Jumat, 29 Juli 2011

Pemkot AkhirnyaTanggung Dana Gotong Royong Haji

BALAI KOTA - Pemkot Semarang menyanggupi menanggung dana gotong royong calon haji yang akan dialokasikan pada perubahan APBD 2011.

Wali Kota Soemarmo HS menyatakan, untuk besaran nominal setelah melalui kajian diputuskan Rp 250 ribu/orang.
”Kami siap menanggung biaya tersebut supaya tidak memberatkan calon haji yang akan ibadah,” kata dia, Kamis (28/7).

Dengan 2.319 calon haji, total anggaran yang akan ditanggung Pemkot Semarang Rp 579,7 juta. Nilai itu masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Semarang.

Sementara Ari Purbono menyambut baik keputusan Wali Kota.
”TPHD yang tidak jelas siapa orangnya saja ditanggung uang rakyat. Masak jamaah haji, Pemkot tidak bersedia. Dengan keputusan tersebut, saya menyambut baik,” kata dia. 

Kamis, 28 Juli 2011

Dana Gotong Royong Haji Dipertanyakan

BALAI KOTA - Pemkot Semarang perlu membantu meringankan beban biaya di luar ongkos naik haji yang ditanggung calon jamaah haji.

Sesuai UU No 13/2008, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban membantu penyelenggaraan ibadah haji. Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono menjelaskan, di luar biaya haji yang ditetapkan pemerintah, ternyata setiap calon haji dipungut dana yang nilainya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pada pertemuan calon haji pada Minggu (24/7), di Islamic Centre Jalan Abdulrahman Saleh, disepakati masing-masing calon haji dibebani dana Rp 450 ribu. Ada beberapa item penggunaannya, yakni untuk transportasi dari Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ke embarkasi Donohudan, lain-lain yang diistilahkan dengan ubarampe saat pemberangkatan, biaya pengurusan paspor dan biaya angkut barang bawaan jamaah.

Rabu, 27 Juli 2011

Pemilik Wahana Diberi Peringatan

SEMARANG– Pemkot Semarang memberi peringatan kepada pemilik sembilan wahana permainan yang ada di arena Dugderan. Permainan itu dinilai tidak memerhatikan masalah keamanan pengunjung secara maksimal.

Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima Dinas Pasar Kota Semarang Anton Siswantoro mengatakan, setelah dilakukan pengecekan,ada sejumlah wahana permainan yang diberi peringatan. Antara lain permainan bianglala, tong setan, dan komedi putar. “Permainan sekitar 20 wahana sebenarnya layak.

Hanya ada beberapa yang perlu dibenahi, seperti halnya pada tong setan yang pengaman nya menggunakan tali rafia, harus diganti dengan tali yang lebih kuat, ”ungkapnya ketika menerima inspeksi mendadak (sidak) dari anggota Komisi B DPRD Kota Semarang kemarin.

Selain itu,Dinas Pasar memberikan aturan yang tegas kepada arena permainan. Permainan bianglala misalnya, maksimal diisi dua orang dewasa dan tiga anak kecil di setiap ruangnya. “Mengantisipasi adanya kecelakaan serupa, tahun mendatang seluruh wahana permainan yang akan berpartisipasi pada arena Dugderan harus memiliki sertifikasi keamanan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah,” tandas Anton.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono, penataan Dugderan sudah menunjukkan kecenderungan membaik dibanding gelaran serupa pada tahun-tahun sebelumnya.Namun, khusus wahana permainan, belum tersentuh perhatian lantaran belum memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung.

Senin, 25 Juli 2011

Jual Mobil Bekas, Wonderia Disorot

SEMARANG - Adanya kegiatan jual beli mobil bekas di Taman Rekreasi Wonderia disorot Komisi B DPRD Kota Semarang. Usaha baru yang dikembangkan PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta (Smart) - pengelola Wonderia - dinilai Dewan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono mengatakan, ketidakjelasan dari munculnya usaha baru itu memunculkan dugaan adanya kerja sama bawah meja terkait penerimaan pendapatan yang diterima Pemkot Semarang.

Minggu, 24 Juli 2011

DEWAN SOROTI SUMBANGAN PMI

           Sumbangan PMI yang disertakan pada tagihan listrik, telepon, maupun PDAM mendapat sorotan dari dewan. Sumbangan itu dinilai membebani masyarakat. Adanya  secarik kertas mirip karcis bertuliskan 'Bulan Dana PMI (Palang Merah Indonesia)' di setiap lembaran tagihan listrik, telepon, atau PDAM kini mulai dipertanyakan DPRD. Ari Purbono, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menilai sumbangan PMI itu justru membebani masyarakat.

           "Ini terlepas dari persoalan kemanusiaan. Namun yang dipertanyakan soal akuntapilitasnya. Kenapa semua tagihan harus ada karcisnya (PMI-red). Meski nilainya tidak besar tapi kan tetap membebani masyarakat," katanya. Ia juga mempertanyakan soal SK (Surat Keputusan) Walikota yang tertera diatas karcis tersebut. Jika SK Walikota itu bersifat himbauan, maka sebelumnya Pemkot dapat melaporkan ke DPRD.

Sabtu, 23 Juli 2011

PDAM TIDAK ADIL

BALAI KOTA- Bertubi-tubi keluhan pelanggan tentang pengenaan tarif batas  minimal yang dibebankan sepihak oleh PDAM hingga kini masih mengalir.

Pelanggan menyayangkan kebijakan itu tidak diimbangi peningkatan pelayanan.
Titin Rejeki (55), warga Abimanyu 2/24B, kemarin mengadu ke Komisi B DPRD Kota.

Ditemui Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono, Titin menjelaskan, dirinya harus membayar tunggakan sebesar Rp 3.085.975.
Tunggakan itu dihitung PDAM dari pemakaian selama 2010. Yang menjadi kejanggalan, dari hasil print out tagihan tercatat pada Mei - Desember 2010 sebesar 0 m3, sedangkan tagihan hanya muncul Januari (10 m3), Februari (100 m3), Maret (100 m3), dan April (684 m3).

Selasa, 19 Juli 2011

PDAM Dinilai Abaikan Keadilan

          BALAI KOTA - PDAM Tirta Moedal harus membatalkan kebijakan tarif batas minimal. Hitungan yang dipakai PDAM dirasa mengabaikan rasa kemanusiaan dan keadilan. ''Aneh kebijakan sekarang. Batas minimal yang dikenakan itu dari parameter apa. Kami akan berkoordinasi untuk memanggil Direksi PDAM,'' kata Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, Senin (18/7).
          Dipaparkannya, jumlah hunian tidak bisa menjadi rujukan pemakaian air. PDAM telah salah menafsirkan makna itu. Bahkan, lanjut Ari, PDAM bisa rentan untuk bertindak semena-mena terhadap pelanggannya atas dasar penggunaan air batas minimal. ''Sekarang kalau pelanggan diisi lima jiwa, tetapi dia bisa mampu berhemat kurang dari 10 m3, apa itu bisa disebut pencurian air. Bagi saya pernyataan Direktur Utama sangat mengganggu, terutama bagi pelanggan. PDAM menurut saya telah bertindak sewenang-wenang,'' ungkapnya.
Ari menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/2007 sudah mengatur soal kebijakan tarif termasuk tarif progressif. Kebijakan dilakukan untuk subsidi silang bagi pelanggan tidak mampu.

Jumat, 08 Juli 2011

Ditemukan 79 Titik Reklame Bermasalah

BALAI KOTA - Pengelolaan retribusi reklame kembali disorot. Pemkot dituntut benar-benar mengoptimalkan retribusi yang menjadi pilar salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2010 DPRD Kota Semarang memandang bahwa pengelolaan retribusi reklame masuk kategori disclaimer atau tidak memberikan pendapatan.

Anggota Pansus, Ari Purbono menyatakan, Wali Kota perlu memberikan peringatan kepada tim reklame, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) supaya benar-benar mengoptimalkan penyelenggaraan reklame.

Kamis, 07 Juli 2011

234 PEDAGANG SIAP PINDAH

    SEJUMLAH 234 pedagang Pasar Sampangan, Gajahmungkur, telah menyatakan kesiapan untuk pindah ke pasar baru, November mendatang. Dinas Pasar Kota Semarang telah melakukan pendataan dan sosialisasi terkait relokasi para pedagang ke pasar yang terletak di dekat Tugu Soeharto,
    Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Abdul Majid mengatakan, relokasi pedagang Pasar Sampangan akan dipersiapkan setelah Lebaran. Diharapkan,November mendatang pasar baru tersebut sudah bisa ditempati.
    Majid mengatakan, Pasar Sampangan yang sedang dibangun tersebut terdiri atas 157 kios, 324 los, dan 1 kantor pengelola Dinas Pasar. "Sebanyak 15 kios berukuran 3x3 meter, 142 kios berukuran 2x3 meter,dan untuk los berukuran 2xI,5
meter. Pendataan terakhir, pedagang yang siap mencapai 234 orang dari 350 pedagang yang tercatat memiliki izin," katanya, kernarin
    Dia menambahkan, sesuai dengan perencanaan pasar yang telah dibangun tiga lantai di atas tanah seluas 2.400 meter persegi itu, akan menampung sekitar 400  pedagang. Pembangunan pasar itu menelan. anggaran Rp 14,58 3 miliar dari APBD Kota Semarang, dengan perincian Rp 14,58 miliar untuk pembangunan tahap pertama Rp 4,6 miliar dan Rp 9,98 miliar untuk tahap kedua.   

Jual-beli kios
    Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang,  Ari Purbono meminta, setelah Pasar Sampangan siap ditempati, Dinas Pasar Kota Semarang untuk menghindari praktik jual beli kios ataupun los. "Persoalan biasanya Muncul setelah pasar selesai dibangun dan ketika akan menempati, para pedagang lama terpinggirkan. Dinas Pasar harus memprioritaskan pedagang yang
lama dahulu," pinta Ari.
   
    Selain itu, tambahnya. pengaturan teknis penenipatan lama ke tempat yang baru harus sesuai dengan komitmen yang disepakati antara Pemkot dengan para pedagang lama. Penempatan harus berdasar pada urutan prioritas yang akan mendapatkan kios atau los dipasar itu.

    Menanggapi hal itu, Majid pun menegaskan, pihaknya akan tetap memprioritaskan pedagang lama, "Khusus untuk pedagang lama, tidak dipungut biaya alias gratis saat menempati tempat baru karena mereka menjadi bagian program pemerintah proyek pelebaran jalan di Sampangan.
                                                                                                                                                                                 
Warta Jateng, 7 Juli 2011

Rabu, 06 Juli 2011

PASAR SAMPANGAN SIAP DITEMPATI

     SETELAH didata, Pasar Sampangan hampir siap untuk ditempati. Direncanakan, pada November mendatang sebanyak 234 pedagang sudah bisa menikmati gedung pasar yang baru.
Relokasi sendiri baru akan dilakukan setelah lebaran.
    Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Abdul Madjid mengatakan, sesuai dengan perencanaan pasar yang dibangun di atas tanah seluas 2.400 m2 itu, rencananya akan menampung sekitar 400 pedagang. Adapun dana APED Kota Semarang yang dikeluarkan untuk pembangunan pasar tersebut sekitar Rp 14,58 miliar dengan rincian tahap pertama Rp 4,6 miliar dan tahap kedua Rp 9,98 miliar.
    "Sebanyak 15 kios berukuran 3 x 3 meter, 142 kios berukuran 2 x 3 meter, dan untuk los berukuran 2 x 1,5 meter. Jadi, total di pasar itu terdiri atas 157 kios, 324 los, dan 1 kantor pengelola Dinas Pasar. Pendataan terakhir, pedagang yang siap mencapai 234 orang dari 350 pedagang yang tercatat memiiiki izin,"paparnya, kemarin.
    Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono meminta Dinas Pasar untuk menghindari praktik jual beli kios ataupun los. "Persoalan itu biasanya muncul setelah pasarselesai dibangun dan ketika akan menempati, para pedagang lama terpinggirkan. Dinas Pasar harus memprioritaskan pedagang yang lama dahulu," harapnya.
Ia menambahkan pengaturan teknis penempatan lama ketempat yang baru harus sesuai dengan komitmen yang disepakati antara Pemkot dengan para pedagang lama. "Penempatan harus berdasar pada urutan prioritas yang akan mendapatkan kios atau
los di pasar tersebut," katanya lagi.

Harian Semarang, 6 Juli 2011

Jumat, 01 Juli 2011

PAJAK PENERANGAN JALAN MINTA DIAUDIT

BALAI KOTA - Bentuk kerja sama Pemkot dengan PT PLN soal pajak penerangan jalan umum (PPJU) diminta dikaji ulang.
Selama ini realisasi penerimaan pajak ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang tidak ada dasar perhitungannya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menilai, sudah saatnya pendapatan dari sektor PPJU diaudit lagi. BPK Perwakilan Jateng pun dalam hasil pemeriksaan realisasi PPJU Tahun Anggaran 2010 kurang meyakini nilai pajak yang disampaikan PLN Area Pelayanan Pelanggan dan Jaringan (APJ) Semarang dan Salatiga kepada Pemkot.
”Saya meminta Wali Kota untuk kaji lagi bentuk kerja sama dengan PLN. BPK pun kurang yakin dengan laporan PLN, apalagi masyarakat umum,” kata dia, Kamis (30/6).
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2010 terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menyoroti pendapatan dari sektor PPJU Rp 94,5 miliar. Ada dua subtansi sorotan itu yakni keterlambatan diterima dan belum didukung bukti perhitungan yang lengkap dari PT PLN.