Rabu, 28 Juli 2010

Semarang Top akan slogan

Kalau kita merujuk pada Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 19 ayat 3 disebutkan RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 150 ayat 3 huruf e menyebutkan RPJMD ditetapkan dengan Perda. Adanya dualisme aturan hukum ini tentu membingungkan Pemerintah Daerah. Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah RPJPD tinggal Kepala Daerah baru bersama DPRD kota Semarang  merumuskan RPJMD Kota Semarang. Apakah mensinergikan dengan Visi dan misi di RPJPD atau “Semarang Setara”…kita tunggu 100 hari setelah pelantikan kemarin.
Program Semarang Setara yang dicetuskan Wali Kota  dan Wakil Walikota Baru Semarang  hendaknya segera ditindaklanjuti dengan sebuah implementasi yang dituangkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam rancangan tersebut, program Pemkot menjadi konkret, dengan indikator jelas dan terukur.

Ari Purbono FPKS DPRD Kota Semarang mengatakan, dirinya menyambut baik program tersebut. ’’Secara  ide sangat bagus, tetapi realisasinya (action) bagaimana, lantas apa yang dicapai belum ada kejelasan. Makanya RPJMD itu sangat perlu segera dibuat,’’ kata dia, Senin (26/7).

Tolok ukur arah program pembangunan ada di RPJMD. Termasuk akan adanya program dam lepas pantai, juga sikap Pemkot mengenai keberadaan Bandara Ahmad Yani semuanya harus terjawab dalam rencana lima tahunan itu.

’’Jangan sampai muncul istilah Semarang kaya akan slogan. Mengingat pemerintah dulu rajin buat slogan, mulai Semarang Pesona Asia (SPA), kota jasa dan perdagangan, Semarang Bergandeng Tangan, Semarang Berbagi Kasih. Juga kota metropolitan yang religius yang paling gress Semarang Kota Jamu. Lama-lama bisa masuk Rekor  Muri,’’ ungkapnya sampai Semarang Kota Banjir (guyonan wong Semarang)
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar