Kamis, 23 Juni 2011

Rob, Aset Pemkot Hilang Rp 52 Miliar

BALAI KOTA - Ketidakjelasan status sejumlah aset tanah Pemkot mendapat sorotan Dewan. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota, Ari Purbono menyebutkan, keberadaan aset tanah senilai Rp 52,2 miliar di Kecamatan Genuk tidak terlacak.

”Dalam neraca laporan keuangan per 31 Desember 2010, tanah senilai Rp 52,2 miliar sudah tidak ada lagi. Itu diketahui dari hasil uji petik dan uji fisik BPK di Kecamatan Genuk,” ujarnya saat sidang paripurna DPRD dengan agenda pandangan fraksi atas raperda tentang laporan keuangan APBD 2010, Rabu (22/6). Status aset tanah SD Karangrejo 02 senilai Rp 14,41 miliar diragukan masih milik Pemkot. Pencatatan ganda status tanah juga ditemukan hingga senilai Rp 24 miliar.

Hal itu, menurutnya, sistem pendataan Pemkot lemah dan sangat memungkinkan aset itu berpindah kepemilikan. Terlebih banyak yang belum tersertifikasi, sehingga sangat menguntungkan sejumlah oknum.
Sementara Wali Kota Soemarmo HS mengakui, pencatatan aset pada 2009 memang masih buruk. Tahun ini harus mulai ditangani serius. ”Saya akan perintahkan Kepala DPKAD, agar penanganan aset di tahun 2011 lebih cermat dan jangan ada duplikasi data. Aset Pemkot jangan sampai menguap, seperti yang dipertanyakan Dewan,” ungkapnya, didampingi Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri.

Abrasi

Adapun berkait aset tanah di Kecamatan Genuk yang hilang, itu adalah bengkok yang terkena abrasi. ”Tidak menghilangkan tapi terkena abrasi pantai. Ini tidak hilang, secara de jure masih ada sertifikatnya tapi de facto tidak ada.

Kabid Aset Tanah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota, Pitoyo Tri Susanta menambahkan, ada 12 bidang tanah bengkok di Kecamatan Genuk yang tergerus abrasi. Sedangkan status tanah SD Karangrejo yang diragukan itu karena satu bidang tanah tercatatkan oleh tiga kampus sekolah tersebut. Dikatakan, hingga kini juga masih ada tanah yang diklaim kepemilikannya oleh Pemkot dan Polda.

Tanah itu adalah lokasi berdirinya SD Cakrawala Banyumanik. Hingga BPK melakukan audit, pihak Polda belum bisa menunjukkan bukti otentik. Untuk menertibkan administrasi aset tanah itu, Plt Kepala DPKAD Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, tahun ini Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar. Anggaran dialokasikan untuk mensertifikatkan 5.000 bidang tanah.

”Sekitar 2.997 bidang tanah sudah tersertifikat, yang masih proses sekitar 500 bidang. Sedangkan yang belum tersertifikat masih ada 1.000 bidang,” jelasnya.

Suara Merdeka, 23 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar