Melanggar Perda demi PAD Pajak Reklame
Belum seriusnya pemerintah dalam menindak lanjuti temuan LHP BPK RI terhadap piutang pajak reklame Rp 18,54 Milyar, pemerintah menambah PR baru terhadap penyelenggaraan pajak dan retribusi reklame. Permasalahan ini muncul dalam pembahasan Pansus Raperda retribusi jasa usaha, belanja kegiatan master plan penataan reklame kota Semarang sebesar 500 Juta ternyata tidak mampu memberikan konsep penataan dan penertiban reklame.
Menurut Ari Purbono Ketua Pansus Raperda retribusi jasa usaha,pelanggaran pembuatan reklame masih terlihat, seperti pembangunan reklame videotron ukuran 2 x 4 m pada pos Polantas Tugu Muda oleh CV Alumaga . Berdasarkan Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2006 tetntang penyelenggaraa reklame pasal 12 “ Penyelenggaraan reklame dilarang menempatkan dan memasang reklame pada : c) Taman Tugu Muda dengan radius 150 m ( seratus lima puluh meter). Bahkan dalam bab VIII ketentuan pidana pasal 36 (1) barang siapa yang melanggar ketentuan diatas diancam kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta. Ayat 2 menyebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran
Bagaimana mungkin akan tercipta iklim kondusif jika pemerintahan (Walikota dan DPRD) dan penegak hukum/perda yang telah membuat dan menetapkan perda penyelenggaraan reklame serta menyetujuinya kemudian hanya sekedar kepentingan bisnis penyelenggaraan reklame begitu mudah mereka melanggarnya.
Menurut Ari Purbono mari kita saling menghormati dan menjaga ketertiban kawasan tugu muda dari pelanggaran penyelenggaraan reklame, tinggal menunggu bom waktu jika pemerintahan saja dengan mudah melanggar perda. Bagaimana dengan kepercayaan masyarakat dalam menciptakan iklim good government. Semakin kuat dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa temuan audit LHP BPK RI terhadap penyimpangan penyelenggaraan reklame adalah benar, harusnya masyarakat yang diuntungkan dengan pendapatan asli daerah tanpa harus melanggaran peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar