Dewan supaya bisa meminta sekolah untuk meringankan beban saya dalam menyekolahkan anak,” tutur dia kepada Ari.
Sebagai bukti warga miskin, dia membawa kopian surat Jamkesmas atas namanya dan istri, Yayuk Rahayu. Tidak hanya itu, ia memiliki surat tanda keterangan miskin yang ditandatangani Wali Kota Sukawi Sutarip. Warga Mlatibaru, Semarang Timur itu tidak memiliki mata pencaharian tetap. ”Kalau ada pekerjaan, saya garap. Kalau sepi terpaksa menganggur,” ungkap buruh lepas itu.

Belum lama ini pihak SMK 7 melayangkan surat kepada dirinya untuk segera melunasi SPI dan SPP. Karena tidak memiliki uang, terpaksa dia bingung untuk menjawab surat sekolah itu.
”Terus terang saya bingung harus bagaimana saat anak saya nagih. Saya hanya bisa beri janji-janji terus, karena saat ini belum ada pekerjaan,” tuturnya.
Sekolah Merespons

Mendengar keluhan itu, Ari berjanji sebagai anggota Dewan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah. Dia berharap pihak sekolah mau menerima keluhan kesah orang tua siswanya yang miskin.
”Semestinya sekolah harus segera memproses keinginan orang tua siswa yang miskin. Bukti sebagai warga miskin ada, seperti Jamkesmas, surat keterangan miskin yang dikeluarkan Pemkot Semarang,” kata dia.
Ditegaskan, persoalan tersebut wajib segera dipecahkan. Dia tidak ingin saat kelulusan nanti, dengan adanya kendala belum bayar SPI atau SPP menjadikan sekolah menyita ijazah siswanya. ”Sudah banyak kasus sekolah menyita ijazah lantaran belum bayar SPI atau SPP. Sekarang ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Saat dihubungi Suara Merdeka, Kepala SMK 7 Edi Drajat berjanji akan memproses keluhan tersebut. ”Kalau miskin, semestinya sejak awal sekolah sudah dibicarakan. Banyak siswa kami yang miskin untuk tanggungan SPI dibebaskan termasuk kerinanan bayar SPP. Karena sudah kelas XI, kami akan survei kondisi ekonomi orang tua siswa. Kalau benar, apa yang menjadi keluhan akan kami bebaskan,” tandas dia, kemarin.

Sumber : Suara Merdeka 4 Januari 2011
Piutang Pajak Reklame Diklaim Rp4,2 M 

SEMARANG – Pemkot Semarang mengklaim piutang pajak reklame mulai tahun 2003 hingga 2010 riilnya hanya Rp4,282 miliar.

Nilai itu didapat setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melakukan verifikasi lapangan, mengecek fisik reklame dan klarifikasi terhadap wajib pajak,atas penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Kepala DPKAD Yudi Mardiana kemarin mengungkapkan, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2010 ada piutang pajak reklame sebesar Rp18,541 miliar. Jumlah tunggakan pendapatan yang belum dibayar wajib pajak tersebut tercatat mulai tahun 2003-2010.

Setelah diteliti ternyata ada yang keliru di sistem cetak SKPD hingga membuat piutang terus membengkak dari tahun ke tahun. ”Sistemnya langsung nyetak dan terus menerus, padahal di lapangan sudah tidak ada barangnya (reklame),” ujarYudi. Guna melakukan pengecekan nilai sebenarnya piutang pajak,DPKAD lantas menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Selanjutnya BPKP merekomendasikan agar sistem cetak SKPD dihentikan dan per 1 November 2010 Pemkot sudah tak menggunakan sistem itu lagi. Selanjutnya sisa akhir tahun digunakan DPKAD untuk melakukan verifikasi lapangan atas piutang pajak reklame.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono menyatakan lebih percaya dengan hasil audit BPK.Ari justru mempertanyakan kenapa langkah verifikasi lapangan tersebut baru dilakukan setahun terakhir.Padahal sudah jelas BPK menyatakan ada piutang sejak tahun 2003. ”Nilai Rp4,282 miliar itu kan versinya pemerintah.Nilai Rp18,541 miliar itu yang harus ditagih.Kalau tidak dilakukan nanti bisa masuk ranah pidana, karena ada upaya untuk tidak mengoptimalkan pendapatan,” ujarnnya.

Sumber : Seputar Indonesia 4 Januari 2011

Selasa, 03 Januari 2012

Website Data Kemiskinan Bermasalah

SEMARANG - Sejumlah kalangan, termasuk Dewan, mengeluhkan website data kemiskinan yang bermasalah. Laman yang dibuat Pemkot Semarang itu sulit bahkan tak bisa diakses.
Sejak ditetapkan data kemiskinan dan Sistem Informasi Manajemen Warga Miskin (Simgakin) diluncurkan, Kamis (29/12), sampai kemarin data tidak bisa dibuka.

Menurut Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, semestinya laman www.pemsosbudsimgakin.semarangkota.go.id. itu, setelah diluncurkan ke publik bisa diakses. Dengan demikian, warga bisa mengetahui mereka masuk data itu atau tidak.Padahal, pembuatan website itu menghabiskan Rp 60 juta. ”Terus terang saya sangat menyesalkan data tidak bisa diakses. Masak sampai empat hari tidak bisa,” katanya.