Jumat, 06 Januari 2012

Dewan Persoalkan Piutang Pajak Reklame

MESKI sebelumnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mengklaim nilai piutang pajak reklame rendah, namun DPRD masih mempertanyakannya. Pasalnya, dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai piutang itu masih tinggi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengaku lebih percaya dengan hasil audit BPK. Dalam laporan BPK menyebutkan, nilai piutang pajak reklame pada 2003 hingga 2010 mencapai Rp 18,54 miliar, sedangkan DPKAD mengklaim bahwa nilainya telah turun drastis hingga menjadi Rp 4,28 miliar.

"Nilai Rp 4,28 miliar itu kan versinya pemerintah. Seharusnya, nilai Rp 18,54 miliar itu yang perlu ditagih," tegasnya, kemarin.
Ari mempertanyakan soal langkah verifikasi lapangan DPKAD yang baru dilakukan setahun terakhir, padahal, sudah jelas BPK menyatakan ada piutang sejak tahun 2003. Untuk itu, lanjut dia, Pemkot seharusnya menerima koreksi dari BPK dan melakukan langkah perbaikan.
"Bukannya kemudian menghindar dan melakukan perhitungan sendiri. Harusnya, pemkot mengakui itu (audit BPK) sebagai kelemahan atas pengelolaan dan pengawasan pajak reklame," tegasnya.
Sebelumnya, DPKAD menyatakan nilai piutang pajak reklame mulai tahun 2003 hingga 2010 mencapai Rp 18,54 miliar akibat ketidakteraturan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Setelah dilakukan pengecekan fisik lapangan didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPKAD akhirnya menghentikan sistem cetak SKPD itu per 1 November 2010, karena sebelumnya banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki papan reklame masih mendapat SKPD.
"Dan per 31 Desember 2010, nilai piutang turun Rp 1,1 miliar sehingga menjadi Rp 17,4 miliar. Penurunan itu terjadi karena kami melakukan penagihan dan pembatalan SKPD. Pembatalan tersebut karena ada beberapa SKPD yang dobel, salah satu SKPD kami coret dan itu tentu mempengaruhi nilai piutang," kata Kepala DPKAD Kota Semarang A. Yudi Mardiana.
Yudi menambahkan, pada akhir Desember 2011 nilai piutang pajak reklame mengalami penurunan. "Kemudian, per 28 Desember 2011, nilai piutangnya kembali turun menjadi Rp 4,28 miliar. Nilai itu lah yang akan kami tagih. Namun untuk penagihannya kami juga harus sesuai prosedur dengan menyesuaikan masa jatuh tempo WP," katanya.
 Sumber : Harian Semarang, 6 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar