Selasa, 17 Januari 2012

Retribusi PKL Naik 100 %

SEMARANG- Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha memento adanya public hearing (dengar pendap­at) sebelum usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen dis­etujui. Hal itu untuk meminimalisasi konflik paska penge­sahan perda.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengatakan, biasanya dalam penetapan sebuah rancangan peraturan daerah yang menyangkut public dan sebelum ditetapkan menjadi peraturan dae­rah terlebih dahulu dilakukan mekanisme dengar penda­pat dan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi perda tersebut menyangkut pungutan/retribusi. "Libatkan semua elemen masyarakat. Usulan kenaikan tarif ini perlu ada kajian sosial dan substansi yang mengarah ke tata niaga," ujarnya.

Jika substansinya belum mengarah pada aturan secara togas, lanjutnya, bisa menimbulkan reaksi bagi kelompok masyarakat lain. Menurutnya, Raperda Retribusi Jasa Usaha ini musti disinkronkan dengan UU No 28/2009 tentang perubahan UU No 34/2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi didasarkan atas perubahan banyak pasal. Pansus sendiri, lanjutnya, tidak boleh gegabah sehingga perlu kajian mendalam. Adapun dari empat jenis retribusi jasa usaha, usulan kenaikan tarif sebesar 100 persen terjadi pada retribusi PKL yang termasuk di dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kabid PKL Dinas Pasar Kota Anton Siswartono menyebutkan, retribusi sewa lahan diklastfikaskan men­jadi tiga kelompok. Diantaranya kelompok A yakni PKL di wilayah perkotaan, kelompok B atau wilayah pinggiran dan kelompok C atau di wilayah lingkungan pemukiman. Usulan tarif retribusi kelompok A semula Rp 200/m2 naik menjadi Rp 400/m2, kelompok B semula Rp 150/m2 diusulkan menjadi Rp 300/m2, dan kelompok C semula Rp 100/m2 menjadi Rp 200/m2. 'Kelompok A ini seperti di kawasan Simpang Lima, kelompok B di JI Usman Janatin dan Raden Patah, sedangkan kelompok C di perumahan. Kenaikan tarif retribusi PKL sebesar 100 persen ini kami sesuaikan dengan sewa tempat di lahan Pemkot," katanya.

Sumber Suara Merdeka, 17 Januari 2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar