Jumat, 01 Juli 2011

PAJAK PENERANGAN JALAN MINTA DIAUDIT

BALAI KOTA - Bentuk kerja sama Pemkot dengan PT PLN soal pajak penerangan jalan umum (PPJU) diminta dikaji ulang.
Selama ini realisasi penerimaan pajak ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang tidak ada dasar perhitungannya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menilai, sudah saatnya pendapatan dari sektor PPJU diaudit lagi. BPK Perwakilan Jateng pun dalam hasil pemeriksaan realisasi PPJU Tahun Anggaran 2010 kurang meyakini nilai pajak yang disampaikan PLN Area Pelayanan Pelanggan dan Jaringan (APJ) Semarang dan Salatiga kepada Pemkot.
”Saya meminta Wali Kota untuk kaji lagi bentuk kerja sama dengan PLN. BPK pun kurang yakin dengan laporan PLN, apalagi masyarakat umum,” kata dia, Kamis (30/6).
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2010 terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menyoroti pendapatan dari sektor PPJU Rp 94,5 miliar. Ada dua subtansi sorotan itu yakni keterlambatan diterima dan belum didukung bukti perhitungan yang lengkap dari PT PLN.

Dipertanyakan BPK
Diuraikan Ari, pada Tahun Anggaran 2010 Pemkot Semarang telah menganggarkan pendapatan dari PPJU Rp 89,6 miliar, namun terealisasi Rp 94,5 miliar.
Munculnya angka Rp 94,5 miliar pun dipertanyakan BPK. Dokumen pendukung penerimaan PPJU yang disampaikan PLN, lanjut Ari, hanya berupa surat pemberitahuan tentang nilai pajak. Surat tersebut tidak dilampiri dengan daftar rekapituluasi rekening listrik yang dicetak per kode golongan dan jenis tarif sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkot dan PT PLN APJ Semarang dan Salatiga.
Karena itu, BPK tidak dapat meyakini nilai pajak yang disetorkan Rp 94,5 miliar karena tidak dapat diuji dan diverifikasi.
”Potensi PPJU Kota Semarang itu berapa? Ini perlu kejelasan. Karena BPK juga menyangsikan, saya menduga potensi pajaknya bisa lebih dari yang disetorkan PLN. Pemkot selayaknya perlu mempertanyakan itu, jangan sampai dibohongi,” kata dia.   
Selain itu juga PLN dalam penyetoran PPJU ke kas daerah terlambat. Pajak tersebut seharusnya terbayarkan ke kas daerah sebelum 31 Desember 2010, namun baru bisa dibayarkan pada pertengahan 2011, saat ada audit BPK. Ini melanggar perjanjian No 973/013/064.PJ/160/APJ-SLG/2003. Kewajiban PLN yakni menyampaikan laporan kepada pihak pertama (Pemkot Semarang) berupa daftar rekapitulasi rekening listrik yang dicetak per kode golongan, tarif dan laporan realisasi penerimaan PPJU. Namun kewajiban itu tidak pernah dilakukan.
”Ini tidak adil. Disaat masyarakat terlambat membayar saja, listrik langsung diputus. Sebaliknya, PLN terlambat membayar kewajibannya tidak ada denda sama sekali,” ungkap dia.
Wali Kota Soemarmo mengungkapkan Pemkot sudah melayangkan surat kepada PLN tertanggal 13 Juni 2011 meminta agar memberikan data-data secara periodik terkini dari realisasi hasil PPJU. Dari data tersebut akan dilakukan pencocokan sehingga akan dicari apakah realisasi dari PLN sesuai yang dibayarkan oleh masyarakat.
”Apabila hasilnya tidak sesuai, tentunya akan ditagihkan kepada PLN selaku wajib pajak,” ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar