Kamis, 15 Juli 2010

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG  TERHADAP  RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG  TENTANG  LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN  APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Keadilan Sejahtera untuk Kita Semua

Saudara Ketua dan para Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Kota Semarang yang kami hormati
Saudara Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah beserta segenap jajaran Pemerintah Kota Semarang yang kami hormati
Hadirin para tamu undangan dan rekan-rekan wartawan yang berbahagia

Marilah kita panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT  atas segala limpahan taufiq dan karunia-Nya sehingga kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2009.                                                                                                                                    
Sholawat serta salam tercurah kepada Rosulullah Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikut yang setia hingga hari akhir karena dengan risalah yang dibawanya manusia terbimbing menjadi insan yang teguh atas kebenaran dan keadilan.
Rapat Paripurna yang Terhormat
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas respon yang tepat Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang dengan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009, hal ini senafas dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100 ayat 3 yang berbunyi “Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dan DPRD meminta penjelasan BPK”.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Kota khususnya Walikota dan Wakil Walikota yang telah bekerja keras menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 99 “Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”  dan pasal 100 ayat 1 “Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) disampaikan kepada BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Rapat Paripurna yang Terhormat
Kami Fraksi PKS menghargai atas kinerja BPK RI perwakilan Jawa Tengah yang telah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009, hal ini sesuai dengan amanat UU No 15 tahun 2004, dan UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia serta Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100 ayat 2 “Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 2 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah”.

Kami Fraksi PKS setuju dengan inisiatif dan langkah-langkah tepat pimpinan DPRD untuk melakukan konsultasi dan memohon penjelasan atas keterlambatan BPK RI perwakilan Jateng dalam menyerahkan Laporan Hasil Permeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 terhitung sejak melakukan pemeriksaan tanggal 14 April 2010 sampai malam ini. Seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permeriksaan tersebut diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 (tanggal 14 Juni 2010) yang sudah mengalami keterlambatan 1 (satu) bulan.

Rapat Paripurna yang Terhormat
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.

Penetapan RAPERDA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2009 adalah “tidak transparan” dan “tidak sah” tanpa LHP BPK RI. Sebab dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat mengoptimalkan Fungsi DPRD Kota Semarang dalam pengawasan dan penganggaran. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 102 ayat 1 “DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya”, di antara manfaatnya adalah:
a.   Terjaminnya tranparansi
Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Semarang harus menerapkan prinsip keterbukaan.  Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran APBD dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, masyarakat wajib diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah yang dilakukan. Minimal, laporan pertanggungjawaban pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.

b. Terjaminnya Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Kinerja
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Daerah, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah/Kepala Daerah dalam menghabiskan dana APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang daerah dibelanjakan.

c. Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.

d. Membantu Aparat Penegak Hukum dalam proses investigasi
Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang untuk ditindak lanjuti.
Rapat Paripurna yang Terhormat
Kami Fraksi PKS meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009, ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kota Semarang pasal 64 ayat 1 yang berbunyi : “Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus”. Fraksi juga merekomendasikan Pansus yang nanti terbentuk untuk membahas sesuai kewenangannya, meminta penjelasan kepada BPK RI dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengawal hingga LHP BPK RI sampai kepada DPRD Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Demikian pandangan umum kami Fraksi PKS. Dalam Al-Quran surat Al-Isra, Allah Swt berfirman “Innas sam’aa walbashaara walfu’aada kullu ullaaika kaana mas’ula” (Sesungguhnya setiap pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggungjawaban). Surat Annisa ayat 29 mengisyaratkan bahwa kepemimpinan itu punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Karena kepemimpinan tidak akan selesai setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban di sidang paripurna ini, tapi masih ada lagi sidang sebenarnya di akhirat nanti. 

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semarang, 3 Sya’ban 1431 H / 15 Juli 2010 M


FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG

                                   Ketua                                                                Sekretaris
 

IMAM MARDJUKI, S.Sos                            AGUNG BUDI MARGONO, ST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar