Rabu, 22 Juni 2011


PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG  TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2010

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Keadilan Sejahtera untuk Kita Semua

Saudara Ketua dan para Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Kota Semarang yang kami hormati

Saudara Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah beserta segenap jajaran Pemerintah Kota Semarang yang kami hormati

Hadirin para tamu undangan dan rekan-rekan wartawan yang berbahagia

Marilah kita panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT  atas segala limpahan taufiq dan karunia-Nya sehingga kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2010. Sholawat serta salam tercurah kepada Rosulullah Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikut yang setia hingga hari akhir karena dengan risalah yang dibawanya manusia terbimbing menjadi insan yang teguh atas kebenaran dan keadilan.


Rapat Paripurna yang Terhormat

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas respon yang tepat Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang dengan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2010.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Kota khususnya Walikota dan Wakil Walikota yang telah bekerja keras menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 99 “Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”  dan pasal 100 ayat 1 “Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) disampaikan kepada BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Rapat Paripurna yang Terhormat

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat. Penetapan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 akan dinilai “tidak transparan” dan “tidak sah” bila tanpa LHP BPK RI. Sebab dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat mengoptimalkan fungsi DPRD Kota Semarang dalam pengawasan dan penganggaran. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 102 ayat 1 “DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya”, di antara manfaatnya adalah:

a.    Terjaminnya tranparansi
Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang harus menerapkan prinsip keterbukaan.  Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran APBD dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, masyarakat wajib diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah yang dilakukan. Minimal, laporan pertanggungjawaban pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.

b.    Terjaminnya Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Kinerja
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah/Kepala Daerah dalam menghabiskan dana APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang daerah dibelanjakan.

c.    Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.

d.    Membantu Aparat Penegak Hukum dalam proses investigasi
Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum berwenang untuk ditindak lanjuti.

Rapat Paripurna yang Terhormat

Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia Auditoriat Utama Keuangan Negara V BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, kembali menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara ( SPKN ).

Sebab opini WDP terhadap LKPD ( laporan keuangan   pemerintah daerah) kota semarang tahun anggaran 2010 diantaranya tidak adanya bukti kompeten yang cukup dan atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit,” sebagaimana diungkap dalam catatan nomor 5.3.b.1) atas lapoarn keuangan, Saldo Piutang Pajak Reklame per 31 Desember 2010 dan 31 Desember 2009 masing-masing sebesar Rp 18,54 Miliar dan Rp 17,27 Miliar. Atas Piutang Pajak Reklame tahun 2010, Pemerintah Kota Semarang membuat penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp 17,11 Miliar. BPK RI tidak dapat melakukan pemeriksaan secara rinci atas pemeriksaan pajak reklame tahun 2010 karena kelemahan pengendaliandalam sistem penerbitan Surat KetetapanPajak Daerah (SKPD) yang menjadi dasar pencatatan piutang. Sustem penerbitan SKPD tersebut secara otomatis menerbitkan SKPD lanjutan setiap tahun tanpa melalui proses pendataan yang memadai atas keberadaan piutang. Mekanisme penerbitan perpanjangan otomatis atas SKPD dihentikan sejak bulan november 2010. Selain itu, pepemrintah kota semarang telah melakukan konfirmasi atas piutang pajak reklame atas piutang pajak reklame tahun 2003 s.d 2009 sebnayak 40 % (Rp 5,87 Miliar) dari saldo piutang 2009. Hasil  konfirmasi menunjukan hanya sebesar 0,38 % ( Rp 22,02 Juta) yang menyatakan  memiliki piutang pajak reklame dan sebesar 1,78 % (Rp 104,17 juta) yang menyatakan sudah membayar pajak reklame. Sedangkan sisanya tidak ada penjelasan yang memadai untuk meyakini keberadaan piutang. Penyisian piutang tak tertagih yang dibuat oleh Pemerintah Kota Semarang atas saldo piutang reklame di neraca tahun 2010 tidak dapat menjelaskan keberadaan piutang pajak reklame per tanggal 31 Desember 2010 dalam bahasa akuntansi bisa dikatakan fiktif.

Kami Fraksi PKS  setelah mendalami,menelaah dan mengkaji terhadap opini BPK RI meminta penjelasan kepada pemerintah,
1.    Kapan Pemerintah dapat menyajikan LKPD dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),ditengah kenerja pengelolaan keuangan yang kurang akuntabel terus menerus terutama pada Pendapatan Piutang Pajak Reklame?

2.    Terhadap Analisa Saldo Piutang menunjukkan jumlah Pendapatan yang belum diterima KASDA dengan nilai nominal yang besar menunjukkan bahwa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah/DPKAD) yang menjalankan Tupoksi Bidang Pendapatan memiliki kinerja yang buruk?
3.    Menurut DPKAD Pemkot Semarang, saldo piutang yang sangat besar tersebut  disebabkan oleh:a.  Sistem Pencatatan Transaksi Pendapatan (Piutang)yang kurang tepat ya itu Basis Akrual jika dikaitkan dengan pola optimalisasi pendapatan pajak daerah melalui model menebar jaring seluas-luasnya  (SKP-D atau SKR-D terbit otomatis).b.  Sistem Pengelolaan Pendapatan yang tidak didukung  oleh jumlah SDM yang memadai.Benarkah argumentasi tersebut ? Sungguh aneh tapi ini terjadi di LKPD Kota Semarang Argumen tersebut keliru. Basis Akuntansi CASH TOWARDS ACCRUAL dengan Basis Akuntansi ACCRUAL (yang diterapkan Pemkot Semarang) tidak berbeda terkait pengakuan pendapatan yang menjadi PIUTANG di NERACA. Perbedaan hanya pada tanggal pengakuan Piutang.Basis CASH TOWARDS ACCRUAL mengakui Piutang Pajak pada akhir tahun (tgl 31 Desember) sedangkan  Basis ACCRUAL mengakui Piutang Pajak pada saat terbitnya SKP-D KB atau SKR-D. Dengan demikian basis akuntansi tidak menjadi penyebab perbedaan jumlah piutang yang diakui/dicatat. Argumen tersebut sinyal bahwa saldo Piutang Pajak Daerah tidak akuntabel. Padahal Sistem Menjaring seluas-luasnya merupakan sistem yang paling tepat untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah namun harus  tindakan/kegiatan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap kebenaran jumlah wajib pajak dan jumlah nominal pajak. Apabila DPKAD Pemkot Smg berargumen bahwa Sistem Pengelolaan Pendapatan melalui model menjaring seluas-luasnya memiliki kelemahan terkait jumlah saldo piutang pajak berarti mengindikasikan bahwa SKP-D maupun SKR-D yang terbit otomatis namun ternyata tidak diikuti dengan tindakan verifikasi dan/atau pemeriksaan lapangan. Hal ini berarti memang Saldo Piutang Pajak Daerah tidak akuntabel?

4.    Angka Piutang Pajak Daerah yang tidak akuntabel tapi tetap disajikan di NERACA menunjukkan  bahwa NERACA sebagai FINANCIAL STATEMENT (dikenal dengan istilah Laporan Keuangan) mengandung isi informasi (information contents) yang menyesatkan (misleading information). Karena terdapat misleading Information tersebut maka perlu dilakukan tindakan-tindakan untuk mengkoreksi informasi tersebut, yang dalam konteks ini adalah mengkoreksi saldo piutang pajak. Memang jumlah SDM yang terbatas/sedikit merupakan batasan (constrain) namun bukan penghalang (handicap) karena Pemda bisa menjalankan program/kegiatan tahunan (belanja langsung) yaitu kegiatan pemeriksaan eksternal oleh auditor independen terhadap kebenaran jumlah wajib pajak/wajib bayar dan besaran nominal pajak daerah sehingga data PIUTANG PAJAK akuntabel?

5.    Kami Fraksi PKS meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Semarang perlu pro-aktif  dan intens berkoordinasi atau melakukan konsultansi dengan BPK RI untuk memastikan saldo Piutang Pajak yang benar sesuai STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN yaitu net realizable value?

6.    Kami menanyakan kembali mengapa hampir 4 tahun ini pengendalian tas pencatatan aset tetap tanah kurang memadai? Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan laporan neraca Pemerintah Kota Semarang per 31 Desember 2010,

a.    tanah senilai Rp 52.276.488.000,- sudah tidak ada lagi kebereadaannya, hasil uji petik dan cek fisik atas aset tetap tanah di kecamatan Genuk tanggal 26 April 2011 diketahui bahwa aset tetap tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya.
b.    tanah senilai Rp 14.103.000.00 diragukan sebagi milik Pemerintah Kota Semarang seperti tanah SD Kaarangrejo 02,
c.    terdapat pencatatan ganda atas tanah sebesar 24 M. Ini menunjukkan pemerintah kurang memiliki pengamanan dan inventarisasi aset? (pemerintah tidak open)

Sebagai tambahan penutup pandangan umum kami, Fraksi PKS turut berduka atas gagalnya kembali Kota Semarang untuk meraih penghargaan Adipura tahun 2011 ini. Fraksi PKS mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Semarang untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan kebersihan di Kota Semarang, sehingga Piala Adipura bisa kembali kita raih.

Sinergi dengan penataan dan kebersihan kota, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk lebih terencana, sistematis, aspiratif dan bijaksana dalam menertibkan para pedagang kaki lima. Dalam beberapa bulan terakhir, para PKL dari berbagai sudut kota ini datang ke DPRD Kota Semarang untuk mengeluhkan penggusuran yang dialami. Fraksi PKS mendukung ketertiban tanpa mengabaikan kemanusiaan.

Secara khusus, Fraksi PKS juga akan menyoroti maraknya judi togel belakangan ini. Fraksi kami mendapat banyak masukan lisan dan tertulis dari masyarakat perihal maraknya kembali perjudian yang merusak mental, perekonomian dan masa depan masyarakat kita. Karena itu, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota untuk proaktif menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian untuk menutup judi togel tersebut, demi terwujudnya program Pemerintah Kota Semarang yang sudah tersosialisasi di masyarakat dengan sebutan gerdu kempling (Gerakan Terpadu  Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Infrastruktur, Lingkungan).

Kami Fraksi PKS meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kota Semarang Tahun Anggaran 2010, ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kota Semarang pasal 64 ayat 1 yang berbunyi : “Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus”. Fraksi juga merekomendasikan Pansus yang nanti terbentuk untuk membahas sesuai kewenangannya, meminta penjelasan kepada BPK RI dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengawal hingga LHP BPK RI sampai kepada DPRD Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.


Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2010. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA........!!!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semarang, 20 Rojab 1432 H /22 Juni 2011 M. 


FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
KETUA


    SEKRETARIS

IMAM MARDJUKI, S.Sos.    Ir. H. JOHAN RIFAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar