Senin, 12 Desember 2011

Dewan Minta Kerjasama Aset Pemkot Direvisi


SEMARANG, Pemkot diminta merevisi perjanjian kerjasama sewa-menyewa aset yang telah dikelola pihak ketiga. Perjanjian tersebut dinilai justru merugikan Pemkot.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menyebutkan, sewa Wisma Pancasila atau lantai tujuh di Plaza Simpanglima yakni Rp 370,6 juta per tahun dinilai masih rendah. Nominal sewa itu semata hanya didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Dalam RPJMD menyebutkan, pendapatan dari segala sektor hanya meningkat 12,5 persen tiap tahun. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya, Minggu, (11/12).
Target pendapatan di masing-masing bidang semestinya perlu dikaji sesuai dengan potensi secara keseluruhan. Dia menyayangkan, kenapa pendapatan sewa Wisma Pancasila tidak ditargetkan mengikuti harga pasaran umum.

Begitu pula dengan Gedung Plaza Simpanglima dari lantai satu hingga enam, yang dikerjasamakan dengan investor melalui mekanisme build, operate and transfer (BOT).  Padahal kerjasama tersebut berlangsung selama 30 tahun, dan baru berakhir pada 2029.
Ia menilai selama ini sejumlah aset Pemkot yang dikerjasamakan itu Pemkot tidak mendapatkan keuntungan apapun selama masa kerja sama. Untuk itu, dia mendesak Pemkot agar segera melakukan adendum poin-poin perjanjian yang dinilai merugikan.
Di 2012, seluruh aset yang dikerjasamakan pihak ketiga musti melalui kajian penilaian potensi daerah. Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan investor. Dari segi anggaran, sedikitnya dialokasikan Rp 200 juta untuk mengkaji seberapa besar potensi aset tersebut.
Lebih lanjut, dia menengarai sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset yang bernilai profit cenderung tidak tuntas karena ada permainan ''empat mata''. Pasar Kanjengan, misalnya, hingga kini kejelasan investor untuk membongkar bangunan tidak kunjung direalisasi.
Padahal secara yuridis, tuntutan Pemkot sudah dikabulkan di mana PT Pagar Gunung Kencana (PGK) selaku pengelola bangunan Pasar Kanjengan diharuskan membongkar bangunan blok C dan D pada 30 Juni mendatang.  "Sepertinya Pemkot bermain mata, sehingga kenapa Kanjengan tidak segera tuntas," ujarnya.
Dari beragam persoalan tentang pengelolaan aset ini, Pemkot dinilai tidak memiliki pengamanan. Terutama terhadap aset yang bernilai jual dan menguntungkan. Lebih parah, kerjasama yang dijalin tersebut tidak memiliki masterplan perhitungan profit, sehingga keuntungan hanya berpihak pada segelintir orang atau kelompok tertentu.

Sumber : Suara Merdeka, 12 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar