Jumat, 08 Juli 2011

Ditemukan 79 Titik Reklame Bermasalah

BALAI KOTA - Pengelolaan retribusi reklame kembali disorot. Pemkot dituntut benar-benar mengoptimalkan retribusi yang menjadi pilar salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2010 DPRD Kota Semarang memandang bahwa pengelolaan retribusi reklame masuk kategori disclaimer atau tidak memberikan pendapatan.

Anggota Pansus, Ari Purbono menyatakan, Wali Kota perlu memberikan peringatan kepada tim reklame, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) supaya benar-benar mengoptimalkan penyelenggaraan reklame.
''Dua kali berturut-turut Pemkot mendapat sorotan dari BPK RI soal pengelolaan reklame. Soal piutang dari 2009 sampai 2010 senilai Rp 17 miliar yang belum tertagih. Belum pada izin-izin reklamenya,'' kata dia usai rapat Pansus LPJP di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (7/7).

Masalah reklame perlu menjadi keseriusan. Bahkan bila Pemkot dinilai tidak serius mengelola reklame, Dewan bisa meminta BPK memberi penekanan supaya dalam pemeriksaan diberi opini wajar dengan pengecualian (WDP).
''Kami bisa meminta Dinas PJPR dibekukan. Artinya, dinas tersebut hanya diberi alokasi untuk gaji pegawai saja. Kegiatan lain tidak dialokasikan,'' ungkapnya.

Tak Memuaskan

Anggota pansus lain, Wachid Nurmiyanto juga menyebutkan pengelolaan reklame tidak memuaskan. Berdasarkan LHP BPK ada temuan 79 titik reklame bermasalah.

Seperti di Jalan Raya Kaligawe, Perintis Kemerdekaan, Setiabudi, Sayangan, Prof Hamka, Mgr Soegijopranoto. Ada dua permasalahan yang muncul dalam pengelolaan reklame, yakni tidak mengantongi surat perintah pembayaran (SPP) reklame namun bentuk fisik reklamenya ada. Ada pula tidak mengantongi SPP tapi reklamenya masih kosong dan balihonya sudah ada.
Pemkot harus memilah reklame mana yang bermasalah dan mana yang tertib. Potensi retribusi yang belum terbayarkan, berdasarkan temuan BPK mencapai Rp 742 juta lebih.

Sementara itu berdasar koreksi Dinas PJPR dana yang mengarah pada kerugian retribusi reklame yang bermasalah itu mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.

Wali Kota Soemarmo HS menyatakan, Pemkot sedang berupaya keras untuk menertibkan pengelolaan reklame, termasuk menelusuri piutang pajak reklame agar dapat diinventarisir piutang yang tidak riil yang diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2011.

Suara Merdeka, 8 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar