Selasa, 27 Desember 2011

Pasar Kanjengan
Sewa Blok Kanjengan Berujung Kasasi

BALAI KOTA- Pengajuan perpanjangan sewa hak guna bangunan (HGB) empat blok di Pasar Kanjengan berujung tuntutan kasasi. Tuntutan didaftarkan Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu melawan 42 pemilik kios.
‘’Proses hukum di Blok A,B,E dan F masih dalam tingkatan kasasi. Pemkot baru mendaftarkan kasasi pada 8 Desember lalu,’’ ungkap Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekdakot  Adie Siswoyo.
Menurut Adie, putusan di tingkat pertama dan kedua dimenangi oleh penggugat para pemilik. Karena itu, Pemkot memutuskan mengajukan kasasi.
Proses hukum tersebut memang alot.  Sebelumnya, putusan PTUN terhadap perkara No 58 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemkot menghendaki sewa bangunan keempat blok yang sudah habis Oktober 2006 itu tidak diperpanjang lagi.
‘’Kami sudah tolak, namun mereka menggugat ke PTUN. Dalam kasasi ini, kami berupaya menolak perpanjangan HGB,’’ imbuhnya.
Dikatakannya, keempat blok itu dimiliki perorangan. Jumlah keseluruhan 45 kios ini milik 42 orang. Ada yang memiliki lebih dari satu kios. Perkara kasasi yang didaftarkan dengan nomor 193/2010 ini menelan biaya pendaftaran Rp 20 juta.
Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Pagar Gunung Kencana (PGK), masing-masing menjadi turut tergugat dua dan tiga.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot atas pengamanan aset,  lebih baik proses hukum ditaati. Dia menilai, seluruh aset dikelola instansi tersendiri. Dengan demikian, aset tidak tersebar dan pada akhirnya menyulitkan pengawasan di lapangan. Dari sisi regulasi, lebih jauh, Pemerintah Pusat setengah hati mengeluarkan kebijakan.
Hal itu terkait dengan Permendagri tentang kerja sama dengan pihak ketiga yang hingga kini belum terbit. Padahal proses penyusunan Permendagri sudah berjalan sejak 2008. ‘’Dalam konteks ini, bisa diterbitkan perda, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,’’ tandasnya. (J9, H37-61)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar