Kamis, 28 Juli 2011

Dana Gotong Royong Haji Dipertanyakan

BALAI KOTA - Pemkot Semarang perlu membantu meringankan beban biaya di luar ongkos naik haji yang ditanggung calon jamaah haji.

Sesuai UU No 13/2008, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban membantu penyelenggaraan ibadah haji. Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono menjelaskan, di luar biaya haji yang ditetapkan pemerintah, ternyata setiap calon haji dipungut dana yang nilainya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pada pertemuan calon haji pada Minggu (24/7), di Islamic Centre Jalan Abdulrahman Saleh, disepakati masing-masing calon haji dibebani dana Rp 450 ribu. Ada beberapa item penggunaannya, yakni untuk transportasi dari Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ke embarkasi Donohudan, lain-lain yang diistilahkan dengan ubarampe saat pemberangkatan, biaya pengurusan paspor dan biaya angkut barang bawaan jamaah.

”Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana itu namanya dana gotong royong. Calon haji terbebani dana lain-lain. Saya mengusulkan supaya dana itu ditanggung Pemkot. Namun pertanggungjawaban dana itu bagaimana, juga belum ada kejelasan,” papar dia, Rabu (27/7).

Tahun ini jumlah calon ibadah haji Kota Semarang sebanyak 2.319 orang. Bagi Ari, dengan jumlah tersebut tentunya dana yang akan terkumpul sebenyak Rp 1,04 miliar. ”Dalam pembahasan perubahan APBD saya berharap Pemkot bisa memfasilitasi ini. Undang-undang mewajibkan pemerintah membantu penyelenggaraan ibadah haji. Sangat tidak adil, kalau pemerintah menyediakan puluhan juta bagi Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) yang tidak jelas siapa orangnya,” kata dia.

Hitung Ulang

Masalah tersebut juga mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemarin. Kalaupun dinilai berat, tentunya nilai Rp 450 ribu/calon haji bisa dihitung ulang atau paling tidak ada subsidi yang bisa ditanggung pemerintah.              
Wakil Ketua DPRD HM Ahmadi menyambut baik usulan tersebut. Ia setuju dana gotong royong dapat ditanggung oleh Pemkot. ”Selama ini, tanggungan jemaah sudah terlalu besar. Jadi, dengan adanya dana itu, tidak seharusnya juga dibebankan lagi,” tutur dia.

Jika dana gotong royong itu ditanggung Pemkot, maka pihaknya akan menghitung kembali anggaran yang akan dikeluarkan tersebut. ”Itu (hitung ulang) bisa saja kita lakukan, semisal biayanya turun menjadi Rp 250 ribu dari APBD. Nanti, terknisnya diserahkan ke Setda bagian Kesra,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyatakan akan mengkaji dulu dengan tim anggaran lainnya. Karena dalam perubahan APBD 2011, dana gotong royong haji itu belum dimasukkan dalam draf.
”Kami lihat dulu aturannya, apakah dana itu bisa ditanggung pemerintah atau tidak. Jika ternyata, dalam aturan tertulis, pemerintah wajib menanggungnya, maka nggak masalah kita anggarkan, cuma nilainya berapa akan dihitung lagi,” tandas dia.

Suara Merdeka, 28 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar