Senin, 28 Februari 2011

Soal PKL dan Parkir di Sekayu
Lurah Tunggu Respon Pemkot

WARGA Sekayu yang telah berkali-kali diingkari oleh PKL dan tukang parkir yang beroperasi di sebelah selatan Mal Paragon,hingga kini masih menunggu respons Pemkot Semarang sebagai pihak yang paling berwenang. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(LPMK) Sekayu H Musatin menjelaskan, sejak 29 Desember lalu telah mengirim surat kepada Walikota Semarang yang isinya melaporkan kejadian yang ada dan meminta penyelesaian komprehensif atas persoalan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengadukan persoalan kepada DPRD Kota Semarang, dan pernah ada dialog. Namun pihaknya baru mendapat jawaban secara lisan dari Walikota Soemarmo HS berupa janji akan membicarakan dengan pihak Paragon. Sedangkan surat balasan atau aksi konkret belum ada.

Selasa, 22 Februari 2011

Tindak Tegas Jukir Nakal

Tarif parkir di Kota Semarang merupakan masalah klasik yang hingga kini belum teratasi.Upaya penertiban yang dilakukan polisi atas pungutan liar (pungli) berkedok pelayanan parkir, beberapa waktu lalu,tak membuat jera juru parkir.

Pungli masih tetap ada di balik pelayanan parkir Kota Semarang.“Hah, berapa? Rp2000 ?,” kata seorang pria kepada juru parkir (jukir) di pinggir jalan di kawasan Simpanglima, Semarang.Johan,42,sebut saja nama pria tersebut,memang pantas terkejut demi mendengar tarif parkir motornya.Sebab setahu dia, tarif parkir kendaraan roda dua paling mahal hanya Rp1.000.“Biasanya kancumaRp1.000.

Senin, 14 Februari 2011

Buang Sampah Sembarangan, Akan Dipenjara

* Penegakan Perda No 6/1993

PEDURUNGAN - Wali Kota Soemarmo geram melihat masih ada sampah yang menggunung   di selokan. Kesadaran masyarakat soal kebersihan masih rendah, terbukti saluran air kerap menjadi areal pembuangan sampah.

Ini dikeluhkan saat meninjau saluran di Jalan Supriyadi usai memimpin apel Resik-resik Kali, Minggu (13/2). Ia yakin, sampah yang dibuang di selokan dilakukan secara sengaja. Terbukti sampah yang terbuang itu beragam bentuk dan jenis seperti gabus, plastik, pohon, bungkusan makanan, minuman. Sampai bantal, bangkai sampai tinja pun terbuang di selokan.

’’Ini yang buang manusia dudu setan. Orang yang membuang ini jelas tidak memiliki etika, sehingga menyusahkan orang lain,’’ ucapnya sambil melihat gunungan sampah di perlimanan Tlogosari.

Wali Kota akan membuat peraturan yang lebih tegas. Bahkan denda Rp 50 ribu ternyata tak membuat pelaku pembuang sampah semabarangan jera. Nilai denda akan dinaikkan berlipat jadi Rp 5 juta.
’’Ini baru usulan. Setidaknya supaya masyarakat sadar, betapapun sampah yang dibuang sembarangan akan merugikan orang lain,’’ tandasnya.

Adakan Sidak

Mulai Minggu (14/2), tim yustisi Pemkot Semarang dibantu kepolisian dan pengadilan negeri akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi. Berpegang pada Perda No 6/1993 tentang Kebersihan akan menjaring dan merazia pembuang sampah liar di tempat umum seperti pasar, terminal dan ruang publik mana pun.

Dalam peraturan itu, jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 50 ribu dan tiga bulan kurungan penjara.  

’’Penindakan secara tegas kepada siapapun, tanpa kecuali. Kalau kedapatan di lingkungan pemerintah, PNS pun terkena sanksi,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono menyambut baik penindakan itu. Hanya saja kebijakan itu perlu dibarengi dengan penyadaran kepada masyarakat.

’’Sebenarnya sudah saatnya Pemkot mengevaluasi pengelolaan sampah. Apakah regulasinya yang salah atau aparaturnya yang lemah. Sudah banyak anggaran dikucurkan mulai dari program Kakikol, SPA sampai sekarang Resik-resik Kali, hasilnya belum terlalu signifikan,’’ ungkapnya.

Upaya penyadaran sangat penting dibanding dengan pengenaan sanksi. Sebagaimana yang pernah dilontarkan Rektor Undip, Prof Dr Sudharto P Hadi, kegiatan yang bersifat formal perlu dilanjutnya dengan kultural. ’’Pengelolaan sampah bukan dari atas tetapi benar-benar dari bawah,’’ kata Ari. (H37,H35-16) Suara Merdeka-semarang Metro

Jumat, 11 Februari 2011

Wujudkan Visi Kota Semarang

Pandansari- Visi pembangunan Kota Semarang yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 tidak lagi memuat secara eksplisit kata relijius (keagamaan), sebagaimana yang tercantum di RPJMD Kota Semarang 2005-2010. Visi Kota Semarang saat ini adalah Terwujudnya Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berbudaya menuju Masyarakat Sejahtera.