Sabtu, 13 Agustus 2011

Pemkot Bakal Surati Pemilik Biro Reklame

BALAI KOTA- Keberadaan papan reklame di Jalan Diponegoro yang menutup wajah masjid Miftahul Huda dinilai liar. Titik tersebut tidak diatur oleh SK Wali Kota Semarang No.510.1/145.

Kepala Dinas PJPR Ulfi Imran Basuki menyatakan, pihaknya masih menghimpun data-data di lapangan. ”Kita cek dulu semuanya. Memang untuk jalur tersebut ada yang tidak diatur SK Wali Kota. Kami akan menyurati biro reklamenya,” ungkapnya.

Pernyataan itu menindaklanjuti temuan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono yang menyorot adanya titik reklame menutupi wajah masjid. Ia menduga, reklame tersebut tak memiliki izin. Sesuai ketentuan dalam Perda Penyelenggaraan Reklame Tahun 2008 disebutkan bahwa reklame tidak boleh menutupi sarana peribadatan. Reklame itu ada di Jalan Diponegoro masuk kawasan kampung Genuk Krajan, Kelurahan Telogosari, Gajahmungkur.
Mendata Ulang

Pihaknya tahun ini akan mendata ulang papan reklame khususnya yang sesuai aturan atau liar. Sekarang ini, Pemkot sedang menyusun masterplan reklame, karena akan menjadi acuan pembuatan SK Wali Kota yang baru. ”Tiap tahun keputusan itu akan kami evaluasi, dan dikaji lagi. Bagi yang melanggar tentunya kita bahas lagi, apakah ada cara lain setidaknya titik reklamenya dipindah ke lokasi sesuai aturan,” ungkapnya.

Karena banyak titik reklame liar membuat pendapatannya tidak masuk ke kas daerah. Bagi Ulfi, sekarang inilah menata titik reklame serta potensi pendapatannya. Bahkan muncul keinginan dilakukan zonasi reklame dengan maksud diatur keberadaannya.

Banyak temua titik reklame melanggar ketentuan. Sebelumnya ditemukan sembilan titik reklame melanggar ketentuan. Pemkot berusaha menata titik-titik tersebut supaya bisa menghasilkan pendapatan.

Suara Merdeka, 13 Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar