Kamis, 08 Juli 2010

PARIPURNA LPJ APBD TAHUN 2009  KOTA SEMARANG DIPERCEPAT TANPA LHP BPKRI ?
Hari ini Kamis 8 Juli 2010 pukul 10.00-13.00 di ruang serba guna DPRD Kota Semarang dilaksanankan  rapat Bamus ( Badan Musyawarah) yang membahas  dan memutuskan beberapa kegiatan diantaranya :

1.    Agenda rapat paripurna DPRD pemberhentian  walikota dan wakil walikota semarang masa jabatan 2005-2010 Sukawi Sutarip dan Mahfud Ali dan pelantikan walikota dan wakil walikota semarang masa jabatan 2010-2015 Sumarmo  HS dan Hendi HP pada hari Senin 19 juli 2010 yang akan dihadiri kurang lebih 800 tamu undangan diruang sidang paripurna DPRD Kota Semarang.
2.    Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Semarang tahun 2009 Pada Hari Kamis 15 Juli 2010.
Dalam pembahasan rapat tadi pagi Banmus dipimpin oleh pimpinan DPRD ( Ahmadi AMd, Junaedi SH, Sriyono SSos) dan   pemerintah diwakili oleh ketua DPKAD ( Drs Suseno ), Inspektorat, dan Bappeda. Suseno mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada kepastian tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKRI Jateng terhadap laporan keuangan pemerintah daerah APBD tahun 2009. Menurut Ari Purbono anggota Banmus DPRD Kota Semarang, ada tiga hal poin penting terhadap LPj APBD tahun 2009 Kota Semarang diakhir masa jabatan Walikota :
1.    DPRD segera meminta penjelasan BPKRI Jateng terhadap keterlambatan penyerahan LHP BPKRI laporan keuangan daaerah APBD tahun 2009, menurut Ari BPK melanggar UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara pasal 17 ayat 1 (satu) : “ (1)        Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat “, hari ini setwan menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan audensi dan penjelasan BPKRI Jateng yang suratnya akan dilayangkan besok.

2.    Ari meminta segera di agendakan paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2009 Kota Semarang oleh Walikota Semarang Sukawi Sutarip dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Semarang terhadap LPj tersebut, yang diagendakan Banmus hari kamis tanggal 15 juli 2010 hal ini sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 100
(1)    Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) disampaikan kepada BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)    Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 2 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah
(3)    Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dan DPRD meminta penjelasan BPK
(4)    Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 3 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.

Segera dibentuk Pansus (Panitia Khusus) atau Panja ( Panitia Kerja ) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPKRI Jateng. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri No 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 5

(1)    DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rapat panitia kerja.
(2)    Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.    Laporan hasil pemeriksaan keuangan  dengan opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,( opini wajar dengan pengecualian qualified opinion) huruf c (opini tidak wajar adversed opinion) dan huruf d (pernyataan menolak memberikan opini disclaimer of opinion).
b.    Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Bila kepastian LHP BPKRI belum jelas menurut Ari belum jelas akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap beberapa agenda penting, bias dipastikan pembahasan dan penetapan APBD perubahan 2010 mundur, pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah) visi dan misi walikota baru juga mundur. Hal ini berimabas kepada pembahasan dan penetapan APBD 2011 yang akan mengalami nasib sama seperti APBD 2009 ditetapkan setelah 31 Desember 2010. Siapa yang dirugikan dengan keterlambatan ini kalau bukan rakyat dan masyarakat ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar