Selasa, 19 Juli 2011

PDAM Dinilai Abaikan Keadilan

          BALAI KOTA - PDAM Tirta Moedal harus membatalkan kebijakan tarif batas minimal. Hitungan yang dipakai PDAM dirasa mengabaikan rasa kemanusiaan dan keadilan. ''Aneh kebijakan sekarang. Batas minimal yang dikenakan itu dari parameter apa. Kami akan berkoordinasi untuk memanggil Direksi PDAM,'' kata Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, Senin (18/7).
          Dipaparkannya, jumlah hunian tidak bisa menjadi rujukan pemakaian air. PDAM telah salah menafsirkan makna itu. Bahkan, lanjut Ari, PDAM bisa rentan untuk bertindak semena-mena terhadap pelanggannya atas dasar penggunaan air batas minimal. ''Sekarang kalau pelanggan diisi lima jiwa, tetapi dia bisa mampu berhemat kurang dari 10 m3, apa itu bisa disebut pencurian air. Bagi saya pernyataan Direktur Utama sangat mengganggu, terutama bagi pelanggan. PDAM menurut saya telah bertindak sewenang-wenang,'' ungkapnya.
Ari menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/2007 sudah mengatur soal kebijakan tarif termasuk tarif progressif. Kebijakan dilakukan untuk subsidi silang bagi pelanggan tidak mampu.

Panggil PDAM
          ''Bukan dengan menerapkan kebijakan tarif minimal. Kami akan panggil PDAM dalam waktu dekat,'' tandas dia. Sementara dalam penuturan Gunarto dari Peneliti Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan mengungkapkan harus dirunut sejak awal apa penyebab dari kenaikan tarif. PDAM seharusnya bisa menghitung kisaran kebutuhan masyarakat dan seberapa banyak kebutuhan air baku. Jika ini tidak dihitung akan sulit. ''Lihat infrastruktur PDAM, rata-rata jaringan sudah tua karena itu sulit memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,'' tandas dia.
         Wali Kota diminta untuk serius dalam masalah ini. PDAM termasuk perusahaan daerah untuk sektor pelayanan. ''Butuh dorongan dari masyarakat dalam mengkritisi kebijakan tarif. Bagi saya, PDAM harus meningkatkan pelayanan dulu sebelum bicara kenaikan tarif. Bicara tarif tidak sederhana tapi harus melihat seberapa besar biaya, kemampuan masyarakat, dan target keuntungan pemilik PDAM. Namun karena PDAM milik Pemkot, bukan hanya membahas keuntungan tetapi juga pelayanan masyarakat,'' ungkapnya.
        PDAM berpendapat tarif batas minimal 10 m3 tidak  diberlakukan bagi semua pelanggan, melainkan untuk rumah kosong, memiliki sumur, meteran rusak. Semua itu diatur dalam Permendagri No 23/2005. ''Kebijakan batas tarif minimal ini hanya berlaku bagi pelanggan pasif. Jadi kebijakan tidak berlaku bagi semua pelanggan,'' terang Dirut DPAM Ansari Siregar.

Suara Merdeka, Selasa 19 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar