Selasa, 22 Februari 2011

Tindak Tegas Jukir Nakal

Tarif parkir di Kota Semarang merupakan masalah klasik yang hingga kini belum teratasi.Upaya penertiban yang dilakukan polisi atas pungutan liar (pungli) berkedok pelayanan parkir, beberapa waktu lalu,tak membuat jera juru parkir.

Pungli masih tetap ada di balik pelayanan parkir Kota Semarang.“Hah, berapa? Rp2000 ?,” kata seorang pria kepada juru parkir (jukir) di pinggir jalan di kawasan Simpanglima, Semarang.Johan,42,sebut saja nama pria tersebut,memang pantas terkejut demi mendengar tarif parkir motornya.Sebab setahu dia, tarif parkir kendaraan roda dua paling mahal hanya Rp1.000.“Biasanya kancumaRp1.000.
Aturanmana Rp2.000?,”protes Johan dengan logat kental Sumatera. Namun, demi mendengar jawaban yang terkesan sekenanya, Johan pun terpaksa merogoh kocek sesuai permintaan sang jukir. “Sudah dari sana harganya segitu,” kata jukir sembari menerima lembaran Rp2.000. Fenomena demikian ditemukan SINDO di parkir motor ujung Jalan Ahmad Dahlan, depan Plaza Simpanglima,kemarin.

Penasaran, SINDO pun berusaha mengorek penjelasan mengenai siapa pengelola parkir di tempat itu. “Ditangani langsung oleh Dishub,”tutur jukir. Lagi-lagi nada cuek terdengar dari jawaban jukir. Pun demikian, ketika jukir dimintai tanda bukti karcis yang menyebutkan tarif parkir Rp2.000.“Tidak ada karcisnya, yang ada hanya itu,”katanya singkat sambil menunjuk sebuah tanda parkir terbuat dari mika merah yang dipegang SINDO. Di tanda parkir itu hanya ada tulisan dari spidol P 05.

Menyadari dicecar pertanyaan, si jukir akhirnya berusaha menghindar dengan menyibukkan diri mengatur posisi kendaraan yang terparkir. Pantauan lapangan, penetapan tarif parkir yang melebihi ketentuan tersebut tidak hanya ditemukan di pinggir jalan depan Plaza Simpanglima. Di area parkir pelataran Plaza Simpanglima, tarif parkir dipatok Rp1.250.Sementara di pelataran Masjid Baiturrahman dan di kompleks Stadion Tri Lomba Juang ditarik Rp1.000.

Hanya, di tiga kantong parkir tersebut jukir memberikan tanda bukti karcis. Dari data tarif parkir tersebut bisa diambil kesimpulan, semakin strategis lokasi parkir , maka semakin mahal pula tarif yang dikenakan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menyatakan persoalan tarif parkir melebihi ketentuan tersebut adalah masalah lama. Dishubkominfo selaku penyelenggara pelayanan parkir di Kota Semarang, selama ini tidak pernah bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi.

“Apa pun dan siapa pun yang memungut retribusi melebihi ketentuan adalah pungli. Dan itu seharusnya tidak boleh didiamkan,” tandas dia. Sinyalemen adanya pembiaran pelanggaran oleh Dishubkominfo Kota Semarang itu sepertinya mendekati kebenaran. Pertengahan September 2010 lalu,Kepala Dishubkominfo Gurun Risyadmoko mengaku terkejut adanya penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan. Gurun juga berjanji akan melakukan penyelidikan.

Seputar Indonesia, Senin, 21 February 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar