Jumat, 30 Juli 2010

Opini Audit BPK RI  pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang Tahun Buku 2005 dan 2006 di Semarang dengan klasifikasi kinerja “kurang”.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang pernah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)  berkaitan dengan Keuangan Perusahaan . Hasilnya PDAM Kota Semarang selama dua tahun terakhir mengalami kerugian yaitu Tahun 2005 sebesar Rp15.202.211.598,00 dan Tahun 2006 (s.d. Juni) sebesar Rp6.023.615.635,58 dengan klasifikasi kinerja “kurang”.

Pendapatan usaha yang diperoleh dalam Tahun 2005 sebesar Rp86.848.525.231,00 dan Tahun 2006 (sd.Juni) sebesar Rp43.818.843.443,00. Piutang usaha selama dua tahun mengalami penurunan yaitu Tahun 2005 sebesar Rp24.138.866.706,00 dan Tahun 2006 (sd.Juni) menurun menjadi sebesar Rp 21.857.398.948,00, sedangkan biaya usaha yang telah dikeluarkan Tahun 2005 sebesar Rp81.637.598.064,00 dan Tahun 2006 (sd. Juni) sebesar Rp 46.343.643.865,02.
Selama ini PDAM Kota Semarang dalam mengupayakan peningkatan kinerjanya masih mengalami beberapa kendala, antara lain tingkat kebocoran air yang masih tinggi dan hutang perusahaan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri yang telah jatuh tempo jumlahnya cukup besar dan belum dapat diselesaikan.Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh PDAM, hasil pemeriksaan masih menunjukkan beberapa kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian yaitu sebagai berikut :

  1. Kerjasama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Gajah Mungkur dengan PT. Tirta
      Gajah Mungkur berpotensi merugikan PDAM;
  2. Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan Tahun 2005 minimal sebesar
     Rp33.729.930.767,43 tidak sesuai ketentuan;
  3. PDAM Kota Semarang belum menindak tegas pelanggan yang menunggak Rekening
     Air Minum (RAM) sebesar Rp3.435.553.175,00;
  4. Direksi belum mengeluarkan keputusan atas kerugian perusahaan sebesar
     Rp 47.537.575,00;
  5. Penunjukan konsultan dari Kantor PDE Pemerintah Kota Semarang sebagai jasa
     konsultan sistem on-line di PDAM Kota Semarang tidak sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar