Jumat, 16 Juli 2010

Membangun kondusifitas BPK RI, DPRD dan Pemerintah Kota Semarang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2009

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 1, 2,3 dan 4 :

  1. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
  2. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD  selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
  3. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  4. Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Mendasari ketentuan di atas, sampai hari ini DPRD Kota Semarang belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2009 hari ini jumat 15 juli 2010 pukul 10.00 – 11.30 WIB, DPRD Kota semarang melakukan audiensi dan konsultasi serta meminta penjelasan atas keterlambatan penyerahan LHP.

DPRD Kota semarang diwakili oleh seluruh pimpinan DPRD, komisi, fraksi dan pansus LPJ APBD tahun 2010, diterima oleh PLT Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Bapak Bambang Adi Putranto beserta jajarannya, dari hasil audiensi dan konsultasi BPK menjelaskan beberapa alasan faktor keterlambatan disebabkan oleh hal-hal berikut ini :
  1. Pemerintah Kota Semarang terlambat menyerahkan LKPD kepada BPK RI sejak 7 april 2010, berarti Pemerintah Kota Semarang mengalami keterlambatan 7 hari dari penyerahan LKPD yang mestinya diserahkan paling lambat tanggal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 maret 2010). Hal ini bertentangan dengan UU no 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 ayat (3), ”Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, dan PP No 58 ayat 102.
  2. Kondisi yang mengakibatkan keterlambatan penyerahan LHP BPK disebabkan LKPD tahun 2009 belum sesuai dengan SAP (Standart Akuntansi Pemerintah) seperti dalam PP 24 tahun 2005.
  3. Kendala komunikasi pemeriksaan BPK dengan penyusun LKPD Pemerintah Kota Semarang juga lambatnya tanggapan Pemerintah Kota Semarang atas klarifikasi pemeriksaan.
Menurut Ari, jika kita konsisten terhadap perundang-undangan, mestinya BPK RI menepati waktu pemeriksaan selama 2 bulan, jika mundur pertanyaannya siapakah yang tidak konsisten? Apakah Pemerintah Kota dengan LKPDnya yang terlambat (baru 7 april 2010 menyerahkan) ataukah BPK RI melakukan pemeriksaan mulai 15 april 2010 – rencananya tanggal 20 juli 2010 baru akan menyerahkan LHP, ataukah DPRD yang sudah mengagendakan paripurna LPJ Walikota tadi malam, tentunya yang mampu menjawab secara objektif permasalahan ini adalah kembali kepada komitmen aturan yang ada.
Semoga masyarakat bisa menilai kinerja tiga lembaga di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar