Rabu, 04 Januari 2012

Piutang Pajak Reklame Diklaim Rp4,2 M 

SEMARANG – Pemkot Semarang mengklaim piutang pajak reklame mulai tahun 2003 hingga 2010 riilnya hanya Rp4,282 miliar.

Nilai itu didapat setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melakukan verifikasi lapangan, mengecek fisik reklame dan klarifikasi terhadap wajib pajak,atas penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Kepala DPKAD Yudi Mardiana kemarin mengungkapkan, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2010 ada piutang pajak reklame sebesar Rp18,541 miliar. Jumlah tunggakan pendapatan yang belum dibayar wajib pajak tersebut tercatat mulai tahun 2003-2010.

Setelah diteliti ternyata ada yang keliru di sistem cetak SKPD hingga membuat piutang terus membengkak dari tahun ke tahun. ”Sistemnya langsung nyetak dan terus menerus, padahal di lapangan sudah tidak ada barangnya (reklame),” ujarYudi. Guna melakukan pengecekan nilai sebenarnya piutang pajak,DPKAD lantas menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Selanjutnya BPKP merekomendasikan agar sistem cetak SKPD dihentikan dan per 1 November 2010 Pemkot sudah tak menggunakan sistem itu lagi. Selanjutnya sisa akhir tahun digunakan DPKAD untuk melakukan verifikasi lapangan atas piutang pajak reklame.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ari Purbono menyatakan lebih percaya dengan hasil audit BPK.Ari justru mempertanyakan kenapa langkah verifikasi lapangan tersebut baru dilakukan setahun terakhir.Padahal sudah jelas BPK menyatakan ada piutang sejak tahun 2003. ”Nilai Rp4,282 miliar itu kan versinya pemerintah.Nilai Rp18,541 miliar itu yang harus ditagih.Kalau tidak dilakukan nanti bisa masuk ranah pidana, karena ada upaya untuk tidak mengoptimalkan pendapatan,” ujarnnya.

Sumber : Seputar Indonesia 4 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar