Kamis, 19 Januari 2012

Tarif Parkir Diusulkan Naik 100% 

SEMARANG – Setelah sempat ditolak kalangan DPRD, Dishubkominfo Kota Semarang kembali mengusulkan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum sebesar 100%.

Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Retribusi Jasa Usaha, kemarin. Usulan kenaikan ini seiring diberlakukannya UU No 28 /2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, Perda Retribusi Parkir yang lama perlu ada penyesuaian.

”Selain itu kenyataan di lapangan, tarifnya sudah naik dua kali lipat dari yang diatur di Perda. Karena itu sekalian dibuatkan payung hukumnya,” tutur Ari Purbono,Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha. Mengenai penerapan di lapangan, Ari meminta pihak swasta yang digandeng Dishubkominfo untuk mengelola parkir bisa menaati aturan nominal tersebut. Jangan sampai mereka menerapkan tarif sendiri, sehingga membebani masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ari juga menyayangkan trotoar di sejumlah jalan protokol kini beralih fungsi menjadi kantong parkir. Kondisi itu menandakan lemahnya kontrol dan penegakkan aturan.
”Karena itu, persoalan parkir menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot. Melalui raperda ini, diharapkan penataan parkir lebih terkontrol,” tutur Ari yang juga Wakil Ketua Komisi B ini. Sebelumnya, usulan kenaikan tarif retribusi parkir ini pernah dimentahkan oleh Komisi B DPRD pada Oktober lalu. Saat itu anggota Komisi B Kholison mengaku belum saatnya tarif parkir dinaikkan. Kholison lebih cenderung Dishubkominfo memperbaiki kinerja lebih dulu dengan menekan tingkat kebocoran.Dengan demikian pendapatan asli daerah akan meningkat.

”Meningkatkan PAD itu tidak harus melalui menaikkan nominal retribusi yang dipungut dari masyarakat,” tegasnya. Sesuai Perda lama No 1/2009, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipatok Rp500 dan roda empat sebesar Rp1.000. Jika naik 100% berarti nanti tarif parkir roda dua menjadi Rp1.000 dan Rp2.000 untuk roda empat. Kepala Dishubkominfo Ednawan Haryono menyebutkan, mulai 2012 sedikitnya 102 titik parkir akan dikelola pihak ketiga.

Mekanisme lelang dicari lima penawar tertinggi dengan pagu di atas Rp5,4 miliar. Kebijakan ini diambil setelah melihat hasil ujicoba pengelolaan parkir oleh swasta sejak beberapa waktu lalu. Pendapatan retribusi parkir bisa meningkat Rp3 juta per hari.

Sumber : Seputar Indonesia, 19 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar